YLBHI Desak Pemerintah dan DPR Lakukan Pembahasan RKUHP Secara Terbuka

Reporter

Antara

Rabu, 6 Juli 2022 22:30 WIB

Massa menampilkan poster sindiran untuk pemerintah saat menggelar aksi di sekitar Istana Bogor, Rabu, 6 Juli 2022. Aliansi Bogor tolak RKUHP yang terdiri dari berbagai universitas kota Bogor, kembali menggelar aksi dengan tuntutan dibukanya draft RKUHP terbaru. TEMPO/Muhammad Syauqi Amrullah

TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia Muhammad Isnur meminta pemerintah dan DPR melakukan pembahasan terbuka terhadap Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP). “Pemerintah dan DPR sebagai tim perumus RKUHP seharusnya membuka pembahasan secara menyeluruh dan memastikan partisipasi bermakna dari masyarakat,” kata Isnur dalam keterangannya di Jakarta, Rabu, 6 Juli 2022.

Pernyataan YLBHI itu berkaitan dengan respon DPR atas pertemuan dengan Kementerian Hukum dan HAM dalam rapat kerja pada pukul 11.00 WIB soal Penyerahan Penjelasan 14 poin krusial dari pemerintah terkait RUU operan (carry over). Isnur berujar respons DPR dalam pertemuan ini adalah mengusulkan pembahasan perubahan RKUHP oleh pemerintah dalam rapat internal.

Rapat internal secara tertutup ini akan menyepakati apakah RKUHP akan dibawa ke tingkat 2 atau tidak untuk pengesahan. Juga dapat menentukan apakah akan dibuka pembahasan kembali. “Ini berarti ada atau tidaknya pembahasan substansial lanjutan RKUHP akan digantungkan berdasarkan rapat internal dan tertutup. Hal ini tidak dapat dibenarkan,” ucap Isnur.

Menurut dia sekalipun DPR memilih untuk tidak membahas RKUHP, pilihan tersebut seharusnya diambil melalui rapat terbuka. Melalui rapat terbuka, DPR dapat memaparkan apa yang menjadi alasan hal tersebut dilakukan. “Hal yang paling mendasar, pembahasan perubahan rumusan substansi RUU harus dibahas terbuka. Keseluruhan rancangan UU harus sudah dapat diakses publik dalam jangka waktu yang cukup sebelum disahkan,” tutur Isnur.

Sebelumnya, pada Rapat kerja Komisi III DPR dengan Kemenkumham, terjadi perdebatan antara anggota DPR terkait penggunaan frasa "membahas dan menyelesaikan" RKUHP dalam catatan persetujuan rapat. Anggota Komisi III dari Fraksi Partai Demokrat Benny K. Harman meminta agar kata "membahas" dimasukkan ke catatan.

Namun Wakil Ketua Komisi III Adies Kadir dan anggota Komisi III Arsul Sani mengatakan bahwa cukup mencantumkan kata "menyelesaikan" saja di dalam catatan persetujuan rapat. “Biarkan ‘menyelesaikan’. Apakah dalam kata menyelesaikan itu ada kata pembahasan? Itu persoalan internal kita (DPR). Nanti kita perdebatkan di dalam rapat internal,” ucap Arsul Sani.

Menurut Arsul tidak mungkin tidak melakukan pembahasan meskipun kata "membahas" tidak tercantum di dalam catatan persetujuan rapat. Apalagi, pemerintah membawa sejumlah perubahan di dalam RKUHP yang pasti akan dibahas oleh DPR. “Kan ada dua pasal yang digugurkan pemerintah. Ini kan pasti akan kita bahas. Tidak mungkin kita kemudian mengatakan DPR setuju,” ucapnya.

Baca Juga: Pemerintah Enggan Buka RKUHP Terbaru

Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini

Advertising
Advertising

Berita terkait

KPK Temukan Dokumen dan Bukti Elektronik soal Proyek Pengadaan Rumah Dinas saat Geledah Kantor Setjen DPR

10 jam lalu

KPK Temukan Dokumen dan Bukti Elektronik soal Proyek Pengadaan Rumah Dinas saat Geledah Kantor Setjen DPR

KPK menemukan beberapa dokumen yang berhubungan dengan proyek dugaan korupsi pengadaan perlengkapan rumah dinas DPR dalam penggeledahan.

Baca Selengkapnya

Jadwal Pendaftaran Sekolah Kedinasan 2024 dan Syaratnya

1 hari lalu

Jadwal Pendaftaran Sekolah Kedinasan 2024 dan Syaratnya

Kapan jadwal pendaftaran sekolah kedinasan pada 2024? Ini penjelasan Kemenpan RB serta syarat yang harus dipenuhi ketika mendaftar.

Baca Selengkapnya

Said Iqbal Yakin Partai Buruh Masuk Senayan pada Pemilu 2029

1 hari lalu

Said Iqbal Yakin Partai Buruh Masuk Senayan pada Pemilu 2029

Presiden Partai Buruh Said Iqbal menyakini partainya masuk ke Senayan pada pemilu 2029 mendatang.

Baca Selengkapnya

KPK Geledah Gedung Setjen DPR, Simak 5 Poin tentang Kasus Ini

1 hari lalu

KPK Geledah Gedung Setjen DPR, Simak 5 Poin tentang Kasus Ini

KPK melanjutkan penyelidikan kasus dugaan korupsi pengadaan sarana kelengkapan rumah jabatan anggota DPR RI tahun anggaran 2020

Baca Selengkapnya

Reaksi DPR Soal Arab Saudi Izinkan Pemegang Semua Jenis Visa Lakukan Umrah

1 hari lalu

Reaksi DPR Soal Arab Saudi Izinkan Pemegang Semua Jenis Visa Lakukan Umrah

DPR menyatakan kebijakan Arab Saudi bertolak belakang dengan Undang-Undang tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.

Baca Selengkapnya

Mendag Zulkifli Hasan Kembalikan Aturan Impor Bahan Baku Industri ke Aturan Lama, Ini Alasannya

1 hari lalu

Mendag Zulkifli Hasan Kembalikan Aturan Impor Bahan Baku Industri ke Aturan Lama, Ini Alasannya

Mendag Zulkifli Hasan kembalikan aturan impor bahan baku industri. Apa alasannya? Begini bunyi Permendag 25/2022.

Baca Selengkapnya

Indonesia akan Gugat KPK Inggris soal Kasus Suap Pembelian Pesawat Garuda

1 hari lalu

Indonesia akan Gugat KPK Inggris soal Kasus Suap Pembelian Pesawat Garuda

Lembaga antikorupsi Inggris, Serious Fraud Office (SFO), mendapat kompensasi 992 juta Euro terkait kasus suap pembelian pesawat Garuda pada 2017

Baca Selengkapnya

Ditolak Partai Gelora untuk Gabung Kubu Prabowo, PKS Tak Masalah Jadi Koalisi atau Oposisi

2 hari lalu

Ditolak Partai Gelora untuk Gabung Kubu Prabowo, PKS Tak Masalah Jadi Koalisi atau Oposisi

Partai Gelora menyebut PKS selalu menyerang Prabowo-Gibran selama kampanye Pilpres 2024.

Baca Selengkapnya

Gerindra Klaim Suaranya di Papua Tengah Dirampok

3 hari lalu

Gerindra Klaim Suaranya di Papua Tengah Dirampok

Gerindra menggugat di MK, karena perolehan suaranya di DPR RI dapil Papua Tengah menghilang.

Baca Selengkapnya

Peneliti BRIN Bilang Oposisi Tetap Dibutuhkan di Pemerintahan Prabowo-Gibran, Ini Alasannya

3 hari lalu

Peneliti BRIN Bilang Oposisi Tetap Dibutuhkan di Pemerintahan Prabowo-Gibran, Ini Alasannya

PKS belum membuat keputusan resmi akan bergabung dengan pemerintahan Prabowo atau menjadi oposisi.

Baca Selengkapnya