Gugat Aturan Presidential Threshold 20 Persen, PKS: Materi yang Kami Ajukan Cukup Kuat

Reporter

M. Faiz Zaki

Rabu, 6 Juli 2022 16:04 WIB

Presiden PKS Ahmad Syaikhu (tengah) dan Sekretaris Jenderal Aboe Bakar Alhabsyi (kiri) setelah konferensi pers pendaftaran gugatan Presidential Threshold 20 persen di Mahkamah Konstisusi, Rabu, 6 Juli 2022. Tempo/M. Faiz Zaki

TEMPO.CO, Jakarta - Partai Keadilan Sejahtera (PKS) optimistis gugatan soal Presidential Threshold 20 persen dikabulkan Mahkamah Konstitusi. Sekretaris Jenderal PKS Aboe Bakar Alhabsyi mengatakan materi yang diajukan sudah cukup kuat.

“Cukup kuat, yakin aja. Doakan saja PKS berhasil, insyaallah,” katanya saat ditemui di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu, 6 Jul 2022.

Pada pendaftaran gugatan hari ini, Mahkamah Konstitusi telah menerima dengan surat tanda terima No.69-1/PUU/PAN.MK/AP3. Pokok perkara yang diajukan adalah pengujian materiil Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Pemohonnya adalah Presden PKS Ahmad Syaikhu dan Sekretaris Jenderal Aboe Bakar Alhabsyi sebagai Pemohon I, serta Ketua Majelis Syura Salim Segaf Al Jufri sebagai Pemohon II. Kuasa pemohon dalam pengajuan ini adalah Zainudin Paru.

Aboe Bakar menjelaskan, pengajuan sampai dua pemohon ini karena pihaknya merasa dirugikan secara konstitusional. Menurutnya, Ketua Majelis Syura Salim Segaf Al Jufri pernah diajukan sebagai calon presiden oleh sekelompok ijtima ulama, namun dia tidak merincikan kelompok tersebut.

Advertising
Advertising

“Jadi wajar dia (Salim Segaf Al Jufri) harus mengajukan diri,” ujarnya.

Presiden PKS Ahmad Syaikhu mengatakan pihaknya ingin Presidential Threshold diturunkan di bawah 10 persen. Menurutnya angka tersebut sebagai titik tengah dari gugatan pihak-pihak sebelumnya yang ingin sampai nol persen.

Dasar perhitungan telah dituangkan ke dalam permohonan yang akan dijelaskan tim kuasa hukum PKS. Segala yang berkaitan dengan materi pokok gugatan dan argumentasi hukum akan disampaikan dalam persidangan.

“Adapun angka yang rasional dan proporsiona berdasarkan hasil kajian tim hukum kami adalah pada interval 7-9 persen kursi DPR,” tuturnya pada waktu yang sama.

Syaikhu berharap langkah judicial review ini bisa menyatakan Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum sebagai inkonstitusional bersyarat. Jika ada perubahan persentase Presidential Threshold, maka peluang untuk mencalonkan presiden lebih leluasa di Pilpres 2024.

“Semoga permohonan judicial review ini dapat dikabulkan agar rakyat indonesia dapat memilih presiden dan wakil presiden terbaik yang mampu membawa indonesia adil dan sejahtera sesuai cita cita para pendiri bangsa,” tuturnya.

Baca: Daftar Gugatan ke MK, PKS Ingin Presidential Threshold 7-9 Persen

Berita terkait

Kuasa Hukum Prabowo-Gibran Sebut Gugatan PDIP di PTUN Salah Alamat

30 menit lalu

Kuasa Hukum Prabowo-Gibran Sebut Gugatan PDIP di PTUN Salah Alamat

Kuasa Hukum Prabowo-Gibran, Maulana Bungaran, mengatakan, gugatan PDIP salah alamat jika ingin membatalkan pelantikan kliennya

Baca Selengkapnya

Kuasa Hukum Prabowo-Gibran: PDIP Tak Punya Legal Standing Gugat KPU

1 jam lalu

Kuasa Hukum Prabowo-Gibran: PDIP Tak Punya Legal Standing Gugat KPU

Kuasa Hukum Prabowo-Gibran, Maulana Bungaran, mengatakan PDIP tidak memiliki legal standing mengajukan gugatan ke PTUN di perkara ini

Baca Selengkapnya

Surya Paloh Tegaskan Dukungan ke Prabowo, Singgung Sportivitas NasDem

1 jam lalu

Surya Paloh Tegaskan Dukungan ke Prabowo, Singgung Sportivitas NasDem

Ketua Umum Partai NasDem, Surya Paloh, menegaskan posisi partainya yang mendukung pemerintahan baru Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka

Baca Selengkapnya

Perjalanan Gugatan PDIP ke KPU di PTUN dan Prediksi Pakar

6 jam lalu

Perjalanan Gugatan PDIP ke KPU di PTUN dan Prediksi Pakar

Berikut perjalanan gugatan PDIP ke KPU di PTUN terkait pencalonan Gibran. Lantas, apa prediksi pakar terkait gugatan PDIP tersebut?

Baca Selengkapnya

Ragam Pendapat Soal Pentingnya Oposisi di Pemerintahan Prabowo-Gibran

8 jam lalu

Ragam Pendapat Soal Pentingnya Oposisi di Pemerintahan Prabowo-Gibran

Sejumlah kalangan menilai DPR membutuhkan partai oposisi untuk mengawasi pemerintahan Prabowo-Gibran.

Baca Selengkapnya

Tim Pemenangan Anies Baswedan-Muhaimin Bubar, Kilas Balik Gunakan Istilah Timnas AMIN

8 jam lalu

Tim Pemenangan Anies Baswedan-Muhaimin Bubar, Kilas Balik Gunakan Istilah Timnas AMIN

Timnas Pemenangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (Timnas AMIN) dibubarkan pada 30 April 2024. Kilas balik pembentukan dan siapa tokoh-tokohnya?

Baca Selengkapnya

PTUN Gelar Sidang Gugatan PDIP terhadap KPU Secara Tertutup

9 jam lalu

PTUN Gelar Sidang Gugatan PDIP terhadap KPU Secara Tertutup

Tim Hukum PDIP juga akan mengikuti arahan dari Hakim PTUN mengenai berkas apa yang dibutuhkan.

Baca Selengkapnya

Alasan Pengamat Sebut Jokowi dan SBY Jadi Mentor Andal Prabowo

10 jam lalu

Alasan Pengamat Sebut Jokowi dan SBY Jadi Mentor Andal Prabowo

Pengamat menilai hubungan Jokowi dengan Megawati yang renggang membuat Jokowi dan Prabowo akan terus bersama.

Baca Selengkapnya

PTUN Gelar Sidang Perdana Gugatan PDIP ke KPU Pagi Ini

13 jam lalu

PTUN Gelar Sidang Perdana Gugatan PDIP ke KPU Pagi Ini

Tim Hukum PDIP menggugat KPU akibat menerima pencalonan Gibran. Perubahan PKPU dilakukan tanpa proses di DPR.

Baca Selengkapnya

Enggan Tanggapi Penolakan Gelora, PKS Masih Tunggu Majelis Syura soal Sikap Politik

1 hari lalu

Enggan Tanggapi Penolakan Gelora, PKS Masih Tunggu Majelis Syura soal Sikap Politik

PKS memilih tak menggubris pernyataan Partai Gelora yang menolak rencana mereka bergabung dengan koalisi Prabowo-Gibran

Baca Selengkapnya