BRIN Nilai Temuan Ombudsman soal Dugaan Maladministrasi Alih Pegawai Tidak Tepat

Reporter

M. Faiz Zaki

Jumat, 1 Juli 2022 21:30 WIB

Laksana Tri Handoko. Foto : LIPI

TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Laksana Tri Handoko menganggap temuan Ombudsman ihwal dugaan maladministrasi kurang tepat. Menurutnya proses peralihan pegawai yang diduga menyimpang itu sudah mengikuti aturan yang berlaku. "Seluruh proses bermula dari surat pernyataan bermaterai oleh PNS yang bersangkutan," ujar Laksana saat dihubungi, Jumat, 1 Juli 2022.

Berdasarkan surat tersebut, kata dia, kementerian/lembaga mengusulkan kepada BRIN. Kemudian diproses secara kolektif bersama kementerian/lembaga asal dan Badan Kepegawaian Nasional. "Sebenarnya ini dengan mudah bisa dipahami, karena mutasi PNS itu ditetapkan dengan SK Kepala BKN," katanya.

Sehingga, Laksana tidak membenarkan adanya pengalihan pegawai oleh BRIN sendiri. Menurutnya kementerian/lembaga tentu tidak bisa melakukan tindakan sendiri tanpa berkoodinasi. "BRIN menunggu dan menerima pengalihan, baik PNS maupun aset dan anggaran melalui Menpan RB, BKN, dan Kemenkeu," tuturnya.

Mengenai temuan Ombudsman soal kurang optimalnya kinerja periset dalam meneliti, Handoko justru menyorot dari topik riset yang dibawa sebelumnya oleh periset. "Periset yang dialihkan ke BRIN memang harus menyesuaikan program risetnya, karena tidak bisa begitu saja membawa topik riset sebelumnya," katanya.

Sebelumnya, anggota Ombudsman Robert Na Endi Jaweng memaparkan sejumlah temuan dugaan maladministrasi yang dilakukan oleh Kepala BRIN. Pertama, ada dugaan penyimpangan peralihan pegawai yang diduga dilakukan oleh BRIN sendiri. Sebenarnya perlu koordinasi dengan Kemenpan RB dan BKN. Dampaknya adalah banyak peneliti yang hingga hari ini tidak dapat melaksanakan penelitian karena kendala aset, alat kerja, serta struktur organisasi dan anggaran.

Kedua, BRIN tidak melewati koordinasi dengan Kementerian Keuangan soal pengalihan aset untuk menunjang pekerjaan. Menurut Robert, aset dan alat kerja di beberapa kementerian/lembaga tidak bersedia dialihkan ke BRIN dengan alasan masih digunakan.

Ketiga, tidak optimalnya pelayanan hak administrasi dan normatif kepegawaian. Sementara itu, para pegawai yang dialihkan membutuhkan campur tangan instansi tempat asalnya. Ombudsman memberikan waktu selama 30 hari pada BRIN untuk memperbaiki alur kerja agar sesuai regulasi. "Kami akan terus melakukan monitoring dan evaluasi," tuturnya.

Baca Juga: Kepala BRIN Bilang Riset di Indonesia Diecer-ecer

Berita terkait

Profil Kawasan Wallacea, Surga Biodiversitas yang Diintai Ancaman Kerusakan Lingkungan

9 jam lalu

Profil Kawasan Wallacea, Surga Biodiversitas yang Diintai Ancaman Kerusakan Lingkungan

Kawasan Wallacea seluas 347 ribu kilometer persegi diisi 10 ribu spesies tumbuhan. Sebagian kecil dari jumlah tersebut sudah terancam punah.

Baca Selengkapnya

Peneliti BRIN Identifikasi Indikator Potensi Gempa Bumi di Sumatera Paling Selatan

10 jam lalu

Peneliti BRIN Identifikasi Indikator Potensi Gempa Bumi di Sumatera Paling Selatan

Pusat Riset Kebencanaan Geologi BRIN melakukan penelitian untuk mengidentifikasi indikator potensi gempa bumi di Sumatera bagian paling selatan.

Baca Selengkapnya

Peneliti BRIN: Suhu Panas Akhir-akhir ini Bentuk Suhu Tinggi, Bukan Heatwave

11 jam lalu

Peneliti BRIN: Suhu Panas Akhir-akhir ini Bentuk Suhu Tinggi, Bukan Heatwave

Menurut peneliti BRIN, suhu panas yang terjadi di Indonesia akhir-akhir ini kategorinya suhu tinggi, bukan gelombang panas atau heatwave.

Baca Selengkapnya

'Bintang Jatuh' Terlihat di Yogyakarta dan Sekitarnya, Astronom BRIN: Itu Meteor Sporadis

15 jam lalu

'Bintang Jatuh' Terlihat di Yogyakarta dan Sekitarnya, Astronom BRIN: Itu Meteor Sporadis

Aastronom BRIN menyebut fenomena adanya bintang jatuh di Yogyakarta dan sekitarnya itu sebagai meteor sporadis.

Baca Selengkapnya

Kaya Aktivitas Perikanan dan Tambang, Teluk Kendari Mendangkal dengan Cepat

15 jam lalu

Kaya Aktivitas Perikanan dan Tambang, Teluk Kendari Mendangkal dengan Cepat

Teluk Kendari di kota Kendari mengalami pendangkalan yang dramatis selama sekitar 20 tahun terakhir. Ini kajian sedimentasi di perairan itu oleh BRIN.

Baca Selengkapnya

Top 3 Tekno: Kenaikan UKT, Proyek Google untuk Israel, Polusi Udara dan Cina

1 hari lalu

Top 3 Tekno: Kenaikan UKT, Proyek Google untuk Israel, Polusi Udara dan Cina

Berita tentang kenaikan UKT di ITB masih mengisi Top 3 Tekno Berita Terkini.

Baca Selengkapnya

Penanganan Polusi Udara, Peneliti BRIN Minta Indonesia Belajar dari Cina

2 hari lalu

Penanganan Polusi Udara, Peneliti BRIN Minta Indonesia Belajar dari Cina

Cina menjadi salah satu negara yang bisa mengurangi dampak polusi udaranya secara bertahap. Mengikis dampak era industrialisasi.

Baca Selengkapnya

Ombudsman Minta Kemenpan RB Jamin Seleksi CASN Tak Dimanfaatkan Calon di Pilkada 2024

3 hari lalu

Ombudsman Minta Kemenpan RB Jamin Seleksi CASN Tak Dimanfaatkan Calon di Pilkada 2024

Ketua Ombudsman RI Mokhammad Najih tak mempermasalahkan seleksi CASN 2024 tetap dilaksanakan sesuai jadwal dan berdekatan Pilkada 2024. Asal..

Baca Selengkapnya

Alasan TNI Pakai Computer Assisted Tes BKN dalam Penerimaan Calon Taruna 2024

3 hari lalu

Alasan TNI Pakai Computer Assisted Tes BKN dalam Penerimaan Calon Taruna 2024

Tes Kompetensi Dasar (TKD) Penerimaan Calon Taruna Akademi TNI 2024 menggunakan computer assisted test (CAT) Badan Kepegawaian Negara (BKN)

Baca Selengkapnya

Menteri PANRB Pastikan Seleksi CASN Sesuai Jadwal dan Jamin Tak Bisa Dipolitisasi

3 hari lalu

Menteri PANRB Pastikan Seleksi CASN Sesuai Jadwal dan Jamin Tak Bisa Dipolitisasi

Menteri PNRB Abdullah Azwar Anas mengatakan bahwa seleksi CASN tidak bisa karena berdasar amanat Undang-undang 20/2023 harus selesai Desember ini.

Baca Selengkapnya