Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Ombudsman Simpulkan Kemkominfo Lakukan Maladministrasi

Editor

Elik Susanto

image-gnews
Ombudsman Republik Indonesia. TEMPO/Dhemas Reviyanto
Ombudsman Republik Indonesia. TEMPO/Dhemas Reviyanto
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Ombudsman RI menyimpulkan Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kemkominfo) melakukan maladministrasi dalam kasus PT Corbec Communication. Kesimpula ini diambil dalam gelar mediasi antara PT Corbec dengan Kementerian Kominfo pada Senin, 27 Juni 2016.

Mediasi lanjutan ini terkait dengan tuntutan perusahaan telekomunikasi tersebut yang tak kunjung dipenuhi Kemkominfo.  Tercatat sudah setahun lebih sejak Kemkominfo berjanji untuk mencari solusi penundaan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) mengenai penerbitan surat penetapan kode akses, penomoran, interkoneksi, serta pita lebar frekuensi radio untuk Broadband Wireless Acces (BWA) PT Corbec Communication.

“Berdasarkan hasil peneriksaan dan pendapat, Ombudsman RI berkesimpulan bahwa telah terjadi maladministrasi oleh Kementerian Komunikasi dan Informasi,” ujar anggota Ombusman RI Ahmad Alamsyah saat membacakan putusan hasil mediasi di gedung Ombudsman RI, Jakarta.

Baca: Jalan Panjang Mediasi antara PT Corbec dan Kementerian Kominfo

Alamsyah mengungkapkan, maladministrasi yang dilakukan Kemkominfo ada dua. Pertama, pengabaian kewajiban hukum dalam hal belum dilaksanakannya putusan inkracht. Kedua, penundaan berlarut atas pelaksanaan putusan inkracht karena telah berkekuatan hukum tetap sejak 2010, yang hingga kini belum ada tindak lanjut.

Atas hal ini, Kemkominfo harus melaksanakan putusan tersebut dengan memberikan penomoran atau kode akses dan menjamin interkoneksi. Pelaksanaan putusan ini dilakukan setelah perubahan sejumlah regulasi terkait, khususnya Peraturan Menteri tentang Fundamental Technical Plan (FTP).

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Persoalan ini bermula pada rentang waktu 2001-2003. Saat itu, PT Corbec Communication beroperasi berdasarkan izin penyelenggaraan Internet Services Provider (ISP). Setelah tahun 2003, perusahaan ini mendapat izin penyelenggaraan jaringan tetap lokal berbasis paket switched. Sehingga, izin ISP tak dipakai lagi karena sudah tercakup dalam izin barunya.

Namun, izin baru tersebut dilekati dengan hak dan kewajiban tertentu. PT Corbec Communication tidak mendapatkan hak mengenai kode akses/penomoran dan frekuensi. Akibatnya, operasional perusahaan ini berhenti sementara. Karena haknya tak kunjung didapat, PT Corbec Communication mengajukan gugatan ke PTUN kepada Kemkominfo pada 26 Februari 2009. Perkara ini dimenangkan PT Corbec hingga tingkat Peninjauan Kembali pada 31 Januari 2013.

Putusan kasasi ini mewajibkan Kementerian Kominfo untuk menerbitkan surat keputusan berupa surat penetapan kode akses serta frekuensi radio untuk BWA dengan cakupan nasional. Tapi, Kementerian Kominfo mengatakan putusan kasasi PTUN bertentangan dengan peraturan perundang-undangan di bidang telekomunikasi.

BAGUS PRASETIYO

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Jaringan Telekomunikasi di Pulau Terluar Sulut akan Dibangun  

12 Juli 2017

Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara memberikan keterangan kepada pers terkait serangan Ransomware baru bernama WannaCry di Jakarta, 14 Mei 2017. Kementerian Kominfo melakukan himbauan dan serangkaian penangkalan dan penanganan mengatasi serangan malware. TEMPO/Eko Siswono Toyudho
Jaringan Telekomunikasi di Pulau Terluar Sulut akan Dibangun  

Pemerintah terus melanjutkan pembangunan jaringan dan infrastruktur telekomunikasi di perbatasan.


DPR Dukung Situs Penyebar Paham Anti-Pancasila Diblokir

12 Mei 2017

Meutya Hafid. TEMPO/Nickmatulhuda
DPR Dukung Situs Penyebar Paham Anti-Pancasila Diblokir

Pemerintah harus berani menindak situs dan akun media sosial tersebut, tidak bisa dibiarkan begitu saja penyebaran paham yang intoleran.


Rudiantara Bikin Aplikasi untuk Pemudik Lebaran 2017

9 Mei 2017

Menteri Kominfo Rudiantara, memberikan keterangan kepada awak media, di kantor Kementerian Kominfo, Jakarta, 15 Maret 2016. Peninjauan ini terkait protes industri transportasi konvensional. TEMPO/Imam Sukamto
Rudiantara Bikin Aplikasi untuk Pemudik Lebaran 2017

Aplikasi untuk pemudik itu berisi berbagai informasi mulai dari
cuaca hingga lalu lintas.


Kementerian Kominfo Targetkan 1.000 Wirausahawan Digital  

29 Maret 2017

Pengunjung melihat stand online Pajak dalam acara Indonesia E-Commerce Summit & Expo di Indonesia Convention Exhibition (ICE), BSD City, Banten, 27 April 2016. Tempo/ Aditia Noviansyah
Kementerian Kominfo Targetkan 1.000 Wirausahawan Digital  

Pemerintah memberikan pelatihan kepada para pelaku startup dengan menyediakan sejumah mentor dan kurikulum.


Soal Angkutan Berbasis Aplikasi, Menkominfo Yakin Bisa Disepakati  

23 Maret 2017

Rudiantara. Dok. TEMPO/Arif Fadillah
Soal Angkutan Berbasis Aplikasi, Menkominfo Yakin Bisa Disepakati  

Kalau ada kesepakatan, kata Rudiantara, sanksi kepada aplikasi transportasi online bisa disesuaikan.


Bahas Kebebasan Pers, Arab Kaget dengan Kondisi Indonesia  

4 Maret 2017

Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara membacakan puisi dalam Pesta Rakyat Hari Pahlawan yang digelar Tempo dan BI di Museum Bank Indonesia, Kamis, 10 November 2016. (Tempochannel.com)
Bahas Kebebasan Pers, Arab Kaget dengan Kondisi Indonesia  

Arab Saudi tertarik bagaimana Indonesia menata media melalui Dewan Pers. Dengan demikian tidak ada intervensi dari pemerintah atas media.


Ketua KY: MA Harus Tumbuhkan Kepercayaan kepada KY

1 Maret 2017

Ketua Komisi Yudisial AidulFitriciada Azhari saat menyambangi Kemenkopolhukam, Jakarta, Jumat, 3 Februari 2017. TEMPO / Yohanes Paskalis
Ketua KY: MA Harus Tumbuhkan Kepercayaan kepada KY

"Ini yang sedang kami bangun dulu. Jadi kepercayaan antara MA dan KY ini penting."


Kemkominfo Tak Syaratkan Sertifikat Digital untuk Medsos

23 Februari 2017

Ere.net
Kemkominfo Tak Syaratkan Sertifikat Digital untuk Medsos

Menurut dia, sosial media sendiri telah melakukan verifikasi terhadap para penggunanya melalui email.


Pemerintah Desak Facebook Buka Kantor di Indonesia  

16 Februari 2017

Presiden Joko Widodo (kiri) berbincang dengan pendiri Facebook Mark Zuckerberg (kanan) saat berkunjung ke kantor pusat Facebook di Silicon Valley, San Fransisco, Amerika Serikat, 17 Februari 2016. ANTARA FOTO
Pemerintah Desak Facebook Buka Kantor di Indonesia  

Kementerian Komunikasi dan Informatika mendesak layanan over the top (OTT) global Facebook untuk membuka kantor di Indonesia.


Rudiantara Sampaikan Kemajuan Palapa Ring di Konvensi HPN

8 Februari 2017

Menkoninfo Rudiantara melakukan groundbreaking propyek Palapa Ring paket tengah di Morotai, Maluku Utara. TEMPO/Diko Oktara
Rudiantara Sampaikan Kemajuan Palapa Ring di Konvensi HPN

Menkominfo mengatakan pembangunan proyek Palapa Ring dijadwalkan selesai pada 2018.