KPK Tetapkan Sejumlah Tersangka Baru Kasus Korupsi Eks Bupati Tulungagung

Reporter

M Rosseno Aji

Rabu, 29 Juni 2022 02:37 WIB

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata dan Juru bicara KPK, Ali Fikri, menunjukkan pihak swasta, Tigor Prakasa, resmi memakai rompi tahanan seusai menjalani pemeriksaan, di gedung KPK, Jakarta, Jumat, 11 Maret 2022. Penyidik KPK resmi menetapkan dan melakukan penahanan selama 20 hari pertama terhadap tersangka baru Tigor Prakasa, terkait pengembangan perkara operasi tangkap tangan pada tahun 2018 yang menetapkan empat orang tersangka Bupati Tulungagung Syahri Mulyo, Kadis PUPR, Sutrisno, dua orang pihak swasta, Agung Prayitno dan Susilo Prabowo dalam tindak pidana korupsi kasus suap proyek pekerjaan pengadaan barang dan jasa di Pemerintah Kabupaten Tulungagung Tahun 2013-2018. TEMPO/Imam Sukamto

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan tersangka baru dalam kasus korupsi yang menyeret mantan Bupati Tulungagung Syahri Mulyo. KPK menyatakan ada beberapa tersangka baru yang ditetapkan di kasus ini.

“Dalam penyidikan ini KPK telah menetapkan beberapa pihak sebagai tersangka,” kata pelaksana tugas juru bicara KPK Ali Fikri, Selasa, 28 Juni 2022.

Ali mengatakan kasus ini bersangkutan dengan dugaan suap pengalokasian anggaran bantuan keuangan Provinsi Jawa Timur 2014-2018 untuk Kabupaten Tulungagung. Namun, Ali mengatakan belum bisa mengumumkan siapa saja yang menjadi tersangka di kasus ini.

Dia mengatakan lembaganya akan mengumumkan tersangka, konstruksi perkara dan pasal pidana yang disangkakan pada saat proses penahanan atau penangkapan. Pengumuman seperti ini merupakan kebijakan pimpinan era Firli Bahuri.

Bupati Tulungagung nonaktif, Syahri Mulyo (tengah), menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Selasa, 2 Oktober 2018. Syahri Mulyo diperiksa sebagai tersangka dalam tindak pidana korupsi terkait kasus suap proyek pekerjaan di Pemerintah Kabupaten Tulungagung dan Kota Blitar. TEMPO/Imam Sukamto

Advertising
Advertising

Ali juga mengatakan KPK telah memanggil sejumlah saksi untuk mengumpulkan alat bukti. Tim penyidik, kata dia, masih bekerja untuk melengkapi berkas perkara.

“KPK berharap dukungan masyarakat yang apabila memiliki berbagai informasi terkait perkara ini untuk segera dapat menyampaikan pada Tim Penyidik KPK untuk segera kami dalami info dimaksud,” kata dia.

Kasus ini diduga merupakan pengembangan dari kasus korupsi yang menyeret eks bupati Tulungagung Syahri Mulyo menjadi terpidana. Syahri Mulyo sudah divonis 10 tahun penjara karena terbukti menerima suap dari kontraktor yang mendapatkan sejumlah proyek di Tulungagung.

Baca juga: 5 Fakta Kasus Korupsi Bupati Tulungagung Syahri Mulyo

Berita terkait

Beredar Video Harvey Moeis Jalan-Jalan Meski Ditahan, Kuasa Hukum: Itu Nyebar Fitnah

4 jam lalu

Beredar Video Harvey Moeis Jalan-Jalan Meski Ditahan, Kuasa Hukum: Itu Nyebar Fitnah

Kuasa hukum Harvey Moeis dan istrinya Sandra Dewi, Harris Arthur Hedar, membantah kliennya berkeliaran di salah satu pusat pembelanjaan di Jakarta.

Baca Selengkapnya

Nurul Ghufron Permasalahkan Masa Daluwarsa Kasusnya, Eks Penyidik KPK: Akal-akalan

5 jam lalu

Nurul Ghufron Permasalahkan Masa Daluwarsa Kasusnya, Eks Penyidik KPK: Akal-akalan

Eks penyidik KPK, Yudi Purnomo Harahap, menilai Nurul Ghufron seharusnya berani hadir di sidang etik Dewas KPK jika merasa tak bersalah

Baca Selengkapnya

Dugaan Ekspor Nikel Ilegal sebanyak 5,3 Juta Ton ke Cina, KPK: Masih Cari Alat Bukti

8 jam lalu

Dugaan Ekspor Nikel Ilegal sebanyak 5,3 Juta Ton ke Cina, KPK: Masih Cari Alat Bukti

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata mengaku tidak mengetahui ihwal penyidik meminta Bea Cukai untuk paparan dugaan ekspor nikel ilegal ke Cina.

Baca Selengkapnya

Alexander Marwata Benarkan Pernyataan Nurul Ghufron Soal Diskusi Mutasi ASN di Kementan

15 jam lalu

Alexander Marwata Benarkan Pernyataan Nurul Ghufron Soal Diskusi Mutasi ASN di Kementan

Alexander Marwata mengaku membantu Nurul Ghufron untuk mencarikan nomor telepon pejabat Kementan.

Baca Selengkapnya

IM57+ Nilai Nurul Ghufron Panik

1 hari lalu

IM57+ Nilai Nurul Ghufron Panik

Nurul Ghufron dinilai panik karena mempermasalahkan prosedur penanganan perkara dugaan pelanggaran etiknya dan menyeret Alexander Marwata.

Baca Selengkapnya

KPK Bilang Kasus SYL Berpotensi Meluas ke TPPU, Apa Alasannya?

1 hari lalu

KPK Bilang Kasus SYL Berpotensi Meluas ke TPPU, Apa Alasannya?

Menurut KPK, keluarga SYL dapat dijerat dengan hukuman TPPU pasif jika dengan sengaja turut menikmati uang hasil kejahatan.

Baca Selengkapnya

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir tanpa Alasan, KPK: Praperadilan Tak Hentikan Penyidikan

1 hari lalu

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir tanpa Alasan, KPK: Praperadilan Tak Hentikan Penyidikan

KPK mengatakan, kuasa hukum Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor seharusnya berperan mendukung kelancaran proses hukum.

Baca Selengkapnya

Nurul Ghufron Sebut Nama Pimpinan KPK Lainnya Dalam Kasus Mutasi Pegawai Kementan

1 hari lalu

Nurul Ghufron Sebut Nama Pimpinan KPK Lainnya Dalam Kasus Mutasi Pegawai Kementan

Nurul Ghufron menyebut peran pimpinan KPK lainnya dalam kasus dugaan pelanggaran kode etik yang menjerat dirinya.

Baca Selengkapnya

Usai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan

2 hari lalu

Usai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan

Wakil KPK Nurul Ghufron menilai dirinya menggugat Dewas KPK ke PTUN Jakarta bukan bentuk perlawanan, melainkan pembelaan diri.

Baca Selengkapnya

Ini Alasan Nurul Ghufron Bantu Mutasi ASN Kementan ke Malang Jawa Timur

2 hari lalu

Ini Alasan Nurul Ghufron Bantu Mutasi ASN Kementan ke Malang Jawa Timur

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menjelaskan perihal laporan dugaan pelanggaran etik yang ditujukan kepadanya soal mutasi ASN di Kementan.

Baca Selengkapnya