PBNU Beri Pendampingan Hukum kepada Tersangka Korupsi Mardani Maming

Rabu, 29 Juni 2022 04:50 WIB

Mardani H. Maming/Dok Pribadi

TEMPO.CO, Jakarta - Sekretaris Lembaga Penyuluhan dan Bantuan Hukum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (LPBH PBNU) Abdul Hakam Aqsho menyatakan pihaknya akan memberikan pendampingan hukum kepada Mardani Maming yang ditetapkan menjadi tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi.

"Ya untuk ini kami melakukan pendampingan hukum, dari LPBH PBNU," ujar Sekretaris LPBH Abdul Hakam Aqsho, kepada wartawan di Gedung PBNU, Jakarta Pusat, Selasa, 28 Juni 2022.

Hakam mengatakan, PBNU memberikan pendampingan hukum kepada Mardani Maming karena ia merupakan kader dan pengurus PBNU. Di PBNU, Mardani Maming menjabat sebagai Bendahara Umum.

"Ya betul, pendampingan hukum. Karena beliau kader dan memang pengurus," katanya.

Pendampingan hukum yang dilakukan LPBH PBNU, diakui Hakam, tidak hanya saat Mardani ditetapkan menjadi tersangka saja, tetapi juga dilakukan atas ajuan gugatan praperadilan yang resmi diajukan oleh Mardani Maming ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Advertising
Advertising

"Ya, betul (termasuk praperadilan)," kata Hakam.

Pendampingan hukum yang dilakukan oleh PBNU juga sudah dikonfirmasi oleh Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Yahya Cholil Staquf atau Gus Yahya.

"Ya, ada (pendampingan hukum). Kita kasih bantuan karena dia pengurus PBNU. Kita kasih pendampingan hukum sebagaimana mestinya," ucap Gus Yahya.

Hakam mengaku pihak PBNU sudah melakukan komunikasi, bahkan sudah melakukan pertemuan dengan Mantan Bupati Tanah Bumbu itu.

"Sudah (bertemu), beberapa hari yang lalu," ujarnya.

Sebagai informasi, Mardani Maming sebelumnya ditetapkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai tersangka terkait dugaan suap izin usaha pertambangan (IUP) di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan, pada tahun 2011 lalu.

Kuasa hukum Mardani Maming, Ahmad Irawan, merasa terdapat kejanggalan dalam penetapan tersangka terhadap kliennya dari sisi substansi kasus dan prosedur kasus.

Pada hari Selasa, 27 Juni 2022, Mardani Maming mendaftarkan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atas penetapan dirinya menjadi tersangka oleh KPK. Dalam gugatannya, Mardani meminta hakim untuk membatalkan penetapan dirinya sebagai tersangka dan meminta agar hakim menyatakan bahwa penyidikan yang dilakukan oleh KPK tidak sah.

RAHMA DWI SAFITRI | ROSSENO AJI

Baca juga: Mardani H Maming Resmi Ajukan Praperadilan

Berita terkait

KPK Tetapkan Bekas Gubernur Maluku Utara Abdul Ghani Kasuba Tersangka TPPU

5 jam lalu

KPK Tetapkan Bekas Gubernur Maluku Utara Abdul Ghani Kasuba Tersangka TPPU

Mantan Gubernur Maluku Utara Abdul Ghani Kasuba ditetapkan sebagai tersangka pencucian uang

Baca Selengkapnya

4 Pejabat Kementan Mengaku Terpaksa Penuhi Permintaan Syahrul Yasin Limpo karena Takut Dipecat

7 jam lalu

4 Pejabat Kementan Mengaku Terpaksa Penuhi Permintaan Syahrul Yasin Limpo karena Takut Dipecat

Empat pejabat di Kementerian Pertanian kompak menjawab terpaksa memenuhi permintaan Syahrul Yasin Limpo karena takut dipecat atau dimutasi.

Baca Selengkapnya

Busyro Muqoddas Tak Lagi Percaya Pansel KPK Bentukan Jokowi, Desak Ada Proses Demokratis

10 jam lalu

Busyro Muqoddas Tak Lagi Percaya Pansel KPK Bentukan Jokowi, Desak Ada Proses Demokratis

Busyro Muqoddas tak ingin KPK kian terpuruk setelah pimpinan yang dipilih lewat pansel hasil penunjukkan Jokowi bermasalah

Baca Selengkapnya

Gus Muhdlor Ditahan, Wakil Bupati Sidoarjo Dilantik Jadi Plt Bupati

11 jam lalu

Gus Muhdlor Ditahan, Wakil Bupati Sidoarjo Dilantik Jadi Plt Bupati

Gus Muhdlor dilarang menjalankan tugas sebagai bupati jika sedang menjalani masa tahanan.

Baca Selengkapnya

Praperadilan Eks Kepala Rutan KPK Ditolak, Pengacara Tidak Sependapat dengan Putusan Hakim

11 jam lalu

Praperadilan Eks Kepala Rutan KPK Ditolak, Pengacara Tidak Sependapat dengan Putusan Hakim

Pengacara eks Kepala Rutan KPK menghormati putusan praperadilan meski tidak sependapat dengan hakim.

Baca Selengkapnya

Syahrul Yasin Limpo Disebut Minta Honor Narasumber Rp10 Juta padahal Maksimal Rp4 Juta

11 jam lalu

Syahrul Yasin Limpo Disebut Minta Honor Narasumber Rp10 Juta padahal Maksimal Rp4 Juta

Bendahara Dirjen PSP Kementerian Pertanian mengaku diminta menyiapkan Rp10 juta untuk honor Syahrul Yasin Limpo sebagai narasumber

Baca Selengkapnya

Cerita Gus Muhdlor Pindah Mendukung Prabowo Setelah OTT KPK

11 jam lalu

Cerita Gus Muhdlor Pindah Mendukung Prabowo Setelah OTT KPK

Momentum pindah dukungan Gus Muhdlor saat pilpres ditengarai dipengarui kasus korupsi yang menjeratnya.

Baca Selengkapnya

Bupati Solok Selatan Dipanggil Kejati Sumbar Dugaan Korupsi Lahan Hutan untuk Ditanami Sawit

11 jam lalu

Bupati Solok Selatan Dipanggil Kejati Sumbar Dugaan Korupsi Lahan Hutan untuk Ditanami Sawit

Asisten Pidsus Kejati Sumbar Hadiman menjelaskan pemanggilan Bupati Solok Selatan itu terkait kasus dugaan korupsi penggunaan hutan negara tanpa izin.

Baca Selengkapnya

Kasus Gazalba Saleh Bekas Hakim MA, Korupsi hingga Penggunaan Identitas Palsu

12 jam lalu

Kasus Gazalba Saleh Bekas Hakim MA, Korupsi hingga Penggunaan Identitas Palsu

Terdakwa Hakim MA, Gazalba Saleh, telah mengikuti sidang perdana pembacaan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin, 6 Mei 2024

Baca Selengkapnya

Praperadilan Bekas Kepala Rutan KPK Ditolak, Status Tersangka Pungli Tetap Sah

13 jam lalu

Praperadilan Bekas Kepala Rutan KPK Ditolak, Status Tersangka Pungli Tetap Sah

Hakim PN Jakarta Selatan menolak gugatan praperadilan eks Kepala Rumah Tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (Rutan KPK), Achmad Fauzi

Baca Selengkapnya