TEMPO.CO, Jakarta - Dewan Perwakilan Rakyat mengesahkan Rancangan Undang-Undang Kesejahteraan Ibu dan Anak (RUU KIA) sebagai RUU Inisiatif DPR dalam rapat paripurna Kamis pekan depan, 30 Juni 2022. Hal ini dipastikan oleh Ketua DPR Puan Maharani. “Badan musyawarah DPR sudah menyepakati RUU Kesejahteraan Ibu dan Anak atau RUU KIA akan disahkan sebagai RUU inisiatif DPR dalam rapat paripurna terdekat,” ujar Puan dalam keterangannya, Jumat, 24 Juni 2022.
Menurut Puan Maharani RUU KIA sangat penting dalam mengatur percepatan perwujudan kesejahteraan keluarga yang merupakan jaminan dalam menciptakan manusia unggul dalam rangka mencapai Indonesia Emas 2045. Kesejahteraan ibu dan anak, kata dia, harus dijadikan kunci mencapai tujuan tersebut. “Sudah menjadi kewajiban dan tanggung jawab negara untuk memajukan SDM bangsanya lewat kesejahteraan keluarga tiap-tiap rakyatnya,” tuturnya.
Puan berujar RUU KIA memiliki tujuan agar tumbuh kembang anak sebagai penerus bangsa dapat berjalan dengan baik. Permasalahan stunting yang masih menjadi masalah besar di Indonesia pun juga akan didukung penanggulangannya melalui RUU KIA ini.
“Dengan adanya aturan dari RUU KIA, panduan-panduan penanggulangan stunting dan persoalan tumbuh kembang anak bisa semakin jelas. RUU KIA sangat dibutuhkan dalam menyongsong generasi emas Indonesia,” ucapnya.
Ia memastikan perumusan RUU KIA tidak akan bertentangan dengan undang-undang lainnya, termasuk UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Tenaga Kerja sebagaimana yang dikhawatirkan masyarakat. “DPR bersama pemerintah akan meminta masukan dari seluruh stakeholder terkait. Dan kita berharap dapat ditemukan solusi terbaik yang dapat mengakomodir kepentingan semua pihak,” ujar Puan.
Setelah RUU KIA disahkan sebagai RUU inisiatif DPR, Dewan perlu menunggu Surat Presiden (Supres) dan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) dari pemerintah sebelum Badan Musaywarah atau Bamus memutuskan alat kelengkapan dewan yang akan bersama pemerintah melakukan pembahasan tingkat I.
“Kita berharap proses dan mekanisme pembahasan RUU KIA berjalan dengan lancar sehingga Indonesia bisa segera memiliki pedoman maupun payung hukum yang lebih rigid dalam menjamin kesejahteraan ibu dan anak,” ujar Puan.
RUU KIA yang akan dibahas DPR menekankan pentingnya kesejahteraan ibu dan anak yang terarah, terpadu, dan berkelanjutan. Salah satunya lewat pemenuhan hak dasar orangtua, khususnya ibu, termasuk hak cuti yang memadai bagi orangtua bekerja. Selain cuti melahirkan selama 6 bulan bagi ibu pekerja, dalam RUU KIA juga mengusulkan cuti untuk ayah selama 40 hari. Usulan ini diharapkan dapat meringankan beban istri yang baru melahirkan dalam merawat anak.