JPPR Menilai Ada Kelemahan dalam Proses Pembentukan DKPP oleh DPR

Selasa, 14 Juni 2022 21:45 WIB

Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri, Suhajar Diantoro menerima "Penyerahan Sertifikat Penghargaan atas Dukungan dan Koordinasi Lembaga yang Sangat Baik kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI".

TEMPO.CO, Jakarta - Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) melihat masih ada kelemahan dalam proses pembentukan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu atau DKPP. Hal ini didasari oleh dipilihnya salah satu nama calon anggota DKPP oleh DPR, padahal yang bersangkutan masih menjabat komisioner KPU provinsi dan terindikasi terseret kasus korupsi.

“Tentu hal tersebut bertentangan dengan tugas dan wewenang DKPP mengenai penegakan kode etik penyelenggara pemilu untuk menjaga kemandirian, integritas, dan kredibilitas,” kata Manajer Pemantauan JPPR Aji Pangestu.

Harusnya DPR, kata Aji, dalam proses penunjukannya dilakukan dulu proses tracking bekerjasama dengan KPK. Jika DPR terbebani oleh proses kerja selektif dalam penunjukan DKPP, maka perlu adanya revisi Undang-Undang No. 7/2017 (UU Pemilu) mengenai pemilihan anggota DKPP dan dilaksanakan oleh tim seleksi.

Mengacu pada UU Pemilu, tutur dia, mekanisme pembentukan atau pemilihan anggota DKPP berbeda dengan pemilihan anggota Bawaslu dan anggota KPU, meskipun sama-sama penyelenggara pemilu.

“Pemilihan anggota DKPP diisi oleh tujuh unsur anggota, di antaranya satu orang ex officio dari unsur KPU, satu orang ex officio dari unsur Bawaslu, dan lima orang tokoh masyarakat," katanya.

Dalam hal ini anggota DKPP yang berasal dari tokoh masyarakat diusulkan oleh Presiden sebanyak dua orang dan diusulkan oleh DPR sebanyak tiga orang. “Semua usul keanggotaan DKPP dari setiap unsur sebagimana yang dimaksud diajukan kepada Presiden,” katanya.

Selanjutnya, kata Aji Pangestu, pengangkatan anggota DKPP yang bukan dari unsur Bawaslu dan KPU ditetapkan dengan keputusan Presiden. JPPR berpandangan, untuk menjaga integritas dan kemandirian DKPP yang merupakan penyelenggara pemilu, DPR perlu melakukan langkah-langkah antara lain membahas lebih dalam terlebih dahulu nama calon anggota DKPP yang pernah terseret kasus dugaan korupsi sebelum pengambilan keputusan dalam rapat paripurna.

DPR juga harus mengganti calon anggota DKPP yang terindikasi terlibat kasus korupsi. JPRR juga mendesak Komisi II berkoordinasi dengan pemangku kepentingan, seperti KPK dan Polri, untuk memastikan calon anggota DKPP yang ditunjuk tidak pernah korupsi ataupun melakukan pelanggaran hukum lainnya.

MUTIA YUANTISYA

Baca Juga: DKPP Pulihkan Nama Baik 27 Penyelenggara Pemilu 2019

Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini

Berita terkait

Ditolak Partai Gelora untuk Gabung Kubu Prabowo, PKS Tak Masalah Jadi Koalisi atau Oposisi

5 jam lalu

Ditolak Partai Gelora untuk Gabung Kubu Prabowo, PKS Tak Masalah Jadi Koalisi atau Oposisi

Partai Gelora menyebut PKS selalu menyerang Prabowo-Gibran selama kampanye Pilpres 2024.

Baca Selengkapnya

Gerindra Klaim Suaranya di Papua Tengah Dirampok

19 jam lalu

Gerindra Klaim Suaranya di Papua Tengah Dirampok

Gerindra menggugat di MK, karena perolehan suaranya di DPR RI dapil Papua Tengah menghilang.

Baca Selengkapnya

Syahrul Yasin Limpo Kerap Minta Bayar Tagihan Kacamata hingga Parfum ke Biro Umum Kementan

22 jam lalu

Syahrul Yasin Limpo Kerap Minta Bayar Tagihan Kacamata hingga Parfum ke Biro Umum Kementan

Syahrul Yasin Limpo saat menjabat Menteri Pertanian kerap meminta pegawai Kementan untuk membayar berbagai tagihan, termasuk untuk kacamata.

Baca Selengkapnya

Peneliti BRIN Bilang Oposisi Tetap Dibutuhkan di Pemerintahan Prabowo-Gibran, Ini Alasannya

1 hari lalu

Peneliti BRIN Bilang Oposisi Tetap Dibutuhkan di Pemerintahan Prabowo-Gibran, Ini Alasannya

PKS belum membuat keputusan resmi akan bergabung dengan pemerintahan Prabowo atau menjadi oposisi.

Baca Selengkapnya

Standard Chartered Perkiraan Pertumbuhan PDB Indonesia 2024 Menjadi 5,1 Persen

1 hari lalu

Standard Chartered Perkiraan Pertumbuhan PDB Indonesia 2024 Menjadi 5,1 Persen

Standard Chartered menurunkan perkiraan pertumbuhan produk domestik bruto atau PDB Indonesia tahun 2024 dari 5,2 persen menjadi 5,1 persen.

Baca Selengkapnya

Sidang Syahrul Yasin Limpo, KPK Hadirkan 4 Saksi

1 hari lalu

Sidang Syahrul Yasin Limpo, KPK Hadirkan 4 Saksi

Tim Jaksa KPK menghadirkan empat saksi pada sidang lanjutan bekas Menteri Pertanian (Kementan) Syahrul Yasin Limpo (SYL)

Baca Selengkapnya

Pesan DKPP kepada KPU dan Bawaslu Jelang Pilkada 2024 Serentak

1 hari lalu

Pesan DKPP kepada KPU dan Bawaslu Jelang Pilkada 2024 Serentak

KPU akan mendapatkan Data Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP4) untuk Pilkada 2024 dari Kemendagri pada 2 Mei 2024.

Baca Selengkapnya

Ribuan Pendukung Desak Perdana Menteri Spanyol Tidak Mundur dari Jabatan

1 hari lalu

Ribuan Pendukung Desak Perdana Menteri Spanyol Tidak Mundur dari Jabatan

Perdana Menteri Spanyol Pedro Sanchez mengumumkan akan mundur setelah pengadilan meluncurkan penyelidikan korupsi terhadap istrinya.

Baca Selengkapnya

Ketua Partai Patriot dari Prancis Curiga Bantuan untuk Ukraina Dikorupsi

1 hari lalu

Ketua Partai Patriot dari Prancis Curiga Bantuan untuk Ukraina Dikorupsi

Florian Philippot Ketua Partai Patriot dari Prancis menyebut sebagian besar bantuan dari negara - negara Barat digelapkan oleh pejabat-pejabat Ukraina

Baca Selengkapnya

Bamsoet Berikan Kuliah Pembaharuan Hukum, Dorong Penyempurnaan UU Pemilu

3 hari lalu

Bamsoet Berikan Kuliah Pembaharuan Hukum, Dorong Penyempurnaan UU Pemilu

Bambang Soesatyo mengungkapkan bahwa putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) masih menyisakan pekerjaan rumah bagi parlemen dan pemerintah yang akan datang

Baca Selengkapnya