Perludem Sarankan KPU Fasilitasi Keterbukaan Informasi Peserta Pemilu 2024

Reporter

M. Faiz Zaki

Minggu, 12 Juni 2022 17:06 WIB

Ilustrasi pemilu. REUTERS

TEMPO.CO, Jakarta - Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) menyarankan Komisi Pemilihan Umum (KPU) memfasilitasi keterbukaan informasi seluas-luasnya peserta pemilu 2024. Direktur Eksekutif Perludem Khairunnisa Nur Agustyati mengatakan, cara itu agar memaksimalkan masa kampanye yang terbatas.

“Biasanya di masa kampanye digunakan pemilih untuk mempelajari siapa atau apa latar belakang peserta pemilu,” ujarnya saat dihubungi, Ahad, 12 Juni 2022.

Dia menuturkan, informasi calon yang terafiliasi dengan partai politiknya tidak hanya berasal dari pribadi calon yang bersangkutan saja. Tetapi KPU juga mesti menyiasati keterbukaan informasi yang penting untuk diakses bagi pemilih nanti.

“Maka akses informasi tersebut harus dibuka seluas-luasnya. Sehingga pemilih bisa memanfaatkan waktu yang 75 hari tersebut,” katanya.

Sebelumnya, Ketua DPR RI Puan Maharani menyatakan pihaknya dan KPU telah menyepakati durasi kampanye Pemilu 2024 berlangsung selama 75 hari. Keputusan tersebut dinyatakan saat usai audiensi pimpinan DPR dan Pimpinan KPU di Komplek Parlemen pada Senin, 6 Juni 2022.

Advertising
Advertising

Durasi masa kampanye ini sebelumnya memang menjadi perdebatan. Pemerintah semula mengusulkan 90 hari, KPU ingin 120 hari dan rapat internal Komisi II DPR RI meminta 60 hari.

Dalam rapat konsinyering KPU, DPR, dan Pemerintah, kemudian disepakati durasi kampanye adalah 75 hari dengan catatan hal-hal yang berkaitan dengan logistik pemilu perlu difasilitasi pemerintah. Setelah bertemu Presiden Jokowi pada 30 Mei lalu, KPU menyebut durasi kampanye disepakati 90 hari.

Sementara itu, Partai Buruh menilai masa kampanye yang ditentukan menjadi 75 hari adalah pembangkangan hukum. Ketua Tim Khusus Pemenangan Partai Buruh Said Salahudin mengatakan, proses perancangan pemilihan umum 2024 tidak beres sejak awal pembahasan.

“Pernyataan Komisioner KPU dan sejumlah Anggota DPR yang menyatakan bahwa masa kampanye 75 hari tidak melanggar Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) dapat dikategorikan sebagai bentuk pembangkangan hukum,” katanya dalam keterangan tertulis, Jumat, 10 Juni 2022.

Menurut Salahudin, bunyi Undang-Undang Pemilu sudah jelas bahwa daftar calon legislatif diajukan paling lambat sembilan bulan sebelum pemungutan suara. Lalu tiga hari setelah daftar ditetapkan, masa kampanye harus dimulai sampai dengan dimulainya masa tenang.

“Padahal, aturan masa kampanye 75 hari yang hendak dituangkan dalam PKPU jelas-jelas bertentangan dengan pengaturan UU Pemilu,” tuturnya.

Baca: Partai Buruh Peringatkan Soal Politik Uang dalam Pertemuan dengan KPU

Berita terkait

Publik Menunggu Susunan Kabinet Prabowo-Gibran, Begini Aturan Pembentukan Kabinet?

3 menit lalu

Publik Menunggu Susunan Kabinet Prabowo-Gibran, Begini Aturan Pembentukan Kabinet?

Masyarakat menunggu bentukan kabinet Prabowo-Gibran. Bagaimana aturan pembentukan dan di pasal mana menteri tak boleh rangkap jabatan?

Baca Selengkapnya

RUU Penyadapan Masih Mandek di Tahap Perumusan oleh DPR

18 menit lalu

RUU Penyadapan Masih Mandek di Tahap Perumusan oleh DPR

Pengesahan RUU Penyadapan mandek meskipun sudah masuk dalam Prolegnas 2015-2019.

Baca Selengkapnya

Saldi Isra Minta KPU Tandai Kantor Hukum yang Sering Ajukan Renvoi Alat Bukti

10 jam lalu

Saldi Isra Minta KPU Tandai Kantor Hukum yang Sering Ajukan Renvoi Alat Bukti

Saldi meminta kepada komisioner KPU, Mochammad Afifuddin, untuk menandai kantor masing-masing kuasa hukum karena seringnya mengajukan renvoi.

Baca Selengkapnya

KPU Sangkal Ada Pergeseran Suara dari NasDem ke Hanura di Pileg DPRD Sintang

10 jam lalu

KPU Sangkal Ada Pergeseran Suara dari NasDem ke Hanura di Pileg DPRD Sintang

"Tidak terjadi perubahan atau pergeseran suara Partai Hanura," kata kuasa hukum KPU Ali Nurdin di gedung MK.

Baca Selengkapnya

Soal Gugatan PDIP ke PTUN, Gibran: Biar Berproses Dulu

13 jam lalu

Soal Gugatan PDIP ke PTUN, Gibran: Biar Berproses Dulu

Gibran tak banyak menanggapi soal gugatan PDIP ke PTUN yang putusannya bisa saja berimbas pada pelantikannya sebagai wakil presiden.

Baca Selengkapnya

Fakta-fakta PDIP Ajukan Gugatan KPU ke PTUN

15 jam lalu

Fakta-fakta PDIP Ajukan Gugatan KPU ke PTUN

PDIP mengajukan gugatan ke PTUN karena menganggap KPU melakukan perbuatan melawan hukum.

Baca Selengkapnya

Korupsi Rumah Dinas DPR RI, KPK Periksa Hiphi Hidupati

17 jam lalu

Korupsi Rumah Dinas DPR RI, KPK Periksa Hiphi Hidupati

KPK memanggil Kepala Bagian Pengelolaan Rumah Jabatan Sekretariat Jenderal DPR RI Hiphi Hidupati dalam dugaan korupsi rumah dinas

Baca Selengkapnya

Sengketa Pileg, KPU Tegaskan Tak Ada Pengalihan Suara Demokrat ke PKB di Dapil Jateng 5

17 jam lalu

Sengketa Pileg, KPU Tegaskan Tak Ada Pengalihan Suara Demokrat ke PKB di Dapil Jateng 5

Kuasa hukum KPU mengatakan, berdasarkan analisis hasil pemilihan, tidak ada penambahan suara sebagaimana yang dituduhkan Pemohon.

Baca Selengkapnya

Konfirmasi Pemecatan 13 PPD di Papua Tengah, KPU: Kinerja Mereka Parah

17 jam lalu

Konfirmasi Pemecatan 13 PPD di Papua Tengah, KPU: Kinerja Mereka Parah

Idham menjelaskan bahwa KPU Papua Tengah sudah pernah diminta klarifikasi mengenai keterlambatan rekapitulasi suara di Kabupaten Puncak.

Baca Selengkapnya

Sidang Sengketa Pileg, KPU Ungkap Formulir C.Hasil Raib Dibawa Kabur KPPS Paniai Papua Tengah

19 jam lalu

Sidang Sengketa Pileg, KPU Ungkap Formulir C.Hasil Raib Dibawa Kabur KPPS Paniai Papua Tengah

KPU mengungkap Formulir C.Hasil pemilu dibawa kabur oleh anggota KPPS Paniai Papua Tengah.

Baca Selengkapnya