Penerimaan Bintara TNI AD 2022, Punya Kartu BPJS Salah Satu Syaratnya

Reporter

Tempo.co

Selasa, 7 Juni 2022 10:25 WIB

Para calon Bintara Pusat Pendidikan Korps Wanita TNI AD Prajurit Karier angkatan 25 sedang menjalankan latihan berganda di markas Resimen Induk Daerah Militer 3 Siliwangi, Pengalengan, Jawa Barat, 5 Februari 2018. Sebanyak 62 calon prajurit wanita dari Pusat Pendidikan Korps Wanita TNI Angkatan Darat (Pusdik Kowad) menjalani latihan pertempuran. Tempo/Adam Prireza

TEMPO.CO, Jakarta - Tentara Nasional Indonesia Angkatan Darat (TNI AD) telah membuka pendaftaran Penerimaan Bintara TNI AD 2022. Melansir dari ad.rekrutmen-tni.mil.id, penerimaan ini telah berlangsung sejak 1 Januari 2022 hingga 10 Juli 2022 mendatang. Rencananya, penerimaan ini akan berlangsung selama dua gelombang.

Pada gelombang pertama diperuntukkan bagi calon bintara (caba) santri dan lintas agama sedangkan gelombang kedua dibuka untuk pendaftaran caba keahlian pria, reguler wanita, serta santri dan agama gelombang kedua. Rekutimen ini dapat diikuti oleh seluruh pendaftar dengan usia minimal 17 tahun 9 bulan dan paling tinggi 22 tahun saat pembukaan berlangsung.

Persyaratan Penerimaan Bintara TNI AD 2022

1. Persyaratan umum. Persyaratan umum yang harus dipenuhi antara lain:

  • Warga negara Indonesia;
  • Beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
  • Setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Republik Indonesia tahun 1945;
  • Tidak memiliki catatan kriminalitas yang dikeluarkan secara tertulis oleh Kepolisian Republik Indonesia;
  • Sehat jasmani dan rohani serta tidak berkacamata; dan
  • Tidak sedang kehilangan hak menjadi prajurit berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.

2. Persyaratan lain.

  • Pria dan/atau wanita, bukan anggota/mantan prajurit TNI/Polri atau PNS TNI.
  • Berijazah minimal SMA/MA/SMK baik negeri atau swasta yang terakreditasi sesuai kebutuhan, dengan persyaratan nilai rata-rata sebagai berikut serta tambahan untuk sumber santri calon merupakan santri lulusan pondok pesantren dan untuk keagamaan di sampaikan waktu daftar ulang/validasi:
  1. Lulusan SMA/MA/SMK tahun 2017, nilai ujian nasional rata-rata minimal 40 (untuk wilayah di Pulau Jawa, Pulau Sumatera dan provinsi Bali) dan minimal 38 untuk wilayah lainnya;
  2. Lulusan SMA/MA/SMK tahun 2018, nilai ujian nasional rata-rata minimal 39 (untuk wilayah di Pulau Jawa, Pulau Sumatera dan provinsi Bali) dan minimal 37 untuk wilayah lainnya; dan
  3. Lulusan SMA/MA/SMK tahun 2019, nilai ujian nasional rata-rata minimal 40.5 (untuk wilayah di Pulau Jawa, Pulau Sumatera dan provinsi Bali) dan minimal 38.5 untuk wilayah lainnya.
  4. Lulusan SMA/MA/SMK tahun 2019, nilai ujian nasional rata-rata minimal 40.5 (untuk wilayah di Pulau Jawa, Pulau Sumatera dan provinsi Bali) dan minimal 38.5 untuk wilayah lainnya.
  5. Lulusan SMA/MA/SMK tahun 2020, nilai minimal rata-rata raport dari 3 mata pelajaran (Bahasa Indonesia, Bahasa Inggris, dan Matematika) adalah 68.
  6. Lulusan SMA/MA/SMK tahun 2021, nilai minimal rata-rata raport dari 3 mata pelajaran (Bahasa Indonesia, Bahasa Inggris, dan Matematika) adalah 70.
  7. Lulusan SMA/MA/SMK tahun 2022, nilai ujian nasional rata-rata akan ditentukan kemudian
  • Belum pernah kawin dan sanggup tidak kawin selama dalam pendidikan pertama sampai dengan 2 (dua) tahun setelah selesai pendidikan pertama.
  • Usia:
    1. Berumur sekurang-kurangnya 17 tahun 9 bulan dan setinggi-tingginya 22 tahun pada saat pembukaan pendidikan pertama tanggal 6 Mei 2022 untuk Caba PK sumber Santri Lintas Agama Gel I.
    2. Berumur sekurang-kurangnya 17 tahun 9 bulan dan setinggi-tingginya 22 tahun pada saat pembukaan pendidikan pertama tanggal 25 September 2022 untuk Caba PK keahlian Pria, Santri LIntas Agama Gel II dan Reguler Wanita.
  • Memiliki tinggi badan sekurang-kurangnya 160 cm untuk laki-laki dan 155 cm untuk perempuan serta memiliki berat badan seimbang menurut ketentuan yang berlaku.
  • Bersedia menjalani Ikatan Dinas Pertama (IDP) selama 10 (sepuluh) tahun.
  • Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
  • Harus mengikuti pemeriksaan/pengujian yang diselenggarakan oleh panitia penerimaan yang meliputi:
    1. Administrasi;
    2. Kesehatan;
    3. Jasmani;
    4. Litpers; dan

3. Persyaratan tambahan.

  • Harus ada surat persetujuan orang tua/wali dan selama proses penerimaan prajurit TNI AD tidak melakukan intervensi terhadap panitia penerimaan maupun penyelenggara pendidikan pertama dalam bentuk apapun, kapanpun dan dimanapun.
  • Orang yang ditunjuk sebagai wali dari yang bersangkutan berdasarkan surat keterangan dari Kecamatan.
  • Bagi yang memperoleh ijazah dari negara lain atau lembaga pendidikan di luar naungan Kemendikbud, harus mendapat pengesahan dari Kemendikbud.
  • Tidak bertato/bekas tato dan tidak ditindik/bekas tindik, kecuali yang disebabkan oleh ketentuan agama/adat.
  • Bersedia mematuhi peraturan bebas KKN baik langsung maupun tidak langsung, apabila terbukti secara hukum melanggar sebagaimana yang dimaksud, maka harus bersedia dinyatakan tidak lulus dan atau dikeluarkan dari Dikma, jika pelanggaran tersebut ditemukan di kemudian hari pada saat mengikuti pendidikan pertama.
  • Memiliki kartu BPJS (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial) aktif.
Advertising
Advertising

4. Persyaratan khusus.

Memenuhi persyaratan Rik/Uji sesuai dengan ketentuan.

NAOMY A. NUGRAHENI

Baca: 16 April HUT Kopassus TNI AD, Mengingat Jasa Slamet Riyadi dan AE Kawilarang

Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.

Berita terkait

Prabowo dan Mayor Teddy Kenakan Baret Merah Saat HUT Kopassus, Siapa Saja yang Boleh Memakainya?

3 hari lalu

Prabowo dan Mayor Teddy Kenakan Baret Merah Saat HUT Kopassus, Siapa Saja yang Boleh Memakainya?

Prabowo dan Mayor Teddy kenakan baret merah saat hadiri upacara HUT ke-72 Kopassus. Siapa saja yang boleh mengenakan baret ini?

Baca Selengkapnya

Konsep Dana Pensiun dalam P2SK Rugikan Kaum Buruh

6 hari lalu

Konsep Dana Pensiun dalam P2SK Rugikan Kaum Buruh

Koordinator Advokasi BPJS Watch, Timboel Siregar menilai, UU No. 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK), merugikan kaum buruh.

Baca Selengkapnya

Tunangan Ayu Ting Ting, Lettu Inf Muhammad Fardhana Pimpin Kegiatan Pemasangan Aliran Listrik Satgas Yonif 509 Kostrad

6 hari lalu

Tunangan Ayu Ting Ting, Lettu Inf Muhammad Fardhana Pimpin Kegiatan Pemasangan Aliran Listrik Satgas Yonif 509 Kostrad

Lettu Inf Muhammad Fardhana tunangan pedangdut Ayu Ting Ting, pimpin pemasangan aliran listrik Distrik Sugapa, Intan Jaya, Papua.

Baca Selengkapnya

Kronologi Dua Prajurit TNI Tersambar Petir, Satu Meninggal

10 hari lalu

Kronologi Dua Prajurit TNI Tersambar Petir, Satu Meninggal

Dua prajurit yang tersambar petir itu tengah melintas di Delta 1 Mabes TNI, Cilangkap.

Baca Selengkapnya

Edy Rahmayadi Dipastikan Maju Pilgub Sumut 2024 dari PDIP, Siap Bersaing dengan Menantu Jokowi?

13 hari lalu

Edy Rahmayadi Dipastikan Maju Pilgub Sumut 2024 dari PDIP, Siap Bersaing dengan Menantu Jokowi?

Edy Rahmayadi mengambil formulir untuk maju dalam Pilgub Sumut 2024 di DPD PDIP Sumatera Utara. Kompetitor Bobby Nasution?

Baca Selengkapnya

72 Tahun Kopassus, Ini Makna Kalimat dan Simbol Korps Baret Merah

16 hari lalu

72 Tahun Kopassus, Ini Makna Kalimat dan Simbol Korps Baret Merah

16 April diperingati sebagai hari Kopassus. Ini makna tulisan dan simbol yang terdapat pada baret merah Kopassus.

Baca Selengkapnya

Tanggapan Korban atas Vonis 15 Tahun Kiai Gadungan Pemerkosa Santri

17 hari lalu

Tanggapan Korban atas Vonis 15 Tahun Kiai Gadungan Pemerkosa Santri

Terdakwa melalui kuasa hukumnya telah memutuskan untuk mengajukan banding atas vonis hakim. Akui pemerkosaan terhadap tiga santri dan jamaah.

Baca Selengkapnya

Kiai Abal-Abal Pemerkosa Santri di Semarang Divonis 15 Tahun Bui, Mantan Jamaah Harap Laporan Penggelapan Uang Segera Diusut

17 hari lalu

Kiai Abal-Abal Pemerkosa Santri di Semarang Divonis 15 Tahun Bui, Mantan Jamaah Harap Laporan Penggelapan Uang Segera Diusut

Muh Anwar, kiai abal-abal Yayasan Islam Nuril Anwar serta Pesantren Hidayatul Hikmah Almurtadho divonis penjara 15 tahun kasus pemerkosaan santri.

Baca Selengkapnya

72 Tahun Komando Pasukan Khusus, Daftar 37 Danjen Kopassus Ada Bapak dan Anak

18 hari lalu

72 Tahun Komando Pasukan Khusus, Daftar 37 Danjen Kopassus Ada Bapak dan Anak

Kopassus merayakan hari jadi ke-72 sejak berdiri pada 16 April 1952. Berikut daftar Danjen Kopassus dari 1952 hingga 2024, ada bapak dan anak.

Baca Selengkapnya

72 Tahun Kopassus, Begini Awal terbentuknya Pasukan Elit Korps Baret Merah

18 hari lalu

72 Tahun Kopassus, Begini Awal terbentuknya Pasukan Elit Korps Baret Merah

Komando Pasukan Khusus atau Kopassus merayakan hari jadi yang ke-72 pada 16 April 2024. Begini sejarah terbentuknya yang digagas Kolonel Slamet Riyad.

Baca Selengkapnya