Usia KPPS di Pemilu 2024 Dibatasi 50 Tahun, Honor Naik 3 Kali Lipat

Reporter

Dewi Nurita

Editor

Amirullah

Selasa, 31 Mei 2022 11:50 WIB

Ilustrasi pemilu. REUTERS

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menargetkan Pemilu 2024 berlangsung lebih baik dari pemilu-pemilu sebelumnya. Penyelenggara menggodok sejumlah aturan baru demi perbaikan di pemilihan umum mendatang. Di antaranya, pembatasan usia petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) hingga pemangkasan durasi masa kampanye.

KPU akan membatasi usia petugas Pemilu maksimal 50 tahun. Batasan usia bakal berlaku bagi Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS), hingga Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).

"Sebagaimana rekomendasi Kementerian Kesehatan pada Pilkada 2020 lalu, maksimal usia adalah 50 tahun. Karena itu usia yang dianggap produktif," kata Ketua KPU Hasyim Asy'ari, Senin, 30 Mei 2022.

Hasyim mengatakan, alasan batasan usia ini diterapkan karena belajar dari banyaknya kasus meninggal petugas penyelenggara pada Pemilu 2019 lalu. Kala itu, ada ratusan penyelenggara pemilu yang meninggal dunia diduga akibat beban kerja yang berat serta memiliki penyakit komorbid. Ada 554 orang yang meninggal dunia pada Pemilu 2019 lalu.

"Berdasarkan hasil penelitian beberapa lembaga, pasca pemilu 2019, ada tim dari IDI, UGM, Kemenkes, masing-masing melakukan kajiannya sendiri-sendiri, kecenderungan saudara-saudara kita yang wafat itu di atas 50 tahun punya penyakit komorbid seperti hipertensi, diabetes, serangan jantung," kata Hasyim.

KPU juga akan menaikkan honor petugas KPPS menjadi tiga kali lipat, menjadi Rp1.500.000 dari yang sebelumnya Rp500.000. Honor tersebut dinaikkan dengan pertimbangan menyeimbangkan antara beban kerja dan upah yang diterima. Selain itu, KPU berharap dapat menarik minat masyarakat untuk berkontribusi dan berpartisipasi sebagai penyelenggara pemilu yang berdampak pada kualitas dan kuantitas calon badan ad hoc.

Masa Kampanye Dipangkas

Aturan lainnya yang berbeda dari pemilu sebelumnya, yakni masa kampanye akan dipangkas menjadi 90 hari, dari yang sebelumnya sekitar 7 bulan pada Pilpres 2019.

"Pertimbangan utama masa kampanye ini, agar pembelahan sosial atau pembelahan politik yang tidak berkepanjangan dan antisipasi keamanan dan sejenisnya. Jadi insyaallah durasi 90 hari ini tidak terlalu problematik," ujar Hasyim.

Adapun sejumlah aturan baru di atas masih sebatas kesepakatan, karena belum disahkan. KPU bersama pemerintah dan DPR rencananya akan menggelar rapat pengambilan keputusan pada 7 Juni mendatang. Ini karena tahapan Pemilu sudah berpacu dengan waktu.

Pasal 167 Ayat (6) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum menetapkan bahwa tahapan penyelenggaraan pemilu dimulai paling lambat 20 bulan sebelum hari pemungutan suara. Berdasarkan penghitungan itu, dengan jadwal hari pencoblosan untuk Pemilu 2024 yang telah ditetapkan pada 14 Februari 2024, tahapan penyelenggaraan paling lambat harus dimulai pada 14 Juni 2022.

KPU memastikan tahapan Pemilu 2024 akan tetap berjalan sesuai ketentuan. "Insyaallah. Semua kan sudah ada titik temunya, baik soal anggaran dan tahapan, sehingga dipastikan pemilu akan berjalan sesuai tahapan yang sudah ditetapkan. Ini tinggal rapat saja (pengesahan) dan sudah dijadwalkan tanggal 7," ujar Komisioner KPU Yulianto Sudrajat, kemarin.

DEWI NURITA

Berita terkait

Tim Hukum PDIP Beberkan Persiapan Sidang Perdana Lawan KPU di PTUN Besok

18 jam lalu

Tim Hukum PDIP Beberkan Persiapan Sidang Perdana Lawan KPU di PTUN Besok

PDIP menggugat KPU RI ke PTUN. Menyoal perubahan PKPU tanpa melalui proses di DPR.

Baca Selengkapnya

Respons PAN hingga Nasdem Soal Jatah Menteri dalam Kabinet Prabowo-Gibran

19 jam lalu

Respons PAN hingga Nasdem Soal Jatah Menteri dalam Kabinet Prabowo-Gibran

Zulhas mengatakan masyarakat tak perlu mengkhawatirkan soal jatah menteri dari partai koalisi dalam kabinet Prabowo-Gibran.

Baca Selengkapnya

PKB Ajukan Gugatan Sengketa Pileg karena Kehilangan Satu Suara di Halmahera Utara, Ini Alasannya

1 hari lalu

PKB Ajukan Gugatan Sengketa Pileg karena Kehilangan Satu Suara di Halmahera Utara, Ini Alasannya

Dalam sidang sengketa Pileg, PKB meminta KPU mengembalikan suara partainya yang telah dihilangkan.

Baca Selengkapnya

Ragam Pendapat Pakar Soal Komposisi Kabinet Prabowo-Gibran

1 hari lalu

Ragam Pendapat Pakar Soal Komposisi Kabinet Prabowo-Gibran

Prabowo-Gibran diminta memperhatikan komposisi kalangan profesional dan partai politik dalam menyusun kabinetnya.

Baca Selengkapnya

PPP Minta Dukungan PKB di Sidang Sengketa Pileg, Muhaimin Siapkan Ini

1 hari lalu

PPP Minta Dukungan PKB di Sidang Sengketa Pileg, Muhaimin Siapkan Ini

PPP menyatakan gugatan sengketa Pileg 2024 dilayangkan karena menilai ada kesalahan pencatatan suara di KPU.

Baca Selengkapnya

Gerindra Tuding KPU Gelembungkan Suara NasDem di 53 Kecamatan Jawa Barat

1 hari lalu

Gerindra Tuding KPU Gelembungkan Suara NasDem di 53 Kecamatan Jawa Barat

Partai Gerindra menuding KPU menggelembungkan suara Partai NasDem di 53 kecamatan di Majalengka dan Subang, Jawa Barat.

Baca Selengkapnya

Maju-Mundur Istri Ridwan Kamil di Pemilihan Wali Kota Bandung, Ini Profil Atalia Praratya

1 hari lalu

Maju-Mundur Istri Ridwan Kamil di Pemilihan Wali Kota Bandung, Ini Profil Atalia Praratya

Kabar Atalia Praratya mundur dari pemilihan Wali Kota Bandung dibantah Waketum Golkar. Ini profil istri Ridwan Kamil tersebut.

Baca Selengkapnya

Mardiono Sebut Gugatan PPP ke MK karena KPU Salah Catat Jumlah Suara

2 hari lalu

Mardiono Sebut Gugatan PPP ke MK karena KPU Salah Catat Jumlah Suara

PPP menilai terdapat perbedaan perhitungan suara versi PPP dengan KPU.

Baca Selengkapnya

Sengketa Pileg, PPP Klaim Suara Calegnya di Papua Tengah Pindah ke PDIP

2 hari lalu

Sengketa Pileg, PPP Klaim Suara Calegnya di Papua Tengah Pindah ke PDIP

PPP meminta MK agar memerintahkan KPU untuk melakukan penghitungan suara ulang atau PSU di Kabupaten Paniai.

Baca Selengkapnya

Safari Politik Prabowo Usai KPU Menetapkan sebagai Presiden Terpilih

2 hari lalu

Safari Politik Prabowo Usai KPU Menetapkan sebagai Presiden Terpilih

Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto melakukan safari politik setelah ditetapkan KPU sebagai presiden terpilih Pilpres 2024. Ke mana saja?

Baca Selengkapnya