Komahi UNRI Bentuk Kampanye Nasional Tuntut Keadilan Korban Pelecehan Seksual

Reporter

Tempo.co

Selasa, 31 Mei 2022 07:10 WIB

Ratusan mahasiswa dari berbagai universitas dan Aliansi Perempuan Riau Peduli, melakukan aksi di Kejati Riau menolak putusan vonis bebas Syafri Harto untuk dugaan pelecehan seksual mahasiswi Unri. Pekanbaru, 8 April 2022. Foto Annisa Firdausi /TEMPO

TEMPO.CO, Jakarta - Sejak Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Riau menyatakan kasasi pada April 2022 lalu dan memori kasasi vonis bebas Syafri Harto, dalam kasus dugaan pelecehan seksual oleh dekan kepada mahasiswi UNRI, hingga kini Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pekanbaru belum mengetahui kelanjutannya.

Direktur LBH Pekanbaru Andi Wijaya saat dikonfirmasi Senin 30 Mei 2022, menyebutkan belum mengetahui apakah memori kasasi sudah diserahkan ke MA atau belum.

"Kami belum dapat update dari Kejati apakah sudah diserahkan atau belum memori kasasinya. Karena sudah dalam proses kasasi, akses kami terbatas. Tapi biasanya sampai enam bulan keputusannya," kata Andi.

Selain itu Andi menyatakan pihaknya belum mengetahui isi dari memori kasasi, sebab hal itu merupakan kewenangan JPU. "Sejauh ini kita tidak bisa intervensi karena itu kewenangan jaksa. Dalam konteks kasasi kejaksaan lebih paham," ujarnya.

Lanjutnya, selain sanksi hukum juga perlu menekankan sanksi sesuai Permendikbud. Sebab hanya hukuman dari Kemendikbud yang bisa diharapkan. "Sesuai Permendikbud perlu kita tekankan, sampai ditemukan keadilan bagi korban. Kalau hukum pidana saat itu UUTPKS belum disahkan, itulah permasalahannya," kata Andi.

Advertising
Advertising

Komahi Unri Membentuk Koalisi Gerakan Anti Kekerasan Seksual

Selain itu kini Tim Advokasi Komahi UNRI, Agil Fadlan menjelaskan pihaknya dan berbagai lembaga serta Mahasiswa dari berbagai daerah membentuk Koalisi Gerakan Anti Kekerasan Seksual. Gerakan ini menyatakan kampanye serentak di sosial media dengan menaikkan tagar #PercumaAdaPengadilan dan #KawalKasasiKSUNRI.

"Ini gerakan nasional dan lembaga dari berbagai daerah juga ikut serta. Kami menaikkan tagar #percumaadapengadilan serta mendesak proses kasasi untuk menuntut keadilan korban," kata Agil.

Selain itu pihaknya juga menuntut sanksi administrasi untuk Syafri Harto yang telah divonis bebas Maret lalu. "Sudah sebulan sejak kami menemui Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI Nadiem Makarim, namun hingga sekarang belum ada sanksi yang dikeluarkan Kementerian maupun pihak kampus. Berdasarkan kabar terakhir dari pihak kampus, mereka katanya sedang melakukan pemeriksaan," ujarnya.

Agil juga menyampaikan kondisi korban L pasca putusan dibebaskannya Syafri Harto. Agil menyebutkan L sangat terpukul mengetahui keputusan tersebut. Namun hingga kini kondisinya sudah semakin membaik. "Walau sempat terpukul, kini kondisi korban sudah semakin membaik dan rutin melakukan konseling dengan konselornya," kata dia.

Diketahui Hakim Pengadilan Negeri Pekanbaru memutuskan Dekan Fisipol nonaktif Universitas Riau (UNRI) tak bersalah atas tuduhan pelecehan seksual kepada mahasiswi bimbingannya yang menjeratnya sejak November lalu, Rabu 30 Maret 2022.

Hakim menilai unsur dakwaan JPU tak terpenuhi, baik primair dan subsider. Atas dasar itu, hakim menyatakan Syafri Harto dibebaskan dari segala dakwaan serta tuduhan yang menjeratnya dan Syafri Harto harus dibebaskan.

Akhirnya di hari yang sama Syafri Harto dapat dibebaskan dari rutan setelah mengurus berkas-berkas di Dittahti Polda Riau. Dengan itu Syafri Harto resmi bebas dan bukan lagi berstatus tahanan jaksa.

Saat mengetahui putusan hakim, puluhan mahasiswa Fisipol UNRI yang turut mengawal sidang putusan Syafri Harto dalam kasus dugaan pelecehan seksual terhadap mahasiswi UNRI itu, menangis kecewa. Mereka saling memeluk dan menenangkan satu sama lain.

ANNISA FIRDAUSI

Baca: Nadiem Janji Beri Sanksi Dekan di Unri yang Diduga Lakukan Kekerasan Seksual

Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.

Berita terkait

Anak 12 Tahun Dapat Pelecehan Seksual Lewat Manipulasi Gambar AI

13 jam lalu

Anak 12 Tahun Dapat Pelecehan Seksual Lewat Manipulasi Gambar AI

Seorang anak menjadi korban pelecehan seksual di ranah digital. Fotonya dimanipulasi menggunakan aplikasi kecerdasan buatan (AI)

Baca Selengkapnya

Kilas Balik Penghapusan Ujian Nasional, Kini UN Dikabarkan Siap Berlaku Kembali

4 hari lalu

Kilas Balik Penghapusan Ujian Nasional, Kini UN Dikabarkan Siap Berlaku Kembali

Pendidikan sekolah dasar dan menengah diwacanakan akan kembali menerapkan Ujian Nasional (UN). Ini alasannya dulu dihapuskan.

Baca Selengkapnya

Sritex Punya Utang Rp374 Miliar, BNI Masih Tunggu Hasil Kasasi

6 hari lalu

Sritex Punya Utang Rp374 Miliar, BNI Masih Tunggu Hasil Kasasi

PT Sri Rejeki Isman Tbk. atau Sritex tercatat memiliki utang ke PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk senilai US$ 23.807.151 atau sekitar Rp374 miliar.

Baca Selengkapnya

Buat Konten Pelecehan Seksual Anak dengan AI, Pria di Inggris Divonis 18 Tahun Penjara

6 hari lalu

Buat Konten Pelecehan Seksual Anak dengan AI, Pria di Inggris Divonis 18 Tahun Penjara

Seorang pria Inggris divonis hukuman 18 tahun penjara karena terbukti menggunakan AI untuk membuat konten pelecehan seksual anak.

Baca Selengkapnya

Kasasi Perkara UU ITE yang Menjerat Aktivis Lingkungan Karimunjawa Daniel Frits Ditolak MA

6 hari lalu

Kasasi Perkara UU ITE yang Menjerat Aktivis Lingkungan Karimunjawa Daniel Frits Ditolak MA

Daniel Frits sempat divonis bersalah oleh Pengadilan Negeri Jepara namun kemudian dianulir oleh Pengadilan Tinggi Semarang.

Baca Selengkapnya

BEM FISIP Unair Dapat Ancaman dan Teror, LBH Surabaya Bersedia Beri Bantuan

7 hari lalu

BEM FISIP Unair Dapat Ancaman dan Teror, LBH Surabaya Bersedia Beri Bantuan

BEM FISIP Unair mendapat ancaman hingga teror di media sosial buntut viralnya kasus karangan bunga satire

Baca Selengkapnya

Gugatan Terbaru Sean 'Diddy' Combs, Diduga Melecehkan Anak Usia 10 dan 17 Tahun

7 hari lalu

Gugatan Terbaru Sean 'Diddy' Combs, Diduga Melecehkan Anak Usia 10 dan 17 Tahun

Sean 'Diddy' Combs kembali digugat atas tuduhan pelecehan. Kali ini pada anak usia 10 dan 17 tahun.

Baca Selengkapnya

Anggota Komisi Hukum DPR Dukung Kejaksaan Agung Tangani Kasus Suap Hakim Ronald Tannur

7 hari lalu

Anggota Komisi Hukum DPR Dukung Kejaksaan Agung Tangani Kasus Suap Hakim Ronald Tannur

Penangkapan ketiga hakim yang membebaskan Ronald Tannur memicu keprihatinan masyarakat terhadap sistem peradilan di Indonesia.

Baca Selengkapnya

Dapat Teror dan Intimidasi, Presiden BEM FISIP Unair Berkoordinasi dengan LBH Surabaya

7 hari lalu

Dapat Teror dan Intimidasi, Presiden BEM FISIP Unair Berkoordinasi dengan LBH Surabaya

Setelah mendapat teror dan intimidasi buntut pemasangan poster satire ke Prabowo, Presiden BEM FISIP Unair meminta perlindungan LBH Surabaya.

Baca Selengkapnya

Vonis 5 Tahun Penjara Ronald Tannur Dinilai Terlalu Ringan, MA: Mutlak Kewenangan Hakim

8 hari lalu

Vonis 5 Tahun Penjara Ronald Tannur Dinilai Terlalu Ringan, MA: Mutlak Kewenangan Hakim

Keputusan pemidanaan tingkat kasasi terhadap terdakwa Ronald Tannur mutlak merupakan kewenangan majelis hakim.

Baca Selengkapnya