Pakar Hukum Menilai Sebutan Pencabulan Sesama Jenis dalam RKUHP Diskriminatif

Reporter

M. Faiz Zaki

Jumat, 27 Mei 2022 02:30 WIB

Ahli Hukum Tata Negara dan Pendiri Pusat Studi Hukum dan Kebijakan (PSHK) Bivitri Susanti saat mengikuti audiensi terkait polemik TWK di Kantor Komnas HAM, Jakarta, Senin, 14 Juni 2021. TEMPO/M Taufan Rengganis

TEMPO.CO, Jakarta - Pengamat hukum tata negara Bivitri Susanti menilai sebutan pencabulan sesama jenis dalam Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) merupakan bentuk diskriminatif. Menurutnya penyebutan pencabulan tidak boleh menyebut hubungan antara jenis kelamin yang berbeda maupun sama.

“Itu hal yang tetap tidak perlu dimasukkan. Karena paling tidak dikenali soal pencabulan yang sifatnya sesama jenis itu bisa menjadi bahan untuk persekusi di masa yang akan datang untuk kelompok LGBT,” ujarnya saat dihubungi, Kamis, 26 Mei 2022.

Dia berargumen, semestinyaa hukum pidana tidak mengenal kelompok yang berbeda-beda, termasuk dari identitas seksualnya. Bivitri menganggap semua orang diasumsikan dipandang sama di hadapan hukum. Maka yang memang jelas mesti dilarang adalah tindakan pencabulan. Namun dia menyarankan agar sebutan sesame jenis dalam RKUHP tidak dimasukkan. “Jadi memang tindakan yang dilarang adalah tindakan pencabulan,” tuturnya.

Kepala Divisi Hukum Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) Andi Muhammad Rezaldy mengatakan, penyebutan soal pencabulan sesama jenis adalah sikap diskriminatif oleh negara. Menurutnya, cukup disebut persoalan larangan pencabulan saja tanpa mengatakan berlawanan jenis atau pun sesama jenis.

“Ini berbahaya bagi kehidupan kelompok LGBT di depan. Karena selain yang rentan mengalami kriminalisasi juga akan mengalami stigma yang kian buruk dari masyarakat,” katanya.

Advertising
Advertising

Anggota Tim Perumus Revisi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau RKUHP Harkristuti Harkrisnowo menjelaskan soal pasal pidana perbuatan cabul sesama jenis. Dia membantah bahwa pasal tersebut memojokkan kelompok Lesbian, Gay, Biseks dan Transgender (LGBT).

"Tadi malam kita rame juga nih ya bicara soal LGBT. Karena di RKUHP, kalau kita lihat saat ini, pasal 292, itu memang bicarakan perbuatan cabul, orang yang sama kelamin, tapi yang satu masih di bawah umur," kata dia dalam diskusi Institute for Criminal Justice Reform, Rabu, 25 Mei 2022.

Harkristuti mengatakan pihaknya berada dalam gender netral saat merumuskan itu. Dia menekankan pada sisi perbuatan cabul yang bisa dipidanakan, baik oleh sesama jenis maupun lawan jenis.

Wakil Menteri Hukum dan HAM Edward Omar Sharief Hiariej menjelaskan bahwa pasal tersebut mengatur perbuatan cabul baik oleh sesama jenis maupun berbeda jenis kelamin. Dia menyebut hukum dalam RKUHP netral terhadap identitas gender.

Lantaran netral gender, Edward menyebut rumusan hukum pidana bagi perbuatan cabul sudah tertuang di RKUHP. Baik itu perbuatan cabul terhadap lawan jenis, maupun terhadap sejenis. “Tapi kami tidak menyebutkan secara eksplisit,” katanya.

FAIZ ZAKI | FAJAR PEBRIANTO

Baca Juga: Pemidanaan LGBT dan Kumpul Kebo akan Diatur dalam RKUHP

Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini

Berita terkait

Ketua KPU Hasyim Asy'ari Dilaporkan untuk Dugaan Asusila, Apa yang Masuk Kategori Pelecahan Seksual?

9 hari lalu

Ketua KPU Hasyim Asy'ari Dilaporkan untuk Dugaan Asusila, Apa yang Masuk Kategori Pelecahan Seksual?

Ketua KPU Hasyim Asy'ari telah dilaporkan ke DKPP atas dugaan asusila terhadap seorang perempuan anggota PPLN. Ini aturan pidana pelecehan seksual.

Baca Selengkapnya

Pro-Kontra atas Keputusan TNI Kembali Gunakan Istilah OPM

17 hari lalu

Pro-Kontra atas Keputusan TNI Kembali Gunakan Istilah OPM

Penyebutan OPM bisa berdampak negatif karena kurang menguntungkan bagi Indonesia di luar negeri.

Baca Selengkapnya

Soal Perubahan Istilah KKB Jadi OPM, Begini Kritik Komisi I DPR RI, Pakar Militer, hingga KontraS

17 hari lalu

Soal Perubahan Istilah KKB Jadi OPM, Begini Kritik Komisi I DPR RI, Pakar Militer, hingga KontraS

Perubahan penyebutan istilah KKB jadi OPM menuai kritik dari sejumlah pihak. Apa saja kritik mereka?

Baca Selengkapnya

Ragam Reaksi atas Keputusan TNI Kembali Pakai Istilah OPM

19 hari lalu

Ragam Reaksi atas Keputusan TNI Kembali Pakai Istilah OPM

Penggantian terminologi KKB menjadi OPM dinilai justru bisa membuat masalah baru di Papua.

Baca Selengkapnya

KontraS Desak Pemerintah Mitigasi Dampak Perubahan Istilah KKB bagi Keamanan di Papua

19 hari lalu

KontraS Desak Pemerintah Mitigasi Dampak Perubahan Istilah KKB bagi Keamanan di Papua

KontraS mengatakan perubahan nama KKB menjadi OPM itu harus diikuti dengan jaminan perlindungan dari negara bagi masyarakat yang ada di Papua.

Baca Selengkapnya

3 Anggota TNI AL di Halmahera Selatan Lakukan Penganiayaan Jurnalis, Begini Kecaman dari Dewan Pers, AJI, dan KontraS

28 hari lalu

3 Anggota TNI AL di Halmahera Selatan Lakukan Penganiayaan Jurnalis, Begini Kecaman dari Dewan Pers, AJI, dan KontraS

Penganiayaan jurnalis oleh 3 anggota TNI AL terjadi di Halmahera Selatan. Ini respons Dewan Pers, AJI, dan KontraS. Apa yang ditulis Sukadi?

Baca Selengkapnya

Anggota TNI Diduga Siksa Jurnalis di Halmahera Selatan, KontraS: Tak Manusiawi

31 hari lalu

Anggota TNI Diduga Siksa Jurnalis di Halmahera Selatan, KontraS: Tak Manusiawi

Danlanal Ternate meminta maaf atas insiden kekerasan terhadap wartawan yang terjadi di Bacan, Halmahera Selatan.

Baca Selengkapnya

Menanti Senat dan Raja, Thailand Selangkah Lagi Melegalkan Pernikahan Sesama Jenis

35 hari lalu

Menanti Senat dan Raja, Thailand Selangkah Lagi Melegalkan Pernikahan Sesama Jenis

Parlemen Thailand dengan suara bulat menyetujui rancangan undang-undang yang melegalkan pernikahan sesama jenis

Baca Selengkapnya

KontraS Sebut Langkah TNI Tangani Kasus Papua Belum Cukup, Perlu Evaluasi Total

36 hari lalu

KontraS Sebut Langkah TNI Tangani Kasus Papua Belum Cukup, Perlu Evaluasi Total

KontraS mengatakan perlu dilakukan evaluasi total seluruh langkah dan pendekatan keamanan yang selama ini berlangsung di Papua.

Baca Selengkapnya

Pimpinan Pesantren di Trenggalek dan Anaknya Mengaku Cabuli Santriwati Sejak 2021

39 hari lalu

Pimpinan Pesantren di Trenggalek dan Anaknya Mengaku Cabuli Santriwati Sejak 2021

Polisi menetapkan bapak dan anak pengasuh pondok pesantren di Trenggalek sebagai tersangka pencabulan

Baca Selengkapnya