Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Pemidanaan LGBT dan Kumpul Kebo akan Diatur dalam RKUHP

Reporter

image-gnews
Pemidanaan Perbuatan Cabul LGBT dan Kumpul Kebo Akan Diatur dalam RKUHP
Pemidanaan Perbuatan Cabul LGBT dan Kumpul Kebo Akan Diatur dalam RKUHP
Iklan

INFO NASIONAL - Anggota Komisi III DPR RI Arsul Sani menjelaskan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) saat ini, perbuatan cabul masih belum ada aturan tegas. Dia mengungkapkan dalam pembahasan Rancangan KUHP atau RKUHP yang sedang berproses, akan diterang secara jelas perbuatan cabul, baik itu ke lawan jenis atau pun sesama jenis. 

Ia juga mengatakan pada akhir periode lalu RKUHP telah sampai pada tahap persetujuan tingkat pertama antara DPR yang diwakili Komisi III dengan pemerintah melalui Menkumham RI yang saat itu dijabat Yasonna Laoly.

"Dalam KUHP saat ini, perbuatan cabul yang dilakukan oleh, terhadap, atau melibatkan sesama jenis tidak jelas pengaturannya. Jadi, politik hukum yang hendak diletakkan pembentuk UU ke depan, memperjelas perbuatan cabul oleh dan terhadap siapapun atau melibatkan siapa pun (berbeda jenis atau sesama jenis kelamin) merupakan perbuatan pidana," kata Arsul. 

Politisi fraksi PPP ini juga menegaskan bahwa yang dipidana adalah perbuatan cabulnya. Baik perbuatan cabul itu dilakukan oleh, terhadap, atau melibatkan orang yang berlainan jenis kelamin atau sesama jenis kelamin maka akan dipidana. Arsul mengatakan pihaknya sepakat meminta kepada pemerintah untuk melanjutkan proses legislasi Revisi KUHP. 

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

"Maka sebagai salah satu anggota tim perumus Panja RKUHP DPR-RI, saya ingin menyampaikan kesepakatan DPR RI dan pemerintah untuk mengatur pasal pemidanaan perbuatan cabul yang dilakukan bukan saja oleh orang berbeda jenis kelamin, tetapi juga mempidanakan perbuatan cabul yang pelakunya juga orang dengan sesama jenis kelamin atau yang populer disebut sebagai kelompok LGBT," jelasnya.

Arsul menjabarkan, selain pasal perbuatan cabul yang rumusannya dalam RKUHP Pasal 420 dan 421, DPR RI dan Pemerintah juga telah sepakat untuk menetapkan perzinahan dan kohabitasi atau hidup bersama tanpa perkawinan yang sah alias "kumpul kebo" sebagai perbuatan pidana dengan konstruksi delik aduan.

"Insya Allah, Komisi III DPR RI tidak akan mengubah sikap politiknya meskipun ada upaya untuk mempengaruhi proses legislasi lanjutan (carry over) RKUHP nanti. Mohon doa dan dukungannya," ungkap Arsul.***

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Alasan MK Libatkan Arsul Sani Tangani Sengketa Pilpres, tapi Tidak di PHPU Pileg yang Diajukan PPP

3 hari lalu

Wakil Ketua MPR RI Arsul Sani saat mengucapkan sumpah Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) dihadapan Presiden Joko Widodo di Istana Negara, Jakarta, Kamis 18 Januari 2024. Arsul terpilih sebagai hakim konstitusi usulan DPR untuk menggantikan Wahiduddin yang berakhir pada 17 Januari 2024. TEMPO/Subekti.
Alasan MK Libatkan Arsul Sani Tangani Sengketa Pilpres, tapi Tidak di PHPU Pileg yang Diajukan PPP

MK menyatakan Arsul Sani tetap menangani permohonan perselisihan hasil PHPU Pilpres selama tidak ada keberatan dari para pihak.


Jawaban MK soal Posisi Anwar Usman dan Arsul Sani dalam Sengketa Pilpres 2024

3 hari lalu

Wakil Ketua MPR RI Arsul Sani berbincang dengan Hakim Konstitusi Anwar Usman sebelum mengucapkan sumpah Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) dihadapan Presiden Joko Widodo di Istana Negara, Jakarta, Kamis 18 Januari 2024. Arsul terpilih sebagai hakim konstitusi usulan DPR untuk menggantikan Wahiduddin yang berakhir pada 17 Januari 2024. TEMPO/Subekti.
Jawaban MK soal Posisi Anwar Usman dan Arsul Sani dalam Sengketa Pilpres 2024

Mahkamah Konstitusi atau MK angkat bicara soal Hakim Anwar Usman dan Arsul Sani dalam menangani sengketa Pilpres 2024.


MK Sebut Arsul Sani Tetap Tangani Sengketa Pilpres 2024

3 hari lalu

Wakil Ketua MPR RI Arsul Sani saat mengucapkan sumpah Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) dihadapan Presiden Joko Widodo di Istana Negara, Jakarta, Kamis 18 Januari 2024. Sebelum terpilih menjadi hakim Mahkamah Konstitusi, Arsul Sani merupakan Calon Legislatif dari PPP Dapil Jawa Tengah II pada Pemilu 2024, Wakil Ketua MPR RI, dan pengurus DPP Partai Persatuan Pembangunan. TEMPO/Subekti.
MK Sebut Arsul Sani Tetap Tangani Sengketa Pilpres 2024

Mahkamah Konstitusi menyatakan Hakim Arsul Sani tetap menangani sengketa Pilpres.


MK Tegaskan Arsul Sani Tak Terlibat Tangani Gugatan Pemilu PPP

4 hari lalu

Anggota Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Enny Nurbaningsih memberikan keterangan pers terkait pembentukan Majelis Kehormatan MK atau MKMK secara permanen di Gedung MK, Jakarta, Rabu 20 Desember 2023. Mahkamah Konstitusi (MK) membentuk MKMK secara permanen dengan tiga anggota yaitu Ridwan Mansyur, I Dewa Gede Palguna dan Profesor Yuliandri yang rencananya akan dilantik pada 8 Januari 2024. Ketiganya telah melalui proses seleksi yang dilakukan lembaga peradilan konstitusional itu. TEMPO/Subekti.
MK Tegaskan Arsul Sani Tak Terlibat Tangani Gugatan Pemilu PPP

Mahkamah Konstitusi menegaskan Hakim Arsul Sani tidak akan terlibat menangani sengketa Pileg yang terkait PPP.


Alasan Tim Hukum Anies Optimistis kepada Hakim MK Suhartoyo, Ridwan Mansyur, dan Arsul Sani

7 hari lalu

Kapten Tim Pemenangan Nasional (Timnas) AMIN, Muhammad Syaugi Alaydrus (kanan, depan) didampingi Ketua Umum Tim Hukum Nasional AMIN, Ari Yusuf Amir (kiri, depan) serta anggota Tim Hukum Nasional (THN) AMIN memberikan keterangan pers di Markas Pemenangan AMIN, Jl Diponegoro X, Jakarta, Kamis, 28 Desember 2023. Dalam konferensi pers tersebut Tim Hukum Nasional (THN) membeberkan sejumlah dugaan pelanggaran kampanye pemilu dan meminta aparat penegak hukum harus bersikap adil dan netral dalam proses penyelenggaraan pemilu 2024. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Alasan Tim Hukum Anies Optimistis kepada Hakim MK Suhartoyo, Ridwan Mansyur, dan Arsul Sani

Tim Hukum Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar optimistis kepada Hakim Suhartoyo, Ridwan Mansyur, dan Arsul Sani dalam sidang sengketa Pemilu 2024.


Kapan MK Bahas Posisi Arsul Sani dalam Sengketa Pemilu?

17 hari lalu

Wakil Ketua MPR RI Arsul Sani berbincang dengan Hakim Konstitusi Anwar Usman sebelum mengucapkan sumpah Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) dihadapan Presiden Joko Widodo di Istana Negara, Jakarta, Kamis 18 Januari 2024. Arsul terpilih sebagai hakim konstitusi usulan DPR untuk menggantikan Wahiduddin yang berakhir pada 17 Januari 2024. TEMPO/Subekti.
Kapan MK Bahas Posisi Arsul Sani dalam Sengketa Pemilu?

MK angkat bicara soal kapan pembahasan posisi Hakim Konstitusi Arsul Sani dalam penyelesaian sengketa Pemilu.


Menanti Kepastian Posisi Hakim Konstitusi Arsul Sani Tangani Sengketa Pemilu 2024

20 hari lalu

Wakil Ketua MPR RI Arsul Sani berbincang dengan Hakim Konstitusi Anwar Usman sebelum mengucapkan sumpah Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) dihadapan Presiden Joko Widodo di Istana Negara, Jakarta, Kamis 18 Januari 2024. Arsul terpilih sebagai hakim konstitusi usulan DPR untuk menggantikan Wahiduddin yang berakhir pada 17 Januari 2024. TEMPO/Subekti.
Menanti Kepastian Posisi Hakim Konstitusi Arsul Sani Tangani Sengketa Pemilu 2024

Posisi hakim konstitusi Arsul Sani dalam penyelesaian perselisihan hasil pemilu (PHPU) atau sengketa pemilu belum ada kepastian hingga saat ini.


Diminta Tak Ikut Tangani Sengketa Pemilu, Ini Kata Arsul Sani

21 hari lalu

Wakil Ketua MPR RI Arsul Sani saat mengucapkan sumpah Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) dihadapan Presiden Joko Widodo di Istana Negara, Jakarta, Kamis 18 Januari 2024. Sebelum terpilih menjadi hakim Mahkamah Konstitusi, Arsul Sani merupakan Calon Legislatif dari PPP Dapil Jawa Tengah II pada Pemilu 2024, Wakil Ketua MPR RI, dan pengurus DPP Partai Persatuan Pembangunan. TEMPO/Subekti.
Diminta Tak Ikut Tangani Sengketa Pemilu, Ini Kata Arsul Sani

Hakim MK Arsul Sani angkat bicara soal permintaan eks Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie agar secara sukarela tidak menangani sengketa Pemilu.


Profil Arsul Sani dan Ridwan Mansyur, Hakim MK Baru Akan Terlibat Penanganan PHPU Pilpres 2024

37 hari lalu

Presiden Joko Widodo mengucapkan selamat kepada Wakil Ketua MPR RI Arsul Sani  usai mengucapkan sumpah Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) di Istana Negara, Jakarta, Kamis 18 Januari 2024. Arsul terpilih sebagai hakim konstitusi usulan DPR untuk menggantikan Wahiduddin yang berakhir pada 17 Januari 2024. TEMPO/Subekti.
Profil Arsul Sani dan Ridwan Mansyur, Hakim MK Baru Akan Terlibat Penanganan PHPU Pilpres 2024

Hakim MK Arsul Sani dan Ridwan Mansyur akan terlibat dalam menangani sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024. Cek profilnya.


8 Hakim MK Siap-siap Tangani Sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum 2024, Cek Profil dan Rekam Jejaknya

38 hari lalu

Mantan ketua MK Anwar Usman menghadiri pelantikan Politikus senior Arsul Sani sebagai Hakim Konstitusi di Istana Negara, Jakarta, Kamis, 18 Januari 2024. TEMPO/Daniel A. Fajri
8 Hakim MK Siap-siap Tangani Sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum 2024, Cek Profil dan Rekam Jejaknya

Delapan dari sembilan hakim MK yang akan menangani sengketa PHPU nanti, Anwar Usman menjadi salah satu hakim yang tidak akan diikutkan.