TEMPO.CO, Jakarta - Anggota Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Al Muzzammil Yusuf tetap mengusulkan revisi Kitab Undang-undang Hukum Pidana atau RKUHP disahkan dalam periode ini. Usul itu disampaikan Muzamil dalam rapat paripurna DPR RI di Kompleks Parlemen Senayan, Kamis, 26 September 2019.
Muzammil menyebut, sudah selayaknya Indonesia memiliki KUHP baru, setelah selama 101 tahun memakai KUHP produk Belanda yang berlaku sejak 1 Januari 1918. "Kami mengusulkan RKUHP disahkan periode ini, dengan catatan pasal penghinaan presiden dicabut," ujar Muzammil dalam Rapat Paripurna DPR RI, Kamis, 26 September 2019.
Pasal penghinaan presiden dalam RKUHP diatur dalam Pasal 217 sampai 220. PKS punya beberapa pertimbangan mengusulkan pencabutan pasal tersebut. Pertama, merujuk pada Putusan MK nomor 013-022\/PUU-IV\/2006. Pada 2006 lalu, tiga pasal KUHP, yaitu pasal 134,136, dan 137 KUHP yang memuat aturan yang sama, digugat Eggi Sudjana.
Saat itu majelis hakim menilai tiga pasal tersebut sudah tidak relevan dengan perkembangan zaman, membuat ketidakpastian informasi, dan melanggar amanat UUD 1945 Pasal 28 huruf tentang kebebasan menyatakan pendapat. "Selain itu, kami menilai pasal tersebut serius mengancam kebebasan pers dan sipil ketika mereka mengkritik presiden," ujar Muzammil.
Wakil Ketua DPR RI Agus Hermanto mengatakan, usulan PKS tersebut akan ditampung dan dibahas sesuai peraturan yang berlaku.
Sebelumnya, Ketua DPR Bambang Soesatyo mengatakan, pemerintah dan DPR sudah sepakat menunda pengesahan RKUHP dalam waktu yang tidak ditentukan.
"Titik temunya penundaan sampai waktu yang tidak ditentukan, bisa sekarang periode ini atau yang akan datang. Artinya bisa periode yang akan datang," kata Bamsoet seusai rapat paripurna di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 24 September 2019.
Bamsoet mengatakan hal itu telah diputuskan dalam rapat Badan Musyawarah DPR kemarin serta lobi antara Menteri Hukum dan HAM dan DPR pada Selasa lalu. Bamsoet pun mengklaim fraksi-fraksi tak keberatan menunda pengesahan RKUHP hingga periode mendatang. "Seluruh fraksi tadi dalam pemahaman saya tidak keberatan," kata dia.