Aturan yang Melarang Prajurit TNI Duduki Penjabat Bupati Dianggap Kurang Tegas

Reporter

Fajar Pebrianto

Editor

Febriyan

Kamis, 26 Mei 2022 17:29 WIB

Penjabat Bupati Diminta Jaga Netralitas PNS

TEMPO.CO, Jakarta - Guru Besar Politik dan Keamanan Universitas Padjadjaran Bandung, Muradi, menilai pengangkatan tentara aktif menjadi penjabat Bupati Seram Bagian Barat, Maluku, muncul karena aturan yang kurang tegas dan ketat. Sebab, pihak yang menolak dan mendukung dinilai memiliki argumentasi legal-politik yang sama-sama kuat.

"Untuk menghentikan polemik terkait, butuh aturan yang ketat dan tegas," kata Muradi dalam keterangannya, Kamis, 26 Mei 2022.

Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menunjukkan Kepala BIN Daerah Sulawesi Tengah Brigadir Jenderal Andi Chandra As'aduddin sebagai Penjabat Bupati Seram Bagian Barat. Andi Chandra pun telah dilantik pada Selasa lalu.

Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Keamanan menyebut ada lima aturan yang dilanggar dalam pengangkatan Andi Chandra As'aduddin itu. Mereka juga menilai pengangkatan itu mengkhianati profesionalisme TNI.

"Kami menilai bahwa penunjukan Pj. Bupati Seram Barat yang merupakan Anggota TNI aktif merupakan bentuk dari dwifungsi TNI," demikian pernyataan sikap koalisi, Rabu, 25 Mei 2022.

Advertising
Advertising

Koalisi Masyarakat Sipil pun secara tegas menolak dan mendesak untuk membatalkan penunjukkkan tersebut. Sekalipun orang yang akan ditunjuk telah mengundurkan diri atau pensiun, Koalisi menyebut penunjukan Penjabat Kepala Daerah harus dilakukan secara demokratis sebagaimana Pertimbangan Mahkamah Konstitusi dalam Putusan Nomor 67/PUU-XIX/2021.

Muradi menjelaskan regulasi di Undang-Undang TNI maupun Undang-Undang Polri, bahwa tentara dan polisi aktif dapat menduduki jabatan sipil setelah mengundurkan diri atau pensiun. Aturan mundur dan pensiun itu diperkuat oleh Putusan MK Nomor 15/PUU-XX/2022 dan Putusan MK Nomor 67/PUU-XX/2022.

Di sisi lain, Muradi mengutip pernyataan pemerintah bahwa tentara aktif ini menjadi Penjabat Bupati karena bukan karena kepangkatan dan jabatan di satuan induknya. Pemerintah, kata Muradi, juga berdalih anggota TNI Polri yang bisa jadi Penjabat Kepala Daerah adalah mereka yang ditugaskan di luar instansi induknya. Selain itu, bisa juga anggota TNI-Polri yang alih status jadi PNS dan pensiunan.

Untuk itu, Muradi pun mengusulkan empat upaya untuk menghentikan polemik ini. Pertama yaitu merevisi undang-undang terkait, baik UU TNI, UU Polri, UU terkait tata kelola pemerintahan, hingga UU Pemilu. Kedua yaitu mengatur dengan tegas tidak ada jabatan ganda TNI Polri aktif yang menjabat di luar organisasi induknya.

Ketiga yaitu mengurangi jeda politik yang membuka adanya Penjabat Kepala Daerah. Keempat yaitu menguatkan politik birokrasi sipil, sehingga mengurangi pelibatan anggota TNI Polri dalam Penjabat Kepala Derah.

Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa telah mengetahui polemik ini dan menyatakan pihaknya masih mempelajarinya. Dia pun memastikan penunjukan Andi Chandra As'aduddin itu akan memenuhi aspek hukum.

Berita terkait

Ahok Masuk Bursa Cagub DKI dari PDIP Selain Risma, Andika Perkasa, dan Basuki Hadimuljono

1 hari lalu

Ahok Masuk Bursa Cagub DKI dari PDIP Selain Risma, Andika Perkasa, dan Basuki Hadimuljono

PDIP mulai menjaring empat nama yang akan menjadi calon Gubernur (Cagub) DKI Jakarta. Lantas, siapa saja bakal cagub DKI Jakarta yang diusung PDIP?

Baca Selengkapnya

Mendagri Tito Karnavian Angkat Bicara soal Status Gus Muhdlor Jadi Tersangka

2 hari lalu

Mendagri Tito Karnavian Angkat Bicara soal Status Gus Muhdlor Jadi Tersangka

Gus Muhdlor telah ditetapkan menjadi tersangka oleh KPK pada 16 April 2024.

Baca Selengkapnya

Khofifah Jadi Satu-satunya Gubernur yang Dapat Satyalancana

2 hari lalu

Khofifah Jadi Satu-satunya Gubernur yang Dapat Satyalancana

Khofifah menjadi satu-satunya gubernur karena Jatim menjadi provinsi berkinerja terbaik berturut turut.

Baca Selengkapnya

Mengenali Beragam Jenis Satyalencana

2 hari lalu

Mengenali Beragam Jenis Satyalencana

Gibran tidak mendapat Satyalencana, Jokowi batal menyematkan penghargaan, yang digantikan Tito Karnavian.

Baca Selengkapnya

Solo dan Medan Dapat Penghargaan Satya Lencana, Tito Karnavian Bilang Penilaian Tak Diintervensi

2 hari lalu

Solo dan Medan Dapat Penghargaan Satya Lencana, Tito Karnavian Bilang Penilaian Tak Diintervensi

Tito Karnavian menjelaskan bahwa penilaian dalam penghargaan ini tidak dilakukan sendiri oleh Kemendagri.

Baca Selengkapnya

Kata Bobby Nasution dan Tito Karnavian soal Gibran Tak Ada Dalam Daftar Penerima Satyalancana

2 hari lalu

Kata Bobby Nasution dan Tito Karnavian soal Gibran Tak Ada Dalam Daftar Penerima Satyalancana

Nama Gibran sebelumnya diagendakan menerima Satyalancana. Begini jawaban Bobby Nasution dan Mendagri Tito Karnavian.

Baca Selengkapnya

Pahami Soal Hak Privasi, Pelakunya Bisa Kena Sanksi Penjara 5 Tahun dan Denda Maksimal Rp 5 Miliar

9 hari lalu

Pahami Soal Hak Privasi, Pelakunya Bisa Kena Sanksi Penjara 5 Tahun dan Denda Maksimal Rp 5 Miliar

Seorang prajurit TNI dituduh langgar privasi ketika memotret penumpang kereta api tanpa izin. Apa arti hak privasi dan bagaimana sanksi pelakunya?

Baca Selengkapnya

Medsos Ramai Prajurit TNI Diduga Diam-diam Potret Penumpang Lain di Kereta Api, Ketahui Hak Privasi dan Jenis Data Pribadi

9 hari lalu

Medsos Ramai Prajurit TNI Diduga Diam-diam Potret Penumpang Lain di Kereta Api, Ketahui Hak Privasi dan Jenis Data Pribadi

Seorang prajurit TNI diduga diam-diam memotret penumpang lain di kereta api. Ini jenis-jenis data pribadi yang harus dilindungi sebagai hak privasi.

Baca Selengkapnya

Kapuspen TNI Sebut Pembunuhan Prajurit TNI di Papua oleh OPM sebagai Pelanggaran HAM Berat, Ini Batasannya

12 hari lalu

Kapuspen TNI Sebut Pembunuhan Prajurit TNI di Papua oleh OPM sebagai Pelanggaran HAM Berat, Ini Batasannya

Pembunuhan terhadap Danramil Aradide oleh OPM disebut sebagai Pelanggaran HAM Berat. Pelanggaran HAM seperti apa yang masuk kategori berat?

Baca Selengkapnya

Sejumlah Prajurit TNI Tewas di Tangan TPNPB-OPM, Terakhir Danramil Aradide Letda Inf Oktovianus Sogalrey

13 hari lalu

Sejumlah Prajurit TNI Tewas di Tangan TPNPB-OPM, Terakhir Danramil Aradide Letda Inf Oktovianus Sogalrey

Danramil Aradide Letda Inf Oktovianus Sogalrey tewas ditembak oleh TPNPB-OPM menambah panjang daftar prajurit TNI meninggal di Papua.

Baca Selengkapnya