Imparsial Desak Mendagri Kaji Kembali Penunjukkan Andi Chandra As'aduddin

Reporter

Mutia Yuantisya

Editor

Febriyan

Rabu, 25 Mei 2022 19:52 WIB

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian saat mengikuti rapat kerja dengan Komisi II DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 5 April 2022. Dalam rapat tersebut, Komisi II DPR mencecar Mendagri soal Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) yang menyatakan dukungan kepada Presiden Jokowi tiga periode. TEMPO/M Taufan Rengganis

TEMPO.CO, Jakarta - Langkah Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnaviaan menunjuk Brigjen TNI Andi Chandra As'aduddin sebagai Penjabat (Pj) Bupati Seram Bagian Barat mendapatkan kritikan dari lembaga Imparsial. Mereka menilai penunjukkan prajurit aktif, baik TNI maupun Polri, sebagai Pj Kepala Daerah bisa menimbulkan masalah hukum.

Direktur Imparsial Gufron Mabruri menyatakan pemerintah harus memperhatikan Undang-Undang TNI dan Undang-Undang Polri. Menurut dia, kedua undang-undang tersebut harus menjadi acuan utama dalam penunjukkan anggota kedua institusi itu untuk menduduki jabatan publik.

“Pemerintah dalam hal ini Kemendagri perlu mengkaji ulang rencana penunjukan Pj kepala daerah dari unsur TNI/Polri aktif, mengingat hal tersebut bertentangan dengan regulasi induknya, yaitu UU TNI dan UU Polri,” kata Gufron dalam keterangannya, Rabu, 25 Mei 2022.

Gufron menyatakan bahwa penunjukan penjabat bupati dari unsur TNI/Polri memang dimungkinkan dalam UU Pilkada dan UU ASN. Namun, pemerintah tetap harus mengacu pada UU TNI dan UU Polri sebagai regulasi induk. Berdasarkan UU TNI dan UU Polri, setiap prajurit aktif yang akan menduduki jabatan publik diharuskan mengundurkan diri atau pensiun terlebih dahulu.

“Sebagai anggota TNI/Polri aktif mereka tentunya tetap harus tunduk pada regulasi induk yang mengaturnya, termasuk ketika mereka mendapatkan penugasan di luar instansi induknya (TNI/Polri),” kata Gufron.

Advertising
Advertising

"Pasal 47 ayat 1 UU TNI menyatakan Prajurit hanya dapat menduduki jabatan sipil setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas aktif keprajuritan. Hal serupa juga berlaku bagi personel Polri. Sebab, Pasal 28 ayat (3) UU Polri menegaskan Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dapat menduduki jabatan di luar kepolisian setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian," kata Gufron.

Selain menabrak aturan hukum, menurutnya Gufron, penunjukan prajurit TNI aktif sebagai Pj Kepala Daerah berisiko menimbulkan konflik hukum bagi prajurit TNI tersebut.

"Pertanyaannya kemudian adalah, jika terdapat dugaan pelanggaran tindak pidana, apakah Pj kepala daerah tersebut tunduk pada mekanisme
peradilan militer atau peradilan umum? Mengacu pada Pasal 9 ayat (1) tentang peradilan militer disebutkan bahwa tindak pidana yang dilakukan oleh prajurit TNI diproses melalui peradilan militer," kata Gufron.

Dia pun menyatakan hal itu akan menyebabkan masalah karena sistem peradilan militer selama ini dinilai bertentangan dengan prinsip equality before the law dan yang sering tidak transparan dan akuntabel.

Kemendagri melakukan Penunjukan Pj Kepala Daerah untuk menggantikan para kepala daerah yang habis masa kerjanya. Kepala daerah tersebut belum akan diganti oleh pejabat terpilih karena Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) baru akan dilakukan secara serentak pada 2024.

Berdasarkan catatan Kemendagri, terdapat 271 kepala daerah yang akan mengakhiri masa jabatannya dengan rincian 101 kepala daerah pada 2022 dan 170 kepala daerah pada 2023. Dari 101 kepala daerah itu salah satunya adalah Brigjen TNI Andi Chandra As'aduddin yang telah dilantik menjadi Penjabat Bupati Seram Bagian Barat pada Selasa kemarin.

Baca: Prajurit Aktif Jadi Penjabat Bupati Seram Bagian Barat, Ini Kata Panglima TNI

Berita terkait

Alasan Mendagri Sebut Pilkada 2024 Tetap Digelar Sesuai Jadwal

21 jam lalu

Alasan Mendagri Sebut Pilkada 2024 Tetap Digelar Sesuai Jadwal

Pilkada 2024 digelar pada 27 November agar paralel dengan masa jabatan presiden terpilih.

Baca Selengkapnya

Respons KPU Saat Mendagri Minta Cegah Kebocoran Data Pemilih Pilkada 2024

22 jam lalu

Respons KPU Saat Mendagri Minta Cegah Kebocoran Data Pemilih Pilkada 2024

Tito Karnavian mengingatkan KPU tentang potensi pidana jika terjadi kebocoran data pemilih Pilkada 2024.

Baca Selengkapnya

Pilkada 2024: Mendagri Sebut DP4 Capai 207 Juta Jiwa

1 hari lalu

Pilkada 2024: Mendagri Sebut DP4 Capai 207 Juta Jiwa

Mendagri mengingatkan agar KPU melindungi keamanan data pemilih untuk Pilkada 2024.

Baca Selengkapnya

Tito Karnavian Pastikan Pilkada Serentak Digelar 27 November 2024

1 hari lalu

Tito Karnavian Pastikan Pilkada Serentak Digelar 27 November 2024

Mendagri Tito Karnavian mengatakan sebelumnya memang ada wacana yang muncul untuk mempercepat pelaksanaan Pilkada.

Baca Selengkapnya

Aktivis Laporkan Pj Wali Kota Yogyakarta ke Gubernur DIY hingga Ombudsman, Ini Alasannya

4 hari lalu

Aktivis Laporkan Pj Wali Kota Yogyakarta ke Gubernur DIY hingga Ombudsman, Ini Alasannya

Koalisi Pegiat HAM dan Anti Korupsi melaporkan Pj Wali Kota Yogyakarta Singgih Rahardjo ke Gubernur DIY, Mendagri, KPK dan Ombudsman

Baca Selengkapnya

Mendagri Tito Karnavian Angkat Bicara soal Status Gus Muhdlor Jadi Tersangka

9 hari lalu

Mendagri Tito Karnavian Angkat Bicara soal Status Gus Muhdlor Jadi Tersangka

Gus Muhdlor telah ditetapkan menjadi tersangka oleh KPK pada 16 April 2024.

Baca Selengkapnya

Khofifah Jadi Satu-satunya Gubernur yang Dapat Satyalancana

9 hari lalu

Khofifah Jadi Satu-satunya Gubernur yang Dapat Satyalancana

Khofifah menjadi satu-satunya gubernur karena Jatim menjadi provinsi berkinerja terbaik berturut turut.

Baca Selengkapnya

Mengenali Beragam Jenis Satyalencana

9 hari lalu

Mengenali Beragam Jenis Satyalencana

Gibran tidak mendapat Satyalencana, Jokowi batal menyematkan penghargaan, yang digantikan Tito Karnavian.

Baca Selengkapnya

Solo dan Medan Dapat Penghargaan Satya Lencana, Tito Karnavian Bilang Penilaian Tak Diintervensi

9 hari lalu

Solo dan Medan Dapat Penghargaan Satya Lencana, Tito Karnavian Bilang Penilaian Tak Diintervensi

Tito Karnavian menjelaskan bahwa penilaian dalam penghargaan ini tidak dilakukan sendiri oleh Kemendagri.

Baca Selengkapnya

Kata Bobby Nasution dan Tito Karnavian soal Gibran Tak Ada Dalam Daftar Penerima Satyalancana

9 hari lalu

Kata Bobby Nasution dan Tito Karnavian soal Gibran Tak Ada Dalam Daftar Penerima Satyalancana

Nama Gibran sebelumnya diagendakan menerima Satyalancana. Begini jawaban Bobby Nasution dan Mendagri Tito Karnavian.

Baca Selengkapnya