Eks Gubernur Riau Annas Maamun Jalani Sidang Perdana, Kasus Apa Lagi?

Reporter

Tempo.co

Rabu, 25 Mei 2022 13:01 WIB

Polisi mengawal Gubernur Riau nonaktif Annas Maamun memasuki ruang sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung, Jawa Barat, 24 Juni 2015. TEMPO/Prima Mulia

TEMPO.CO, Jakarta - Mantan Gubernur Riau Annas Maamun menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri atau PN Pekanbaru pada Rabu 25 Mei 2022, terkait kasus dugaan korupsi RAPBD tahun 2014 dan 2015 di Provinsi Riau.

Ini adalah kali kedua Annas Maamun yang akrab dipanggil Atuk Annas di meja hijaukan terkait kasus korupsi. Sebelumnya eks Gubernur Riau ini diketahui pernah terlibat kasus korupsi alih fungsi lahan di Riau.

Kasus korupsi alih fungsi lahan kebun kelapa sawit ini membuat dirinya harus dipenjara di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Bandung selama tujuh tahun

Hingga akhirnya ia bebas dari penjara pada 21 September 2020 lalu setelah mendapat grasi pemotongan masa hukuman oleh Presiden Jokowi karena penyakit komplikasi yang diderita Annas.

Berdasarkan pantauan Tempo.co, sidang dilaksanakan di Ruang Soebakhti lantai dua Pengadilan Negeri Pekanbaru, tampak Annas menggunakan baju batik bermotif daun berwarna coklat mengikuti jalannya sidang secara virtual di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Pekanbaru.

Advertising
Advertising

Agenda sidang kali ini ialah pembacaan dakwaan oleh Hakim Ketua Sidang, Dahlan yang diikuti oleh sejumlah pengunjung sidang, JPU dari KPK serta kuasa hukum terdakwa.

Di akhir pembacaan surat dakwaan, hakim Dahlan menanyakan kepada Annas apakah jelas apa yang dibacakan oleh JPU terkait dakwaannya.

Karena pendengaran Annas yang sudah mulai berkurang, Kuasa Hukum yang mendampingi menyampaikan kepada Hakim Dahlan bahwa Annas tak bisa mendengar Jelas.

"Izin yang mulia, pendengaran Atuk Annas agak kurang, yang mulia," ujar Kuasa Hukum yang mendampinginya di Rutan Pekanbaru.

Hakim Dahlan meminta kepada kuasa hukum terdakwa untuk membaca dakwaan yang telah disiapkan JPU untuk dipahami. "Agenda untuk Kamis depan adalah pemeriksaan saksi. Sidang hari ini kita akhiri," kata hakim.

Sebelumnya diketahui, Pada 30 Maret 2022, KPK menjemput paksa Atuk Annas ke rumahnya di Pekanbaru karena selalu mangkir saat dilakukan panggilan. KPK menilai Atuk Annas tidak kooperatif untuk hadir memenuhi panggilan tim penyidik KPK hingga akhirnya dijemput.

Pada kasus ini, JPU mendakwa Atuk Annas Maamun dengan dakwaan Pertama Pasal 5 ayat (1) dan (2) atau Kedua: Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

ANNISA FIRDAUSI

Baca: Perjalanan Kasus Annas Maamun dari Tersangka sampai dapat Grasi

Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.

Berita terkait

KPK Sita Kantor NasDem di Sumatera Utara dalam Kasus Korupsi Bupati Labuhanbatu

9 jam lalu

KPK Sita Kantor NasDem di Sumatera Utara dalam Kasus Korupsi Bupati Labuhanbatu

KPK menyita kantor Partai NasDem di Labuhanbatu, Sumatera Utara, dalam perkara korupsi yang menjerat Bupati Erik Atrada Ritonga.

Baca Selengkapnya

Fakta-Fakta Sidang SYL: Duit Kementerian Dipakai Buat Sunatan, Bangun Kafe, hingga Cicil Alphard

12 jam lalu

Fakta-Fakta Sidang SYL: Duit Kementerian Dipakai Buat Sunatan, Bangun Kafe, hingga Cicil Alphard

Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo alias SYL acapkali menggunakan uang Kementan untuk keperluan pribadi.

Baca Selengkapnya

Profil Hendry Lie, Bos Sriwijaya Air yang Ditetapkan Tersangka Kasus Timah

14 jam lalu

Profil Hendry Lie, Bos Sriwijaya Air yang Ditetapkan Tersangka Kasus Timah

PT Sriwijaya Air didirikan oleh Chandra Lie, Hendry Lie, Johannes Bunjamin, dan Andy Halim pada 28 April 2003.

Baca Selengkapnya

Sidang Perdana Praperadilan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Melawan KPK Akan Digelar Hari Ini

23 jam lalu

Sidang Perdana Praperadilan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Melawan KPK Akan Digelar Hari Ini

Gugatan praperadilan Bupati Sidoarjo itu akan dilaksanakan di ruang sidang 3 Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pukul 09.00.

Baca Selengkapnya

Ekuador Gugat Meksiko di ICJ karena Beri Suaka Mantan Wakil Presiden

1 hari lalu

Ekuador Gugat Meksiko di ICJ karena Beri Suaka Mantan Wakil Presiden

Meksiko sebelumnya telah mengajukan banding ke ICJ untuk memberikan sanksi kepada Ekuador karena menyerbu kedutaan besarnya di Quito.

Baca Selengkapnya

KPK: Potensi Korupsi di Sektor Pengadaaan Barang Jasa dan Pelayanan Publik di Daerah Masih Tinggi

2 hari lalu

KPK: Potensi Korupsi di Sektor Pengadaaan Barang Jasa dan Pelayanan Publik di Daerah Masih Tinggi

Deputi Bidang Koordinasi dan Supervisi KPK memprioritaskan lima program unggulan untuk mencegah korupsi di daerah.

Baca Selengkapnya

Beredar SPDP Korupsi di Boyolali Jawa Tengah, Ini Klarifikasi KPK

2 hari lalu

Beredar SPDP Korupsi di Boyolali Jawa Tengah, Ini Klarifikasi KPK

Surat berlogo dan bersetempel KPK tentang penyidikan korupsi di Boyolali ini diketahui beredar sejumlah media online sejak awal 2024.

Baca Selengkapnya

Pemkot Surabaya Raih Nilai 97 Persen Percepatan Pencegahan Korupsi

2 hari lalu

Pemkot Surabaya Raih Nilai 97 Persen Percepatan Pencegahan Korupsi

Nilai capaian MCP Pemkot Surabaya di atas nilai rata-rata Provinsi Jatim maupun nasional.

Baca Selengkapnya

Syahrul Yasin Limpo Kerap Minta Bayar Tagihan Kacamata hingga Parfum ke Biro Umum Kementan

3 hari lalu

Syahrul Yasin Limpo Kerap Minta Bayar Tagihan Kacamata hingga Parfum ke Biro Umum Kementan

Syahrul Yasin Limpo saat menjabat Menteri Pertanian kerap meminta pegawai Kementan untuk membayar berbagai tagihan, termasuk untuk kacamata.

Baca Selengkapnya

Sidang Syahrul Yasin Limpo, KPK Hadirkan 4 Saksi

3 hari lalu

Sidang Syahrul Yasin Limpo, KPK Hadirkan 4 Saksi

Tim Jaksa KPK menghadirkan empat saksi pada sidang lanjutan bekas Menteri Pertanian (Kementan) Syahrul Yasin Limpo (SYL)

Baca Selengkapnya