Parkindo 1945 Bantah Berubah Nama Menjadi Partai Mahasiswa Indonesia

Editor

Febriyan

Senin, 23 Mei 2022 23:54 WIB

Parkindo (Partai Kristen Indonesia). wikipedia

TEMPO.CO, Jakarta - Pengurus Partai Kristen Indonesia (Parkindo) 1945 mendesak kementerian Hukum dan HAM (Kemekumham) untuk melakukan klarifikasi terkait perubahan nama yang terjadi secara tiba-tiba. Parkindo 1945 mengaku kaget akan perubahan nama menjadi Partai Mahasiswa Indonesia (PMI).

Kuasa hukum Parkindo, Finsensius Mendrofa, menyatakan kliennya sebenarnya telah melayangkan surat ke Kementerian Hukum dan HAM terkait perubahan nama tersebut. Sayangnya, surat yang mereka layangkan tak mendapat tanggapan yang memuaskan dari Kemenkumham.

"Tidak ada hujan tidak ada angin tiba-tiba berubah nama menjadi Mahasiwa Indonesia tanpa ada pemberitahuan. Kami sudah menyurati 8 Desember 2020, sejak itu tidak ada pemberitahuan lagi surat resmi dari Kemenkumham. Disinilah kami datang memita klarifikasi, kenapa kok toba-tiba berubah" kata Finsensius di Kemenkumham, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin, 23 Mei 2022.

Dia berharap dengan adanya surat keberatan dan klarifikasi kepada Menteri Hukum dan HAM dapat dengan segera di tanggapi dan dilakukan evaluasi.

Dia juga menegaskan akan menempuh upaya hukum jika surat tersebut tidak ditanggapi dalam jangka waktu 7 hari. Ia mengaku siap menggunggat secara pidana jika terdapat unsur pidana di dalamnya.

Advertising
Advertising

"Tapi disinilah kami menyurati ini dan meminta klarifikasi dalam jangka 7 hari akan kami berikan waktu. Kalo tidak ada tanggapan resmi dari Menteri Hukum dan HAM maka kami akan melakukan upaya-upaya hukum baik melalui gugatan maupun proses pidana kalau kita lihat ada unsur pidana disana" kata dia.

Finsensius berkata bahwa Partai Kristen Indonesia (Parkindo) 1945 memiki sejarah yang kuat di dalam Republik ini.

"Kami perlu tegaskan disini bahwa Partai Kristen Indoensia 1945 ini partai yang memiliki sejarah yang kuat di dalam Republik ini" tegasnya.

Finsensius menceritakan bahwa pada 2016 pernah dibuat rapat pleno pembentukan pengurus sementara dan penyelenggaraan kongres luar biasa.

"Pada tahun 2016 dibuat rapat pleno, singkatnya dalam 2016 terbentuk pelaksana tugas ketua umum dan pelaksana tugas Sekretaris Jenderal dimana salah satu pelaksana tugas Sekjen disini namanya Pak Max. Kemudian oleh pelaksana tugas ini, sesuai dengan amanat dari Kemekumham dan sesuai dengan surat pemberitahuan yang diberikan kepada DPP Parkindo bahwa salah satu tugasnya untuk menyelenggarakan Kongres Luar Biasa.

Kongres Luar Biasa inilah yang nanti dilakukan oleh pelaksana tugas ini dengan segala proses dan dinamika berdasarkan AD/ART partai. Lalu terbentuklah kepengurusan definitif berdasarkan Kongres Luar Biasa yang dilaksankan pada tanggal 10 November 2020" jelasnya.

Ia mengaku Parkindo pernah melayangkan surat pada tanggal 8 Desember tahun 2020 dan mendapat tanggapan dari Kemenkumham. Ia mengatakan bahwa Kemenkumham menganggap adanya dualisme dan konflik internal.

"Nah semua berkas dokumen proses dinamika Kongres Luar Biasa ini sudah diserahkan kepada Menteri Hukum dan HAM yang melalui Sekjen ya. Kita suratin waktu itu. Dalam proses itu memang ada tanggapan dari Kemenkumham, dianggap ada sedikit dualisme atau konflik internal" katanya.

Namun Parkindo membantah anggapan tersebut karena merasa telah memenuhi syarat forum yang sah secara hukum berdasarkan AD/ART Partai yang berlaku kala itu.

"Namun menurut kami disini tidak ada konflik internal karena Kongres Luar Biasa yang dilaksanakan telah memenuhi syarat forum sah secara hukum berdasarkan AD/ART Partai" sambungnya.

Finsensius mengatakan bahwa hal tersebut sangat tiba-tiba sehingga pihaknya menjadi menduga-duga terkait perubahan nama yang bahkan kronologi perubahannya pun tidak diketahui. Menurutnya evaluasi dan perubahan keputusan harus segera di klarifikasi.

"Oleh karena itu kami juga menanyakan kok tiba-tiba ada Partai Mahasiwa ini, ada apa dibalik ini. Kami datang kesini untuk menyurati dan meminta klarifikasi Menteri Hukum dan HAM mengapa bisa di sahkan perubahan nama itu, dari mana sumbernya, darimana asalnya," kata dia.

"Supaya nanti ini kalau kemudian Menteri Hukum dan HAM melihat ada kesalahan pada proses verifikasi kami minta untuk segera mengevaluasi dan mengubah keputusan pengesahan perubahan nama itu."

Partai Mahasiswa Indonesia masuk ke dalam daftar partai politik yang diserahkan Kemenkumham ke Komisi Pemilihan Umum. Dengan begitu, partai tersebut memiliki hak untuk mendaftar menjadi salah satu peserta Pemilu 2024. Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly mengesahkan PMI melalui Keputusan Nomor M.HH-5.AH.11.01 Tahun 2022 tentang Pengesahan Perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Partai Kristen Indonesia 1945 menjadi Partai Mahasiswa Indonesia.

Berita terkait

Anggota Bawaslu Intan Jaya Cerita Penyanderaan KKB Berdampak Pemilu Ditunda

7 jam lalu

Anggota Bawaslu Intan Jaya Cerita Penyanderaan KKB Berdampak Pemilu Ditunda

Cerita pengalaman Bawaslu Intan Jaya disandera Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) dan harus bayar tebusan agar bebas

Baca Selengkapnya

Pemerintah Merasa Toleransi dan Kebebasan Beragama di Indonesia Berjalan Baik

2 hari lalu

Pemerintah Merasa Toleransi dan Kebebasan Beragama di Indonesia Berjalan Baik

Kemenkumham mengklaim Indonesia telah menerapkan toleransi dan kebebasan beragama dengan baik.

Baca Selengkapnya

DPR Evaluasi Penyelenggaraan Pemilu 2024 pada 15 Mei, KPU Siapkan Ini

2 hari lalu

DPR Evaluasi Penyelenggaraan Pemilu 2024 pada 15 Mei, KPU Siapkan Ini

Komisi II DPR juga akan mengonfirmasi isu yang menerpa Ketua KPU Hasyim Asy'ari.

Baca Selengkapnya

DPR Agendakan Rapat Evaluasi Pemilu 2024 dengan KPU pada 15 Mei

2 hari lalu

DPR Agendakan Rapat Evaluasi Pemilu 2024 dengan KPU pada 15 Mei

KPU sebelumnya tidak menghadiri undangan rapat Komisi II DPR karena bertepatan dengan masa agenda sidang sengketa Pilpres 2024.

Baca Selengkapnya

Perjalanan Ubah Regulasi Masa Jabatan Kepala Desa di UU Desa, Setelah Unjuk Rasa Menjelang Pemilu 2024

2 hari lalu

Perjalanan Ubah Regulasi Masa Jabatan Kepala Desa di UU Desa, Setelah Unjuk Rasa Menjelang Pemilu 2024

Masa jabatan kepala desa akhirnya diperpanjang dari 6 tahun menjadi 8 tahun. Beleid gres itu tertuang dalam UU Desa yang diteken Jokowi.

Baca Selengkapnya

Syarat Pendaftaran CPNS Polsuspas Lengkap 2024

2 hari lalu

Syarat Pendaftaran CPNS Polsuspas Lengkap 2024

Polsuspas Kemenkumham menjadi salah satu formasi yang banyak diminati pelamar CPNS. Apa saja syarat pendaftaran CPNS Polsuspas 2024?

Baca Selengkapnya

Ketua KPU Akui Sistem Noken di Pemilu 2024 Agak Aneh, Perolehan Suara Berubah di Semua Partai

3 hari lalu

Ketua KPU Akui Sistem Noken di Pemilu 2024 Agak Aneh, Perolehan Suara Berubah di Semua Partai

Ketua KPU Hasyim Asy'ari mengakui sistem noken pada pemilu 2024 agak aneh. Apa sebabnya?

Baca Selengkapnya

Ketua MK Sempat Tegur Ketua KPU Hasyim Asy'ari karena Izin Tinggalkan Sidang

4 hari lalu

Ketua MK Sempat Tegur Ketua KPU Hasyim Asy'ari karena Izin Tinggalkan Sidang

Hakim MK menegur Ketua KPU Hasyim Asy'ari karena meminta izin meninggalkan sidang, padahal sidang baru dimulai kurang dari 30 menit.

Baca Selengkapnya

KPU Respons Kemarahan Hakim MK karena Absen di Sidang: Ada Agenda Penting Pilkada

4 hari lalu

KPU Respons Kemarahan Hakim MK karena Absen di Sidang: Ada Agenda Penting Pilkada

Komisioner KPU Idham Holik angkat bicara usai Hakim MK Arief hidayat marah lantaran tak ada satu pun komisoner yang hadir di sidang sengketa pileg

Baca Selengkapnya

MK Gelar Sidang Lanjutan Pemeriksaan Pendahuluan Sengketa Pileg, Ada 81 Perkara

4 hari lalu

MK Gelar Sidang Lanjutan Pemeriksaan Pendahuluan Sengketa Pileg, Ada 81 Perkara

Juru Bicara MK Fajar Laksono mengatakan terdapat total 297 perkara dalam sengketa pileg 2024. Disidangkan secara bertahap.

Baca Selengkapnya