Kasus Ekspor CPO, Jaksa Agung Minta Tim Penyidik Fokus di 3 Perusahaan
Reporter
Antara
Editor
Juli Hantoro
Kamis, 19 Mei 2022 06:38 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Jaksa Agung RI Sanitiar Burhanuddin meminta Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) beserta tim penyidik fokus pada pembuktian perkara pemberian persetujuan ekspor crude palm oil (CPO) terhadap tiga perusahaan, yakni, PT Wilmar Nabati Indonesia, PT Permata Hijau Groupm dan PT Musim Mas.
"Kami menekankan kepada tim penyidik untuk percepatan pemberkasan agar pemeriksaan difokuskan pada pembuktian terhadap para pelaku yang telah ditetapkan menjadi tersangka sehingga tidak perlu memanggil pihak-pihak yang tidak terkait dengan perkara," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Ketut Sumedana dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Rabu, 18 Mei 2022.
Dalam kasus ini, penyidik Jampidsus telah menetapkan lima tersangka. Mereka adalah, Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Dirjen Daglu) Indrasari Wisnu Wardhana.
Kemudian, Master Parulian Tumanggor selaku Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia, Stanley MA selaku Senior Manager Corporate Affairs PT Pelita Agung Agrindustri/Permata Hijau Group dan Picare Tagore Sitanggang selaku General Manager di Bagian General Affair PT Musim Mas.
Tersangka kelima yang baru ditetapkan Selasa (17/5) kemarin, bernama Lin Che Wei, seorang ekonom yang diketahui bekerja sama dengan tersangka Indrasari Wisnu Wardhan dalam penerbitan persetujuan ekspor (PE) kepada tiga produsen CPO.
Ketut mengatakan tim penyidik masih fokus melakukan pemeriksaan terhadap tiga perusahaan yang menerima fasilitas ekspor tersebut.
Sebelumnya disebut ada satu perusahaan lain yang diduga terseret dalam kasus ini yaitu PT Multimas Nabati Asahan. Namun belakangan Jaksa Agung memerintahkan penyidik fokus pada tiga perusahaan saja.
Ketut mengatakan soal nama perusahaan lain itu bukan keterangan resmi dari instansinya.
Baru ada fakta keterlibatan 3 perusahaan...
<!--more-->
Direktur Penyidikan Jampidsus Supardi mengatakan, pihaknya baru memperoleh fakta keterlibatan tiga perusahaan yang petingginya telah dijadikan tersangka. "Faktanya baru diperoleh itu (3 perusahaan), makanya kami cari dulu, apakah dia (perusahaan lain) terkait itu juga," kata Supardi.
Adapun Lin Che Wei yang baru dijadikan tersangka merupakan konsultan di tiga perusahaan tersebut. Ketiga perusahaan itu diduga memperoleh persetujuan ekspor bahan baku minyak goreng tanpa memenuhi kewajiban pasokan untuk domestik atau domestic market obligation (DMO) sebesar 20 persen.
Jaksa Muda Pidana Khusus, Febrie Adriansyah, mengatakan bahwa peran strategis Lin Che Wei di Kementerian Perdagangan memiliki konflik kepentingan. Sebab, Lin diduga juga adalah konsultan perusahaan-perusahaan swasta tersebut. Karena itu, terlepas apakah perusahaan memenuhi syarat DMO 20 persen atau tidak, Febrie mengatakan, posisi Lin tetap bermasalah. Febrie mengistilahkan posisi Lin dengan kaki. “Sebelah kaki, dia dibayar sebagai konsultan perusahaan swasta. Sebelah kaki lagi ada di Kementerian. Ada konflik kepentingan kalau dia mengurus persetujuan ekspor di Kementerian," kata Febrie.
Kejaksaan menjerat Lin dengan Pasal 2 juncto Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ia juga dijerat Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Baca juga: Jaksa Agung Ungkap Peran Lin Che Wei dalam Dugaan Korupsi CPO
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini