Besok, Mendagri Tito Karnavian Lantik 5 Penjabat Gubernur
Reporter
Fajar Pebrianto
Editor
Juli Hantoro
Rabu, 11 Mei 2022 20:18 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian besok rencananya akan melantik lima penjabat gubernur di lima provinsi. Kelima penjabat dilantik karena gubernur definitf di wilayah tersebut akan habis masa jabatan pada Kamis, 12 Mei 2022.
"Iya benar, rencana besok di Ruang Sasana Bhakti Praja Kemendagri," kata staf khusus Menteri Dalam Negeri Bidang Politik dan Media, Kastorius Sinaga, saat dihubungi, Rabu, 11 Mei 2022.
Pelantikan akan digelar pukul 8 pagi. Adapun daftar pejabat yang besok akan dilantik yaitu sebagai berikut:
Pertama, Sekretaris Daerah Banten Al Muktabar sebagai Penjabat Gubernur Banten. Kedua, Direktur Mineral dan Batu Bara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Ridwan Djamaluddin sebagai Penjabat Gubernur Kepulauan Bangka Belitung.
Ketiga, Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri Akmal Malik sebagai Penjabat Gubernur Sulawesi Barat. Keempat, Staf Ahli Bidang Budaya Sportivitas Kementerian Pemuda dan Olahraga Hamka Hendra Noer sebagai Penjabat Gubernur Gorontalo.
Lalu terakhir yaitu Deputi Bidang Pengelolaan Potensi Kawasan Perbatasan BNPP Kementerian Dalam Negeri Komisaris Jenderal (Purn) Paulus Waterpauw. Paulus dilantik sebagai Penjabat Gubernur Papua Barat.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo atau Jokowi sudah meminta Kementerian Dalam Negeri menyiapkan penjabat untuk menggantikan kepala daerah yang akan berakhir masa jabatannya di 2022. Total, ada 101 daerah, disiapkan karena ada 7 gubernur, 76 bupati, dan ada 18 wali kota yang harus diisi.
"Seleksi figur-figur penjabat daerah betul-betul dilakukan dengan baik," kata Jokowi dalam rapat persiapan Pemilu Serentak 2024, Minggu, 10 April 2022.
Sehingga, kita dia, nantinya akan ada penjabat daerah yang punya kapabilitas, memiliki kepemimpinan yang kuat, dan menjalankan tugas yang berat di tengah situasi ekonomi global yang tidak mudah. "Sehingga penyiapan Pemilu dan Pilkada 2024 ini bisa berjalan dengan baik," kata dia.
Baca juga: 7 Gubernur Habis Masa Jabatan di 2022, Ini Aturan soal Penjabat Gubernur