Polemik Pemekaran Papua, Apa Persyaratan Pemekaran Daerah Berdasarkan UU 23/2014

Reporter

Tempo.co

Rabu, 27 April 2022 11:07 WIB

Ilustrasi suasana di sebuah pasar di Oksibil, Papua. Shutterstock

TEMPO.CO, Jakarta - Majelis Rakyat Papua (MRP) menemui Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 25 April 2022 lalu. Dalam pertemuan tersebut, MRP menolak agenda pemekaran daerah Papua yang belakangan ini diwacanakan oleh Pemerintah. Melansir dari korantempo.co, pembahasan pembentukan provinsi baru di Papua dinilai melanggar Undang-Undang Otonomi Khusus Papua sebab tidak melibatkan lembaga MRP dan orang asli Papua.

Pemerintah merencanakan pemekaran tiga provinsi baru di Papua, yaitu Papua Selatan, Papua Tengah, dan Papua Pegunungan Tengah. Melansir dari Jurnal Legal Pluralism edisi 2018, pemekaran daerah memiliki tujuan meningkatkan kesejahteraan masyarakat berupa pelayanan publik yang lebih merata dan pemberian kesempatan masyarakat seluas-luasnya untuk mengembangkan potensi wilayah tersebut.

Prosedur pemekaran provinsi di Indonesia sendiri diatur dalam Undang-Undang No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Berdasarkan UU tersebut, pemekaran merupakan pemecahan daerah provinsi atau daerah kabupaten/kota untuk menjadi 2 (dua) daerah atau lebih daerah baru atau penggabungan bagian daerah dari daerah yang bersanding dalam 1(satu) daerah provinsi menjadi satu daerah.

Dalam UU No. 23 Tahun 2014, pembentukan daerah persiapan memiliki dua persyaratan yakni persyaratan dasar dan persyaratan administrasi. Persyaratan pertama adalah persyaratan dasar yang berkaitan dengan persyaratan dasar kewilayahan, meliputi luas wilayah minimal, jumlah penduduk minimal, batas wilayah, cakupan wilayah, batas usia minimal daerah provinsi, daerah kabupaten/kota, dan kecamatan.

Persayaratan dasar kedua yang harus dipenuhi adalah persyaratan kapasitas daerah, meliputi geografi; demografi; keamanan, sosial politik, adat istiadat, dan tradisi; potensi ekonomi; keuangan daerah; serta kemampuan penyelenggaran pemerintahan.

Advertising
Advertising

Persyaratan kedua yang harus dipenuhi adalah persyaratan administratif, yang terbagi atas persyaratan administratif untuk pembentukan daerah persiapan provinsi dan pembentukan daerah persiapan kabupaten/kota. Adapun persyaratan administratif untuk pembentukan daerah persiapan provinsi adalah sebagai berikut:

  • Persetujuan bersama DPRD kabupaten/kota yang akan menjadi cakupan wilayah daerah persiapan,
  • Persetujuan bersama DPRD provinsi induk dan gubernur daerah provinsi induk.

Sementara, persyaratan administratif untuk pembentukan daerah persiapan kabupaten/kota meliputi:

  • Keputusan musyawarah desa yang akan menjadi cakupan wilayah daerah kabupaten/kota,
  • Persetujuan bersama DPRD kabupaten/kota induk dengan bupati/walikota daerah induk,
  • Persetujuan bersama DPRD provinsi dengan gubernur dari daerah provinsi yang akan mencakupi daerah persiapan kabupaten/kota yang akan dibentuk.

NAOMY A. NUGRAHENI

Baca: Temui Mahfud MD, MRP Minta Pemekaran Wilayah Papua Ditunda

Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.

Berita terkait

Presidential Club Bentukan Prabowo Bisa Buka Peluang Jokowi Cawe-cawe di Pemerintahan Mendatang?

2 jam lalu

Presidential Club Bentukan Prabowo Bisa Buka Peluang Jokowi Cawe-cawe di Pemerintahan Mendatang?

Adapun rencana membentuk Presidential Club diungkap oleh juru bicara Prabowo Subianto, Dahnil Anzar Simanjuntak.

Baca Selengkapnya

Respons DPR atas Rencana Prabowo Bentuk Presidential Club

2 jam lalu

Respons DPR atas Rencana Prabowo Bentuk Presidential Club

Anggota DPR Saleh Partaonan Daulay menilai perlu usaha dan kesungguhan dari Prabowo untuk menciptakan presidential club.

Baca Selengkapnya

Terkini Bisnis: Pemilik Sepatu Bata hingga Jokowi Minta Timbal Balik Ekonomi

2 jam lalu

Terkini Bisnis: Pemilik Sepatu Bata hingga Jokowi Minta Timbal Balik Ekonomi

Siapa pemilik merek sepatu Bata yang pabriknya tutup di Purwakarta?

Baca Selengkapnya

Habiburokhman Sebut Ide Prabowo Bikin Presidential Club Sudah Sejak 2014

3 jam lalu

Habiburokhman Sebut Ide Prabowo Bikin Presidential Club Sudah Sejak 2014

Prabowo disebut memiliki keinginan untuk secara rutin bertemu dengan para presiden sebelum dia.

Baca Selengkapnya

Jokowi Beri Dua Catatan di Rapat Evaluasi Mudik Lebaran 2024

3 jam lalu

Jokowi Beri Dua Catatan di Rapat Evaluasi Mudik Lebaran 2024

Menteri Perhubungan Budi Karya mengatakan 242 juta masyarakat melakukan perjalanan mudik lebaran tahun ini.

Baca Selengkapnya

Dahnil Anzar Yakin Prabowo Bisa Cairkan Komunikasi Jokowi-Megawati-SBY

3 jam lalu

Dahnil Anzar Yakin Prabowo Bisa Cairkan Komunikasi Jokowi-Megawati-SBY

Dahnil menilai Prabowo punya kemampuan untuk menghubungkan mereka.

Baca Selengkapnya

Jokowi dan Gibran Kompak Bilang Begini soal Wacana Presidential Club Usulan Prabowo

4 jam lalu

Jokowi dan Gibran Kompak Bilang Begini soal Wacana Presidential Club Usulan Prabowo

Wacana presidential club yang sebelumnya disampaikan Juru Bicara Prabowo mendapat respond dari Jokowi dan Gibran.

Baca Selengkapnya

Fakta Miris Indonesia Kekurangan Dokter Spesialis, Menkes: Jadi Masalah Hampir 80 tahun

4 jam lalu

Fakta Miris Indonesia Kekurangan Dokter Spesialis, Menkes: Jadi Masalah Hampir 80 tahun

Jokowi menyebut pemerintah baru mampu mencetak 2.700 dokter spesialis per tahun. Sementara pemerintah membutuhkan 29 ribu dokter spesialis.

Baca Selengkapnya

Jokowi: Harus Ada Timbal Balik Ekonomi dari Program Pemerintah

7 jam lalu

Jokowi: Harus Ada Timbal Balik Ekonomi dari Program Pemerintah

Presiden Joko Widodo atau Jokowi berharap Rencana Kerja Pemerintah (RKP) 2025 sesuai dengan program pembangunan yang telah direncanakan

Baca Selengkapnya

TPNPB-OPM Rampas Ponsel dan Laptop Jemaat Gereja di Pegunungan Bintang, Warga Disebut Bersembunyi ke Hutan

7 jam lalu

TPNPB-OPM Rampas Ponsel dan Laptop Jemaat Gereja di Pegunungan Bintang, Warga Disebut Bersembunyi ke Hutan

TPNPB-OPM mendatangi jemaat gereja di Distrik Borme, Kabupaten Pegunungan Bintang, Papua Pegunungan, pada Ahad, 5 Mei 2024.

Baca Selengkapnya