Ketahui Kekerasan Seksual Berbasis Elektronik yang Diatur dalam UU TPKS

Reporter

Tempo.co

Editor

Dwi Arjanto

Kamis, 21 April 2022 18:36 WIB

Partai Buruh dan sejumlah Organisasi Perempuan menggelar aksi di Hari Perempuan Internasional di depan Gedung DPR, Jakarta, Selasa 8 Maret 2022. Masa aksi memiliki 8 tuntutan dalam aksi tersebut, Cabut Omnibus Law UU Cipta Kerja, Cabut Permenaker no.2 tahun 2022, segera menyesahkan RUU TPKS dan RUU PPRT, Menghimbau pemerimtah melakjkan kontrol harga sembako, mewujudkan reforma agraria, Ratifikasi Kilk 190, dan Ruang politik setara bagi perempuan. TEMPO/ Cristian Hansen

TEMPO.CO, Jakarta - Undang-undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) resmi disahkan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI pada Selasa, 12 April 2022. Dalam Pasal 14 UU TPKS, disebutkan sembilan jenis tindak pidana yang termasuk kekerasan seksual.

Salah satu di antaranya, yaitu Kekerasan Seksual Berbasis Elektronik (KSBE) atau kerap disebut kekerasan seksual digital.

Terdapat tiga perilaku yang tergolong Kekerasan Seksual Berbasis Elektronik atau kerap disebut kekerasan seksual digital. Bagi pelaku, akan dijerat sanksi pidana paling lama empat tahun penjara dan atau denda paling banyak Rp 200 juta.

Awalnya Sempat Ditolak

Saat pembahasan draf rancangan UU TPKS, ketentuan KSBE mulanya ditolak oleh tim pemerintah. Mengutip Koran Tempo edisi 7 April 2022, pemerintah menilai bahwa usulan memasukkan KSBE dalam UU TPKS akan tumpang-tindih dengan Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik disingkat UU ITE.

Setelah mendengar pendapat dari anggota legislatif, Komisi Nasional Anti-Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan), dan masyarakat sipil akhirnya KSBE disetujui oleh Panitia Kerja DPR dan pemerintah saat rapat pleno tingkat satu. Adapun aturan rinci tentang KSBE tertuang dalam Pasal 4, 14, 15, 46, 47, dan 70.

Tiga Perilaku yang Tergolong KSBE

Menyoal perbuatan apa saja yang tergolong tindak pidana KSBE, tertuang dalam UU TPKS Pasal 14 Ayat 1, antara lain:

Advertising
Advertising

Melakukan perekaman dan atau mengambil gambar atau tangkapan layar yang bermuatan seksual di luar kehendak atau persetujuan orang yang menjadi objek perekaman atau gambar atau tangkapan layar,
Mentransmisikan informasi elektronik dan atau dokumen elektronik yang bermuatan seksual di luar kehendak penerima yang ditujukan terhadap keinginan seksual.

Melakukan penguntitan dan atau pelacakan menggunakan sistem elektronik terhadap orang yang menjadi objek dalam informasi atau dokumen elektronik untuk tujuan seksual.

Sanksi Pidana Pelaku KSBE

Sanksi pidana bagi setiap orang yang terbukti melakukan tindak pidana KSBE, yakni paling lama empat tahun penjara. Dan atau, hukuman denda maksimal sebesar Rp 200 juta. “Dengan dipidana penjara paling lama empat tahun dan atau denda paling banyak Rp 200 juta,” bunyi aturan dalam UU TPKS tersebut.

Komisioner Komnas Perempuan, Siti Aminah, menganggap aturan KSBE yang diatur dalam UU TPKS ini menjadi langkah progresif untuk memberikan perlindungan kepada korban di media elektronik. Hal ini, mengingat berdasarkan catatan aduan Komnas Perempuan, jumlah kasus KSBE semakin hari makin meningkat.

“UU TPKS memberikan jaminan hak korban kekerasan seksual online (KSBE) untuk menghapus jejak digital. Pun mengintegrasikan kerja kepolisian dan Kementerian Komunikasi dan Informatika dalam proses penyidikan KSBE tersebut,” kata Siti kepada Tempo.

HARIS SETYAWAN
Baca juga: Terbitkan Edaran Pencegahan Pelecehan di BUMN, Erick Thohir: Ini Pedoman

Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.

Berita terkait

Dosen UPN Veteran Yogyakarta Akui Dugaan Kekerasan Seksual, Ini Sanksi Kampus

14 jam lalu

Dosen UPN Veteran Yogyakarta Akui Dugaan Kekerasan Seksual, Ini Sanksi Kampus

Beredar surat permohonan maaf seorang dosen UPN Veteran Yogyakarta (UPNVYK) terkait dugaan kekerasan seksual kepada seorang mahasiswi kampus tersebut.

Baca Selengkapnya

Ketua KPU Hasyim Asy'ari Dilaporkan untuk Dugaan Asusila, Apa yang Masuk Kategori Pelecahan Seksual?

14 hari lalu

Ketua KPU Hasyim Asy'ari Dilaporkan untuk Dugaan Asusila, Apa yang Masuk Kategori Pelecahan Seksual?

Ketua KPU Hasyim Asy'ari telah dilaporkan ke DKPP atas dugaan asusila terhadap seorang perempuan anggota PPLN. Ini aturan pidana pelecehan seksual.

Baca Selengkapnya

Ketua KPU Dilaporkan untuk Dugaan Asusila, Berikut Sejumlah Kontroversi Hasyim Asy'ari

16 hari lalu

Ketua KPU Dilaporkan untuk Dugaan Asusila, Berikut Sejumlah Kontroversi Hasyim Asy'ari

Kontroversi Ketua KPU Hasyim Asy'ari, dari pencalonan Gibran sebagai cawapres hingga skandal wanita emas. terakhir dugaan asusila terhadap PPLN

Baca Selengkapnya

Tanggapan Korban atas Vonis 15 Tahun Kiai Gadungan Pemerkosa Santri

18 hari lalu

Tanggapan Korban atas Vonis 15 Tahun Kiai Gadungan Pemerkosa Santri

Terdakwa melalui kuasa hukumnya telah memutuskan untuk mengajukan banding atas vonis hakim. Akui pemerkosaan terhadap tiga santri dan jamaah.

Baca Selengkapnya

Kiai Abal-Abal Pemerkosa Santri di Semarang Divonis 15 Tahun Bui, Mantan Jamaah Harap Laporan Penggelapan Uang Segera Diusut

18 hari lalu

Kiai Abal-Abal Pemerkosa Santri di Semarang Divonis 15 Tahun Bui, Mantan Jamaah Harap Laporan Penggelapan Uang Segera Diusut

Muh Anwar, kiai abal-abal Yayasan Islam Nuril Anwar serta Pesantren Hidayatul Hikmah Almurtadho divonis penjara 15 tahun kasus pemerkosaan santri.

Baca Selengkapnya

Bercanda Soal Kekerasan Seksual, Ivan Gunawan Akui Salah dan Minta Maaf

22 hari lalu

Bercanda Soal Kekerasan Seksual, Ivan Gunawan Akui Salah dan Minta Maaf

Ivan Gunawan mengunggah video pada Ahad petang ini untuk meminta maaf atas candaan kekerasan seksual yang dilontarkannya.

Baca Selengkapnya

Panen Hujatan Usai Buat Candaan Kekerasan Seksual, Ivan Gunawan: Tarik Napas Dalam-dalam

23 hari lalu

Panen Hujatan Usai Buat Candaan Kekerasan Seksual, Ivan Gunawan: Tarik Napas Dalam-dalam

Ivan Gunawan menuai hujatan tajam usai membuat lelucon tentang kekerasan seksual yang melibatkan Saipul Jamil.

Baca Selengkapnya

Kecanduan Pornografi Meningkat sejak Pandemi, Begini Kata Pakar

25 hari lalu

Kecanduan Pornografi Meningkat sejak Pandemi, Begini Kata Pakar

Kecanduan pornografi meningkat di masa pandemi Covid-19 bahkan anak yang masih kecil pun sudah terpapar.

Baca Selengkapnya

BEM UI Kritik Penganiayaan TNI Terhadap Warga Papua, Dibalas Serbuan Tantangan KKN di Wilayah KKB Papua

29 hari lalu

BEM UI Kritik Penganiayaan TNI Terhadap Warga Papua, Dibalas Serbuan Tantangan KKN di Wilayah KKB Papua

Ini berawal saat BEM UI mengunggah kritik yang menyoroti kasus penganiayaan warga di Papua oleh aparat.

Baca Selengkapnya

13 Anggota Satgas PPKS UI Mundur, Apa Tugas dan Wewenang PPKS di Perguruan Tinggi?

32 hari lalu

13 Anggota Satgas PPKS UI Mundur, Apa Tugas dan Wewenang PPKS di Perguruan Tinggi?

13 anggota Satgas PPKS UI mengundurkan diri. Bagaimana tugas dan wewenang PPKS perguruan tinggi tangani kekerasan seksual di lingkungan kampus?

Baca Selengkapnya