KPK Jebloskan Penyuap Bupati Kuansing ke Penjara

Reporter

M Rosseno Aji

Jumat, 15 April 2022 20:30 WIB

Terdakwa General Manager PT Adimulia Agrolestari, Sudarso mengikuti sidang lanjutan secara daring dengan agenda pemeriksaan keterangan saksi, dari gedung KPK, Jakarta, Senin, 28 Maret 2022. Dalam sidang tersebut, Sudarso divonis 2 tahun penjara karena dinyatakan terbukti menyuap Bupati Kuansing, Andi Putra dalam pengurusan perpanjanhan izin HGU lahan sawit. TEMPO/Imam Sukamto

TEMPO.CO, Jakarta -Komisi Pemberantasan Korupsi menjebloskan penyuap Bupati Kuansing (Kuantan Singingi) Andi Putra, Sudarso, ke Lembaga Pemasyarakatan Klas I Sukamiskin. Dia akan menjalani penjara selama 2 tahun dalam kasus suap perpanjangan izin Hak Guna Usaha sawit di Kabupaten Kuansing.

“Terpidana Sudarso telah berkekuatan hukum tetap,” kata pelaksana tugas juru bicara KPK Ali Fikri, Jumat, 15 April 2022.

Selain pidana pokok, Sudarso juga diwajibkan membayar denda Rp 200 juta subsider 4 bulan kurungan. Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pekanbaru memvonis Sudarso 2 tahun penjara. Sudarso adalah General Manager PT Adimulia Agro.

Hakim menyatakan Sudarso terbukti bersalah memberikan suap kepada Andi sebanyak Rp 1,5 miliar. Suap diberikan agar Andi memperlancar pengurusan izin kebun sawit PT Adimulia. Sudarso terbukti melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20 tahun 2001 jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Dalam menjatuhkan vonis, hakim menimbang hal yang memberatkan Sudarso tidak mendukung program pemerintah wujudkan pemerintahan yang bersih dari KKN. Adapun pertimbangan meringankan Sudarso belum pernah dihukum dan bersikap sopan. Atas putusan itu, Sudarso dan jaksa KPK menyatakan pikir-pikir. Putusan itu lebih ringan dari tuntutan jaksa yang meminta hakim memvonis Sudarso tiga tahun penjara.

Sudarso tertangkap tangan penyidik KPK usai memberikan suap terhadap Andi Putra pada 18 Oktober 2021. Dia ditangkap bersama rekannya, Senior Manager PT Adiputra, Paino. Keduanya disebut memberikan suap kepada Andi Putra atas arahan bosnya, Frank Wijaya. Meskipun demikian, Frank belum ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.

Dalam operasi itu, KPK menyita uang sebesar Rp 500 juta + Rp 80,9 juta sera 1.860 dolar Singapura. Penyidik juga menyita telepon seluler iPhone XR. Andi Putra sendiri tengah menjalani proses persidangan di Tindak Pidana Korupsi Pekanbaru. Pria yang baru menjabat sebagai Bupati Kuansing beberapa bulan itu didakwa menerima suap dari Sudarso.

Baca Juga: Hakim Tolak Praperadilan Bupati Kuansing

Berita terkait

KPK Temukan Dokumen dan Bukti Elektronik soal Proyek Pengadaan Rumah Dinas saat Geledah Kantor Setjen DPR

54 menit lalu

KPK Temukan Dokumen dan Bukti Elektronik soal Proyek Pengadaan Rumah Dinas saat Geledah Kantor Setjen DPR

KPK menemukan beberapa dokumen yang berhubungan dengan proyek dugaan korupsi pengadaan perlengkapan rumah dinas DPR dalam penggeledahan.

Baca Selengkapnya

Fakta-Fakta Sidang SYL: Duit Kementerian Dipakai Buat Sunatan, Bangun Kafe, hingga Cicil Alphard

3 jam lalu

Fakta-Fakta Sidang SYL: Duit Kementerian Dipakai Buat Sunatan, Bangun Kafe, hingga Cicil Alphard

Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo alias SYL acapkali menggunakan uang Kementan untuk keperluan pribadi.

Baca Selengkapnya

Dewas KPK Tunda Sidang Etik Dua Pekan karena Nurul Ghufron Tak Hadir

6 jam lalu

Dewas KPK Tunda Sidang Etik Dua Pekan karena Nurul Ghufron Tak Hadir

Dewas KPK menunda sidang etik dengan terlapor Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron pada Kamis, 2 Mei 2024.

Baca Selengkapnya

Kantornya Digeledah KPK, Ini Kasus yang Menyeret Sekjen DPR Indra Iskandar

8 jam lalu

Kantornya Digeledah KPK, Ini Kasus yang Menyeret Sekjen DPR Indra Iskandar

Penyidik KPK menggeledah kantor Sekretariat Jenderal DPR atas kasus dugaan korupsi oleh Sekjen DPR, Indra Iskandar. Ini profil dan kasusnya.

Baca Selengkapnya

Sidang Perdana Praperadilan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Melawan KPK Akan Digelar Hari Ini

14 jam lalu

Sidang Perdana Praperadilan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Melawan KPK Akan Digelar Hari Ini

Gugatan praperadilan Bupati Sidoarjo itu akan dilaksanakan di ruang sidang 3 Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pukul 09.00.

Baca Selengkapnya

KPK Sebut Dana BOS Paling Banyak Disalahgunakan dengan Modus Penggelembungan Biaya

19 jam lalu

KPK Sebut Dana BOS Paling Banyak Disalahgunakan dengan Modus Penggelembungan Biaya

Modus penyalahgunaan dana BOS terbanyak adalah penggelembungan biaya penggunaan dana, yang mencapai 31 persen.

Baca Selengkapnya

KPK Geledah Gedung Setjen DPR, Simak 5 Poin tentang Kasus Ini

1 hari lalu

KPK Geledah Gedung Setjen DPR, Simak 5 Poin tentang Kasus Ini

KPK melanjutkan penyelidikan kasus dugaan korupsi pengadaan sarana kelengkapan rumah jabatan anggota DPR RI tahun anggaran 2020

Baca Selengkapnya

KPK Belum Putuskan Berapa Lama Penghentian Aktivitas di Dua Rutan Miliknya

1 hari lalu

KPK Belum Putuskan Berapa Lama Penghentian Aktivitas di Dua Rutan Miliknya

Dua rutan KPK, Rutan Pomdam Jaya Guntur dan Rutan Puspomal, dihentikan aktivitasnya buntut 66 pegawai dipecat karena pungli

Baca Selengkapnya

Konflik Nurul Ghufron dan Albertina Ho, KPK Klaim Tak Pengaruhi Penindakan Korupsi

1 hari lalu

Konflik Nurul Ghufron dan Albertina Ho, KPK Klaim Tak Pengaruhi Penindakan Korupsi

Wakil Ketua KPK Johanis Tanak mengatakan penyidikan dan penyelidikan kasus korupsi tetap berjalan di tengah konflik Nurul Ghufron dan Albertina Ho

Baca Selengkapnya

KPK Bantah Ada Intervensi Mabes Polri dalam Penanganan Perkara Eddy Hiariej

1 hari lalu

KPK Bantah Ada Intervensi Mabes Polri dalam Penanganan Perkara Eddy Hiariej

Wakil Ketua KPK Johanis Tanak menegaskan tidak ada intervensi dari Mabes Polri dalam kasus eks Wamenkumham Eddy Hiariej

Baca Selengkapnya