TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan siap menghadapi gugatan praperadilan yang diajukan Bupati Kuantan Singingi nonaktif Andi Putra di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
“Kami memastikan bahwa seluruh proses penyidikan perkara ini telah sesuai prosedur aturan hukum sehingga optimis gugatan dimaksud akan ditolak pengadilan,” kata pelaksana tugas juru bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Senin, 22 November 2021.
Andi Putra merupakan tersangka dalam perkara suap yang berhubungan dengan perpanjangan izin perkebunan. Dia diduga menerima janji suap sebesar Rp 2 miliar dari General Manager PT Adimulia Agrolestari Sudarso.
Dilansir dari laman http://sipp.pn-jakartaselatan.go.id/, Andi Putra mendaftarkan gugatan praperadilan pada Rabu, 10 November 2021. Dalam petitumnya, ia menyampaikan 11 butir permohonan. Salah satunya meminta majelis hakim menyatakan laporan tindak pidana korupsi tidak berdasarkan hukum, sehingga menjadi tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
Bupati Kuansing nonaktif ini juga meminta hakim menyatakan penyidikan yang dilakukan KPK tidak berdasar atas hukum, memerintahkan termohon untuk menghentikan penyidikan, menyatakan tindakan termohon dalam menetapkan pemohon sebagai tersangka tidak berdasarkan atas hukum.
Baca juga: KPK Geledah Kantor dan Rumah Bupati Kuansing
FRISKI RIANA