Demo 11 April, Setara Institute Minta Jokowi dan DPR Tanggapi Tuntutan Mahasiswa

Reporter

Febriyan

Editor

Febriyan

Selasa, 12 April 2022 02:12 WIB

Mahasiswa membawa poster saat aksi unjuk rasa di Bandung, Jawa Barat, 11 April 2022. Aksi unjuk rasa serentak di Indonesia oleh mahasiswa ini menuntut Presiden Joko Widodo tegas untuk menolak penundaan Pemilu 2024 atau masa jabatan tiga periode, serta pengendalian kenaikan harga-harga barang pokok. TEMPO/Prima Mulia

TEMPO.CO, Jakarta - Setara Institute meminta pemerintah untuk menanggapi tuntutan mahasiswa dalam demo 11 April kemarin. Ketua Setara Institute, Hendardi menilai ada upaya pembusukan terhadap aksi tersebut dengan mengalihkan isu menjadi kekerasan.

Dalam siaran persnya, Hendardi menyatakan pemerintah harus memberikan perhatian terhadap substansi yang disuarakan dalam gerakan mahasiswa itu.

"Ketiadaan atensi pemerintah dan DPR menunjukkan ketidakmampuan dan keengganan pemerintah untuk memahami persoalan dan tuntutan yang disampaikan mahasiswa secara utuh dan mengatasinya secara mendasar," tulis Hendardi.

Dia pun menilai ada upaya pembusukan terhadap gerakan mahasiswa kemarin. Pembusukan itu, menurut Hendardi, berupa penghembusan isu bahwa gerakan tersebut disusupi kepentingan politik tertentu, disusupi kelompok-kelompok yang hendak melakukan tindak kekerasan, atau pun narasi-narasi yang mengarahkan bahwa ini tidak lagi murni gerakan mahasiswa.

"Aksi unjuk rasa mahasiswa memainkan perannya yang signifikan dalam pengawasan secara langsung terhadap kebijakan-kebijakan yang dibuat pemerintah," kata dia.

Advertising
Advertising

Dalam demo Senin kemarin, sejumlah isu seperti yang diungkapkan oleh Hendardi memang sempat muncul. Mulai dari adanya isu bahwa gerakan itu digerakkan oleh mantan penyidik KPK, Novel Baswedan, hingga isu bahwa demonstrasi tersebut disusupi oleh kelompok Anarko yang hendak melakukan kekerasan.

Meskipun demikian, Hendardi menyatakan mereka tetap mengutuk aksi kekerasan yang dilakukan dalam demonstrasi. Dia menilai, para pelaku kekerasan harus tetap ditindak secara proporsional.

"Perlakuan proporsional atas setiap aksi demonstrasi haruslah menjadi standar bersama, khususnya oleh pemerintah dan institusi keamanan. Setiap aksi selalu ada potensi pembusukan tetapi gerakan mahasiswa tidak boleh berhenti dan dimatikan," kata dia.

Hendardi juga ikut mengutuk aksi pengeroyokan yang dilakukan oleh sekelompok orang terhadap penggiat media sosial dan dosen Universitas Indonesia, Ade Armando. Menurut dia, polisi harus menindak para pelaku sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

"Aparat kepolisian perlu menindak pelaku-pelaku kekerasan tersebut. Terlebih, seperti diwartakan banyak media pihak kepolisian telah mengidentifikasi kelompok massa yang menyerang AA (Ade Armando) dan memastikan kelompok tersebut bukanlah mahasiswa. Sehingga, terdapat potensi keberadaan kelompok-kelompok yang sengaja dan/atau menyusup dalam massa demonstrasi," tulis dia.

Dalam demo tersebut, mahasiswa mengajukan sejumlah tuntutan. Mereka meminta Presiden Jokowi secara tegas menolak wacana soal penundaan pemilu dan perpanjangan masa jabatannya.

Selain itu, mahasiswa juga mendesak pemerintah untuk segera mengendalikan harga minyak goreng yang saat ini melambung tinggi plus mengkritik kebijakan menaikkan harga bahan bakar minyak jenis Pertamax. Para mahasiswa juga menyatakan menolak kebijakan pemerintah soal pemindahan ibu kota dari Jakarta ke Nusantara.

Ade Armando yang ikut ambil bagian dalam demo 11 April itu menjadi korban kekerasan sejumlah orang. Dia dipukuli hingga babak belur dan pakaiannya sempat dilucuti. Beruntung Ade berhasil diselamatkan oleh aparat polisi yang kemudian membawanya masuk ke dalam Komplek DPR RI.

Baca: Kondisi Terkini Ade Armando, Luka Serius dan Muntah Darah

Berita terkait

Luhut Minta Prabowo Jangan Bawa Orang 'Toxic' ke Pemerintahan, Siapa yang Dimaksud?

17 menit lalu

Luhut Minta Prabowo Jangan Bawa Orang 'Toxic' ke Pemerintahan, Siapa yang Dimaksud?

Luhut menyebut istilah toxic saat berpesan kepada Prabowo Subianto tentang pemerintahan mendatang. Siapa yang dimaksud Luhut?

Baca Selengkapnya

Pasokan Pupuk Subsidi Ditambah, Mentan Dorong Petani Memanfaatkan

15 jam lalu

Pasokan Pupuk Subsidi Ditambah, Mentan Dorong Petani Memanfaatkan

Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman meminta petani manfaatkan alokasi pupuk subsidi.

Baca Selengkapnya

Apa Itu Presidential Club yang Diusulkan Prabowo?

18 jam lalu

Apa Itu Presidential Club yang Diusulkan Prabowo?

Presidential Club berisi para eks presiden Indonesia yang akan saling berdiskusi dan bertukar pikiran untuk menjaga silaturahmi dan menjadi teladan.

Baca Selengkapnya

Microsoft Investasi Rp35,6 triliun di Malaysia, Bagaimana dengan di Indonesia?

22 jam lalu

Microsoft Investasi Rp35,6 triliun di Malaysia, Bagaimana dengan di Indonesia?

Microsoft siap investasi Rp35,6 triliun di Malaysia, bagaimana dengan rencana investasinya di Indonesia?

Baca Selengkapnya

Timnas Indonesia U-23 Bersiap Jalani Laga Playoff Olimpiade Paris 2024, Jokowi Optimistis Skuad Garuda Menang Lawan Guinea

1 hari lalu

Timnas Indonesia U-23 Bersiap Jalani Laga Playoff Olimpiade Paris 2024, Jokowi Optimistis Skuad Garuda Menang Lawan Guinea

Timnas Indonesia U-23 akan menghadapi Guinea di laga playoff Olimpiade Paris 2024 pada Kamis, 9 Mei mendatang.

Baca Selengkapnya

Sekjen Gerindra Tepis Anggapan Jokowi Jadi Penghalang Pertemuan Prabowo dan Megawati

1 hari lalu

Sekjen Gerindra Tepis Anggapan Jokowi Jadi Penghalang Pertemuan Prabowo dan Megawati

Justru, kata Muzani, Presiden Jokowi lah yang mendorong terselenggaranya pertemuan antara Prabowo dan Megawati.

Baca Selengkapnya

Pengamat Sebut Ide Prabowo Bentuk Presidential Club Bagus, tapi Ada Problem

1 hari lalu

Pengamat Sebut Ide Prabowo Bentuk Presidential Club Bagus, tapi Ada Problem

Pengamat Politik Adi Prayitno menilai pembentukan presidential club memiliki dua tujuan.

Baca Selengkapnya

Jokowi Teken UU Desa, Pengamat Soroti Anggaran hingga Potensi Politik Dinasti

1 hari lalu

Jokowi Teken UU Desa, Pengamat Soroti Anggaran hingga Potensi Politik Dinasti

Salah satu poin penting dalam UU Desa tersebut adalah soal masa jabatan kepala desa selama 8 tahun dan dapat dipilih lagi untuk periode kedua,

Baca Selengkapnya

Membedah 5 Poin Krusial dalam UU Desa yang Baru

1 hari lalu

Membedah 5 Poin Krusial dalam UU Desa yang Baru

Beleid itu menyatakan uang pensiun sebagai salah satu hak kepala desa. Namun, besaran tunjangan tersebut tidak ditentukan dalam UU Desa.

Baca Selengkapnya

Relawan Jokowi Imbau PDIP Tak Cari Kambing Hitam Setelah Ganjar-Mahfud Kalah Pilpres

1 hari lalu

Relawan Jokowi Imbau PDIP Tak Cari Kambing Hitam Setelah Ganjar-Mahfud Kalah Pilpres

Panel Barus, mengatakan setelah Ganjar-Mahfud meraih suara paling rendah, PDIP cenderung menyalahkan Jokowi atas hal tersebut.

Baca Selengkapnya