Duit Indra Kenz Kabur ke Luar Negeri, Bareskrim Dalami Pelakunya

Reporter

Arrijal Rachman

Editor

Amirullah

Senin, 11 April 2022 11:49 WIB

Polisi menunjukan barang bukti kasus Binomo dengan tersangka Indra Kenz. Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat 25 Maret 2022. Total aset yang disita senilai 55 Miliar, berupa Handphone, jam tangan, mobil Ferrary,Tesla, bangunan 6 unit, uang kurang lebih 1,3 Miliar dan mengamankan 28 Miliar di Cripto luar negri, kemungkinan akan terus bertambah. TEMPO/ Febri Angga Palguna

TEMPO.CO, Jakarta - Tim penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri masih berusaha mendalami dalang atau pelaku yang memainkan dana milik Indra Kenz. Meski afiliator kasus Binomo tersebut sudah ditahan polisi, namun miliaran uang dia masih mengalir ke luar negeri.

"Ini yang masih kami dalami terus," kata Kasubdit II Dittipideksus Bareskrim Kombes Candra Sukma Kumara saat dihubungi, Senin, 11 April 2022.

Candra juga belum bisa memastikan apakah para tersangka baru di lingkaran keluarga Indra yang baru ditetapkan itu yang menggerakkan dananya. Namun, dia menekankan, pacar dan adik dari Indra Kenz, yaitu Vanessa Khong dan Nathania Kesuma, serta ayah dari Vanessa, Rudiyanto Pei, dijadikan tersangka karena terindikasi menikmati aliran dana dari Indra.

"Mereka menerima aliran dana dari IK, dan kamk kenakan TPPU (Tindak Pidana Pencucian Uang) nya," ujar Candra.

Sebelumnya, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan mendapati uang kripto milik tersangka investasi bodong Binomo, Indra Kenz bernilai puluhan miliar rupiah ditransfer ke luar negeri. Pemindahan uang digital itu terjadi saat Indra sudah mendekam di Rumah Tahanan Badan Reserse Kriminal Polri.

Advertising
Advertising

“Transaksi terjadi saat dia ditahan, siapa yang mengoperasikan?” kata Kepala PPATK Ivan Yustiavandana pada Jumat, 8 April 2022.

Pemindahan koin digital milik pria berusia 25 tahun itu terjadi sejak Selasa, 5 April 2022 pukul 20.00 WIB hingga Rabu dini hari, 6 April 2022. Indra sudah resmi ditahan sejak 25 Februari 2022.

Indra diketahui memiliki 11 dompet digital yang menampung Bitcoin, Ethereum dan BillionHappyness dengan nilai Rp 57,44 miliar. Dompet itu terdaftar di situs jual-beli kripto Indodax.

Meski sudah diblokir, namun akun tersebut ternyata tetap aktif. Sebanyak 42,6 Bitcoin atau setara Rp 26,6 miliar milik Indra berpindah akun pada Rabu, 5 April 2022. Setengah jam kemudian, sebanyak 39 Bitcoin mengalir ke luar negeri. Secara keseluruhan, semua uang kripto itu berpindah ke lima dompet baru. Nilai totalnya mencapi Rp 80,7 miliar.

PPATK tak bisa memastikan pihak yang mentransfer uang digital Crazy Rich Medan itu ke luar negeri. “Bisa dia sendiri, bisa juga orang lain yang melakukannya,” kata Ivan. Kunci pribadi akun kripto biasanya tersimpan di telepon seluler pemiliknya. Transaksi tak bisa dilakukan tanpa akses ke kunci tersebut. Indra semestinya tidak memegang ponsel karena berada di tahanan.

Tak mau kecolongan lagi, PPATK kembali menelusuri aset kripto milik Indra. PPATK menemukan uang digital Indra di akun yang menggunakan nama adiknya. Jumlahnya mencapai Rp 38 miliar. PPATK langsung memblokir akun tersebut.

Pemindahan uang kripto ini membuat PPATK semakin yakin bahwa Indra Kenz diduga melakukan pencucian uang. Indra, kata Ivan, seharusnya tak perlu khawatir jika kripto tersebut didapat dari sumber yang sah. Pemindahan aset kripto diduga dilakukan untuk mengelabui aparat.

Berita terkait

KPK Tetapkan Bekas Gubernur Maluku Utara Abdul Ghani Kasuba Tersangka TPPU

1 jam lalu

KPK Tetapkan Bekas Gubernur Maluku Utara Abdul Ghani Kasuba Tersangka TPPU

Mantan Gubernur Maluku Utara Abdul Ghani Kasuba ditetapkan sebagai tersangka pencucian uang

Baca Selengkapnya

Bea Cukai dan Polri Bongkar Sindikat Narkoba Jerman-Belgia, Gagalkan Penyelundupan Ekstasi

3 jam lalu

Bea Cukai dan Polri Bongkar Sindikat Narkoba Jerman-Belgia, Gagalkan Penyelundupan Ekstasi

Dua penyelundupan narkoba oleh jaringan internasional Jerman-Belgia digagalkan Bea Cukai dan Bareskrim

Baca Selengkapnya

Sidang Praperadilan Panji Gumilang Soal TPPU, Hadirkan Saksi dari Polisi dan Ahli

8 jam lalu

Sidang Praperadilan Panji Gumilang Soal TPPU, Hadirkan Saksi dari Polisi dan Ahli

Tim penasihat hukum menganggap prosedur penetapan tersangka terhadap Panji Gumilang tidak sah karena tidak menerima SPDP.

Baca Selengkapnya

Polri Ungkap 115 Kasus Judi Online dalam Dua Pekan Terakhir, Tangkap 142 Tersangka

11 jam lalu

Polri Ungkap 115 Kasus Judi Online dalam Dua Pekan Terakhir, Tangkap 142 Tersangka

Polri juga mengajukan permintaan pemblokiran 2.862 situs judi online ke Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo).

Baca Selengkapnya

Warga Nigeria Diduga Nikahi WNI untuk Buat Perusahaan dan Rekening dalam Kasus Penipuan yang Rugikan Perusahaan Singapura Rp 32 Miliar

14 jam lalu

Warga Nigeria Diduga Nikahi WNI untuk Buat Perusahaan dan Rekening dalam Kasus Penipuan yang Rugikan Perusahaan Singapura Rp 32 Miliar

Salah satu modus warga Nigeria disebut menikahi satu tersangka dari Indonesia untuk diperintah mengurus izin usaha.

Baca Selengkapnya

Bea Cukai jadi Sorotan, CITA Sarankan Sejumlah Langkah Perbaikan

17 jam lalu

Bea Cukai jadi Sorotan, CITA Sarankan Sejumlah Langkah Perbaikan

Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) menyoroti kritik publik terhadap Ditjen Bea Cukai belakangan ini.

Baca Selengkapnya

Polri Usulkan ke Kementerian Kominfo Blokir 2.862 Situs Diduga Tawarkan Judi Online

18 jam lalu

Polri Usulkan ke Kementerian Kominfo Blokir 2.862 Situs Diduga Tawarkan Judi Online

Polisi telah menangkap 142 tersangka dari 115 kasus judi online dalam rentang pada periode 23 April hingga 6 Mei 2024.

Baca Selengkapnya

Bareskrim Buru Warga Nigeria Diduga Otak dari Penipuan yang Rugikan Perusahaan Singapura Rp 32 Miliar

1 hari lalu

Bareskrim Buru Warga Nigeria Diduga Otak dari Penipuan yang Rugikan Perusahaan Singapura Rp 32 Miliar

Dirtipidsiber Bareskrim Polri menyebut saat ini penyidik juga masih mengejar diduga pelaku berinisial S warga negara Nigeria.

Baca Selengkapnya

Bareskrim Ungkap Kasus Manipulasi Data Gunakan Email Palsu yang Rugikan Perusahaan Singapura Rp 32 Miliar

1 hari lalu

Bareskrim Ungkap Kasus Manipulasi Data Gunakan Email Palsu yang Rugikan Perusahaan Singapura Rp 32 Miliar

Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri mengungkap kasus manipulasi data menggunakan email palsu dan memanfaatkan informasi data untuk menipu.

Baca Selengkapnya

Polri Ungkap Rencana Upaya TPPU Terhadap Istri Fredy Pratama, Kerja Sama 4 Negara Tangkap Gembong Narkoba

1 hari lalu

Polri Ungkap Rencana Upaya TPPU Terhadap Istri Fredy Pratama, Kerja Sama 4 Negara Tangkap Gembong Narkoba

Polri mengadakan kerja sama antarnegara untuk menangkap bandar Narkoba Fredy Pratama.

Baca Selengkapnya