Polda Sumut Akhirnya Tahan Anak Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin Angin
Reporter
Sahat Simatupang (Kontributor)
Editor
Febriyan
Jumat, 8 April 2022 15:19 WIB
TEMPO.CO, Medan - Polda Sumatera Utara akhirnya menahan Dewa Perangin Angin, anak Bupati Langkat non aktif Terbit Rencana Perangin Angin, dan tujuh tersangka lainnya dalam kasus kerangkeng manusia. Penahanan itu dilakukan usai penyidik melakukan pemeriksaan dan gelar perkara pada Kamis kemarin, 8 April 2022.
"Terhitung sejak tadi malam delapan orang tersangka ditahan di tahanan Polda." kata Kepala Polda Sumut Inspektur Jenderal Panca Putra Simanjuntak, Jumat 8 April 2022.
Dewa dan 7 tersangka tersebut, ujar Panca ditetapkan tersangka dan ditahan karena terjadi kasus penyiksaan yang mengakibatkan orang meninggal dan Tindak Pidana Perdagangan Orang atau TPPO di kerangkeng manusia milik Terbit Rencana.
Kedelapan tersangka, ujar Panca Panca ditahan 20 hari kedepan sembari penyidik menyelesaikan berkas perkara untuk melimpahkan berkas perkaranya ke kejaksaan.
"Penyidik harus menyelesaikan tepat waktu, meskipun masih ada mungkin hal-hal lain yang belum kita temukan." ujar Panca.
Penyidik, ujar Panca akan terus mengembangkan perkara ini dan tidak menutup kemungkinan ada tersangka lainnya.
"Termasuk tidak menutup kemungkinan kami menerima informasi pelaku lainnya dari Lembaga Perlindungan Saksi sebelum melimpahkan berkasa perkara ke penuntut umum." ujar Panca.
Selain 8 orang tersebut, penyidik sebelumnya juga telah menetapkan Terbit Rencana sebagai tersangka dalam kasus yang sama. Hanya saja, Terbit Rencana saat ini mendekam di tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, dalam kasus suap sejumlah proyek di Kabupaten Langkat.
Kasus kerangkeng manusia ini sendiri terungkap setelah penyidik KPK melakukan penggeledahan terhadap kediaman Terbit Rencana. Komisi Nasional Hak Azasi Manusia (Komnas HAM) dan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) pun langsung turun tangan.
Kedua lembaga itu dalam investigasinya menyatakan telah terjadi tindak pidana penyiksaan hingga membuat setidaknya tiga orang meninggal dunia di sana. Selain itu, mereka juga menyebut adanya perbudakan.
LPSK dan Komnas HAM juga menegaskan keterlibatan Terbit Rencana Perangin Angin dan kerabatnya dalam kasus tersebut. Selain itu mereka juga menyatakan adanya ketertlibatan aparat Polisi dan TNI.