KPK Setorkan Rp 72 Miliar dari Kasus Suap Menteri KKP Edhy Prabowo

Reporter

M Rosseno Aji

Editor

Febriyan

Jumat, 8 April 2022 11:18 WIB

Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyetorkan Rp 72 miliar dan 2.700 dolar Amerika Serikat ke kas negara dari kasus korupsi ekspor benih lobster yang menyeret Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo. Uang itu merupakan rampasan dari kasus tersebut.

“Uang yang disetorkan tersebut sebesar Rp 72 miliar dan US$ 2.700 yang berdasarkan tuntutan jaksa KPK dan putusan pengadilan dinyatakan dirampas untuk negara,” kata pelaksana tugas juru bicara KPK Ali Fikri, Jumat, 8 April 2022.

Ali mengatakan penyetoran uang itu merupakan upaya KPK untuk memulihkan kerugian negara yang disebabkan oleh korupsi. Selain itu, kata dia, perampasan ini juga merupakan hukuman agar memberikan efek jera pada pelaku korupsi.

“KPK terus mengedepankan pemidanaan perampasan hasil korupsi sebagai bagian efek jera,” ujar Ali.

Edhy didakwa menerima suap sebesar Rp 25,7 miliar dari pemilik PT Dua Putter Perkasa Pratama, Suharjito dan eksportir benur lobster lainnya. Suap tersebut diberikan agar Edhy mempercepat proses persetujuan izin budidaya lobster dan izin ekspor benih lobster.

Advertising
Advertising

Dalam persidangan, jaksa KPK menyebut suap tersebut dilakukan melalui dua asisten pribadinya, Andreau Misanta Pribadi dan Safri.

Uang itu, menurut jaksa, telah digunakan Edhy sebagian untuk melakukan renovasi kediaman mertuanya di Bogor, Jawa Barat serta untuk berbelanja selama perjalanan dinas ke Amerika Serikat pada periode 17-24 November 2020.

Dalam persidangan, Edhy terbukti bersalah atas dakwaan jaksa tersebut. Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menghukum Edhy 5 tahun penjara plus denda Rp 400 juta subsideer 6 bulan kurungan.

Politikus Partai Gerindra itu juga dihukum membayar uang pengganti sebesar Rp 9,68 miliar dan77 ribu dolar Amerika subsider 2 tahun penjara. Majelis hakm juga mencabut hak politik Edhy selama 3 tahun terhitung sejak dia selesai menjalani masa pidana pokok.

Pada tingkat banding, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperberat hukuman Edhy menjadi 9 tahun penjara. Namun hukuman itu kembali disunat menjadi lima tahun di tingkat kasasi oleh Mahkamah Agung.

Kasus korupsi izin ekspor benur ini ini turut menyeret Staf Khusus Edhy Prabowo, Safri dan Andreau Pribadi Misanta. Selain itu, staf istri Edhy, Ainul Faqih dan Amirul Mukminin juga ikut mendekam di dalam penjara. Seorang pegawai PT Aero Citra Kargo, Siswadi, dan eksportir Suharjito pun ikut masuk ke balik jeruji besi.

Berita terkait

Respons Kubu Prabowo-Gibran atas Pesan Luhut agar Tak Bawa Orang Toxic ke Pemerintahan

22 menit lalu

Respons Kubu Prabowo-Gibran atas Pesan Luhut agar Tak Bawa Orang Toxic ke Pemerintahan

Gibran mengaku tak tahu siapa yang dimaksud Luhut soal orang toxic yang jangan dibawa ke pemerintahan Prabowo.

Baca Selengkapnya

KPK Terima Konfirmasi Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Bakal Hadiri Pemeriksaan Hari Ini

5 jam lalu

KPK Terima Konfirmasi Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Bakal Hadiri Pemeriksaan Hari Ini

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor sudah 2 kali mangkir dalam pemeriksaan KPK sebelumnya dan tengah mengajukan praperadilan.

Baca Selengkapnya

Gerindra Jajaki Koalisi dengan Parpol Lain di Pilkada Jawa Tengah, Ini Alasannya

7 jam lalu

Gerindra Jajaki Koalisi dengan Parpol Lain di Pilkada Jawa Tengah, Ini Alasannya

Gerindra sebelumnya sudah berkomunikasi dengan Demokrat untuk Pilkada Jawa Tengah.

Baca Selengkapnya

Alasan Muhaimin Sebut PKB Tunggu hingga 20 Oktober Soal Peluang Gabung Koalisi Prabowo

8 jam lalu

Alasan Muhaimin Sebut PKB Tunggu hingga 20 Oktober Soal Peluang Gabung Koalisi Prabowo

Muhaimin Iskandar mengatakan Prabowo menerima masukan dari PKB untuk menjadi agenda nasional.

Baca Selengkapnya

Kasus Suap Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba, KPK Tetapkan 2 Tersangka Baru

9 jam lalu

Kasus Suap Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba, KPK Tetapkan 2 Tersangka Baru

KPK menangkap Abdul Gani Kasuba beserta 17 orang lainnya dalam operasi tangkap tangan atau OTT di Malut dan Jakarta Selatan pada 18 Desember 2023.

Baca Selengkapnya

Babak Baru Konflik KPK

14 jam lalu

Babak Baru Konflik KPK

Dewan Pengawas KPK menduga Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron melanggar etik karena membantu mutasi kerabatnya di Kementerian Pertanian.

Baca Selengkapnya

Gerindra dan Demokrat Respons Luhut soal 'Orang Toxic' Gabung Pemerintahan Prabowo

14 jam lalu

Gerindra dan Demokrat Respons Luhut soal 'Orang Toxic' Gabung Pemerintahan Prabowo

Partai Demokrat dan Partai Gerindra respons begini soal Luhut yang meminta Prabowo untuk tidak membawa 'orang toxic' ke kabinetnya.

Baca Selengkapnya

KPK Panggil Plh Kadishub Asep Koswara sebagai Saksi Kasus Suap Bandung Smart City

14 jam lalu

KPK Panggil Plh Kadishub Asep Koswara sebagai Saksi Kasus Suap Bandung Smart City

KPK telah menetapkan bekas Wali Kota Bandung Yana Mulyana dan bekas Sekda Bandung Ema Sumarna sebagai tersangka kasus suap proyek Bandung Smart City.

Baca Selengkapnya

Mantan Pimpinan KPK Menilai Nurul Ghufron Layak Diberhentikan, Dianggap Insubordinasi Melawan Dewas KPK

14 jam lalu

Mantan Pimpinan KPK Menilai Nurul Ghufron Layak Diberhentikan, Dianggap Insubordinasi Melawan Dewas KPK

Mantan pimpinan KPK Bambang Widjojanto menganggap Nurul Ghufron tak penuhi syarat lagi sebagai pimpinan KPK. Insubordinasi melawan Dewas KPK.

Baca Selengkapnya

Praperadilan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor di PN Jaksel Ditunda, KPK Tak Hadiri Sidang

16 jam lalu

Praperadilan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor di PN Jaksel Ditunda, KPK Tak Hadiri Sidang

Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali alias Gus Muhdlor mengajukan praperadilan ke PN Jakarta selatan. Dua kali mangkir dari pemeriksaan KPK.

Baca Selengkapnya