Wakil Sekretaris Partai Demokrat, Andi Arief saat mendatangi kantor Badan Narkotika Nasional (BNN) di Kantor BNN Jakarta, Rabu, 6 Maret 2019. Andi Arief diserahkan ke BNN oleh Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri untuk menjalani proses rehabilitasi. TEMPOAmston Probel
TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi kembali melayangkan surat panggilan kepada politikus Partai Demokrat Andi Arief. Andi akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka kasus korupsi Bupati Penajam Paser Utara nonaktif Abdul Gafur Masud.
“Benar tim penyidik KPK kembali memanggil Andi Arief untuk hadir sebagai saksi dalam perkara tersangka AGM dkk,” kata pelaksana tugas juru bicara KPK Ali Fikri, Selasa, 5 April 2022.
Menurut Ali Andi diperiksa pada Senin, 11 April 2022 di Gedung Merah Putih KPK. KPK, kata Ali, menghargai sikap Andi yang menyatakan akan hadir dalam pemeriksaan tersebut. Melalui akun Twitternya Andi Arief mengatakan telah menerima dua surat panggilan dan siap hadir.
Andi berujar mendapatkan informasi dari pihak kurir bahwa pengiriman surat panggilan pertama salah alamat. Kali ini surat panggilan itu dikirim ke rumahnya dan kantor DPP Partai Demokrat. “Polemik surat selesai,” katanya.
Sebelumnya, KPK dan Andi saling ngotot perihal pemanggilan ini. KPK meyakini telah mengirimkan surat ke Andi dan Andi sudah menerima surat panggilan itu. Namun, Andi menyatakan tidak menerima surat tersebut di rumahnya.
KPK telah menetapkan Abdul Gafur menjadi tersangka kasus suap proyek dan perizinan di Pemkab Penajam Paser Utara. Gafur dan 5 orang lainnya terjaring operasi senyap KPK Rabu, 12 Desember 2022. KPK menduga kader partai berlambang bintang mercy itu menerima suap terkait proyek-proyek di Penajam Paser Utara.
Lima tersangka lain adalah Achmad Zuhdi alias Yudi yang merupakan pihak swasta, Pelaksana tugas Sekda Penajam Paser Utara Muliadi, Kadis PUTR Penajam Paser Utara Edi Hasmoro, Kabid Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga Jusman serta Bendahara DPC Partai Demokrat Balikpapan Nur Afifah Balqis. KPK pun akan memeriksa Andi Arief sebagai saksi dalam perkara itu.
PN Jakarta Selatan Kabulkan Permohonan Pencabutan Gugatan Praperadilan Gus Muhdlor untuk Perbaikan Materi
1 jam lalu
PN Jakarta Selatan Kabulkan Permohonan Pencabutan Gugatan Praperadilan Gus Muhdlor untuk Perbaikan Materi
PN Jakarta Selatan mengabulkan pengajuan pencabutan permohonan praperadilan oleh kuasa hukum bekas Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali alias Gus Muhdlor.
Rahmady Effendy Akui Dibebastugaskan dari Jabatan Kepala Bea Cukai Purwakarta, Usai Dilaporkan ke KPK
9 jam lalu
Rahmady Effendy Akui Dibebastugaskan dari Jabatan Kepala Bea Cukai Purwakarta, Usai Dilaporkan ke KPK
Kepala Bea Cukai Purwakarta Rahmady Effendy Hutahaean membenarkan dirinya saat ini telah dibebastugaskan dari jabatannya lantaran sedang dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK.