TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan agar politikus Partai Demokrat Andi Arief kooperatif memenuhi panggilan pemeriksaan. KPK menyatakan telah mengirimkan surat panggilan kepada Andi.
“KPK memastikan bahwa surat pemanggilan telah dikirim secara patut ke kediamannya sesuai dengan alamat yang dimiliki,” kata pelaksana tugas juru bicara KPK Ali Fikri, Selasa, 29 Maret 2022.
Ali mengatakan tim penyidik tadinya menjadwalkan pemeriksaan terhadap Andi pada Senin, 28 Maret 2022. Andi bakal diperiksa sebagai saksi untuk tersangka, Bupati Penajam Paser Utara nonaktif Abdul Gafur Masud. Namun, Andi tidak menghadiri pemeriksaan tersebut.
Lewat akun Twitternya, Andi Arief mengatakan belum menerima surat panggilan dari KPK. Andi mengatakan tak punya rumah di Cipulir. Selain itu, dia beralasan sedang berada di Lampung pada 20 sampai 27 Maret 2022. Sehingga, tidak ada orang di rumahnya yang bisa menerima surat panggilan KPK. Dia meminta KPK membuktikan bahwa sudah mengirimkan surat panggilan tersebut.
Ali kekeuh KPK sudah mengirimkan surat panggilan. Dia mengatakan KPK akan mengirim surat panggilan lagi ke alamat yang sama, yaitu di kawasan Cipulir. Dia meminta Andi untuk kooperatif hadir pada panggilan kedua itu.
Menurut Ali, informasi dari saksi penting bagi tim penyidik untuk mengungkap perkara korupsi yang menjerat Bupati Penajam Paser Utara nonaktif Abdul Gafur.
“Sikap kooperatif dan dukungan dari pihak-pihak terkait dalam pengungkapan dan penyelesaian perkara dugaan korupsi oleh KPK sangat diperlukan agar proses penegakan hukumnya menjadi lebih efektif dan efisien,” kata dia.
Baca: Dipanggil di Kasus Abdul Gafur, Andi Arief Sebut Belum Terima Surat dari KPK