Ini Respons Kejagung terhadap Vonis Mati Herry Wirawan Pemerkosa 13 Santriwati

Reporter

Antara

Selasa, 5 April 2022 07:01 WIB

Ketut Sumedana. ANTARA/I.C.Senjaya

TEMPO.CO, Jakarta - Kejaksaan Agung RI menghormati putusan majelis hakim Pengadilan Tinggi (PT) Bandung yang mengabulkan vonis hukuman mati terhadap Herry Wirawan, pelaku pemerkosaan 13 santriwati.

"Kami secara kelembagaan menghormati putusan pengadilan," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana, Senin 4 April 2022.

Menurut dia, putusan tersebut telah mengakomodasi semua tuntutan dan pertimbangan jaksa sehingga Kejagung mengapresiasi tugas-tugas pelaksanaan penuntut umum di daerah.

Namun, kata Ketut, kejaksaan tidak berpuas diri atas vonis tersebut. Saat ini kejaksaan menunggu upaya hukum lain yang akan dilakukan terdakwa. "Kami sekarang menunggu upaya yang dilakukan oleh terdakwa apakah menerima atau mengajukan upaya hukum lain," kata Ketut.

Sebelumnya, Ketua Majelis Hakim PT Bandung Herri Swantoro mengabulkan hukuman tersebut setelah Kejaksaan Tinggi Jawa Barat mengajukan banding atas putusan Pengadilan Negeri Bandung yang menghukum terdakwa pemerkosaan 13 santriwati dengan pidana seumur hidup.

Advertising
Advertising

"Menerima permintaan banding dari jaksa/penuntut umum. Menghukum terdakwa oleh karena itu dengan pidana mati," kata Herri Swantoro di Bandung, Jawa Barat, Senin 4 April 2022.

Pada putusannya, hakim memperbaiki sejumlah putusan PN Bandung. Herry juga diputuskan oleh hakim untuk tetap ditahan.

Hukuman itu sesuai dengan Pasal 21 KUHAP junctis Pasal 27 KUHAP jis. Pasal 153 ayat (3) KUHAP jis. ayat (4) KUHAP jis. Pasal 193 KUHAP jis. Pasal 222 ayat (1) jis. ayat (2) KUHAP jis. Pasal 241 KUHAP jis. Pasal 242 KUHAP, dan PP Nomor 27 Tahun 1983.

Selain itu, Pasal 81 ayat (1), ayat (3) juncto Pasal 76 D UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo. pasal 65 ayat (1) KUHP, dan ketentuan-ketentuan lain yang bersangkutan.

Selain vonis mati, Herry juga diwajibkan untuk membayar restitusi sebesar lebih dari Rp300 juta. Putusan itu menganulir putusan PN Bandung yang sebelumnya membebaskan Herry dari hukuman restitusi tersebut.

Herry sebelumnya divonis hukuman penjara seumur hidup oleh majelis hakim PN Bandung pada Selasa 15 Februari 2022. Putusan itu pun menggugurkan sejumlah tuntutan lainnya, seperti tuntutan hukuman kebiri, restitusi, dan penyitaan aset.

Baca: Ini Putusan Lengkap Vonis Herry Wirawan Si Pemerkosa 12 Santriwati

Berita terkait

Profil Hendry Lie, Bos Sriwijaya Air yang Ditetapkan Tersangka Kasus Timah

4 jam lalu

Profil Hendry Lie, Bos Sriwijaya Air yang Ditetapkan Tersangka Kasus Timah

PT Sriwijaya Air didirikan oleh Chandra Lie, Hendry Lie, Johannes Bunjamin, dan Andy Halim pada 28 April 2003.

Baca Selengkapnya

Pengacara Sebut Soal Perjanjian Pisah Harta Harvey Moeis dan Sandra Dewi, Ini Artinya

4 jam lalu

Pengacara Sebut Soal Perjanjian Pisah Harta Harvey Moeis dan Sandra Dewi, Ini Artinya

Pengacara Harvey Moeis dan Sandra Dewi mengatakan bahwa keduanya telah membuat perjanjian pisah harta sejak menikah pada 2016. Apa artinya?

Baca Selengkapnya

Hendry Lie Pendiri Sriwijaya Air Tersangkut Kasus Timah, Apa Peran dan Dampaknya pada Maskapai?

5 jam lalu

Hendry Lie Pendiri Sriwijaya Air Tersangkut Kasus Timah, Apa Peran dan Dampaknya pada Maskapai?

Kejaksaan Agung menetapkan pendiri Sriwijaya Air Hendry Lie sebagai tersangka kasus dugaan korupsi PT Timah, bagaimana dampaknya ke Maskapai?

Baca Selengkapnya

Sidang Praperadilan Crazy Rich Surabaya Budi Said Melawan Kejaksaan Agung Digelar Hari Ini

11 jam lalu

Sidang Praperadilan Crazy Rich Surabaya Budi Said Melawan Kejaksaan Agung Digelar Hari Ini

Perkara jual beli emas antara Budi Said dengan PT Aneka Tambang (Antam) sudah bergulir sejak 2018.

Baca Selengkapnya

EKSKLUSIF: Robert Bonosusatya Jelaskan Transfer Uang ke Tersangka Kasus Korupsi Timah

1 hari lalu

EKSKLUSIF: Robert Bonosusatya Jelaskan Transfer Uang ke Tersangka Kasus Korupsi Timah

Pengusaha Robert Bonosusatya blak-blakan soal uang yang dikirimnya kepada salah satu tersangka kasus dugaan korupsi timah di Bangka Belitung.

Baca Selengkapnya

Kisruh Rumah Dinas Puspiptek, Pensiunan Peneliti Pernah Laporkan BRIN ke Kejaksaan Agung

1 hari lalu

Kisruh Rumah Dinas Puspiptek, Pensiunan Peneliti Pernah Laporkan BRIN ke Kejaksaan Agung

Penghuni rumah dinas Psupiptek Serpong mengaku pernah melaporkan BRIN ke Kejaksaan Agung atas dugaan penyalahgunaan aset negara

Baca Selengkapnya

Somasi Minta Robert Bonosusatya Jadi Tersangka Korupsi PT Timah Tak Direspons, MAKI Akan Gugat Praperadilan Kejaksaan Agung

2 hari lalu

Somasi Minta Robert Bonosusatya Jadi Tersangka Korupsi PT Timah Tak Direspons, MAKI Akan Gugat Praperadilan Kejaksaan Agung

Boyamin mengklaim punya data sendiri tentang Robert Bonosusatya dalam pusaran korupsi timah yang telah diserahkan kepada penyidik Kejaksaan Agung.

Baca Selengkapnya

Pernah Ditolak, Crazy Rich Surabaya Budi Said Kembali Ajukan Praperadilan di Kasus Emas Antam

3 hari lalu

Pernah Ditolak, Crazy Rich Surabaya Budi Said Kembali Ajukan Praperadilan di Kasus Emas Antam

Crazy rich Surabaya, Budi Said, ditetapkan sebagai tersangka korupsi jual beli emas Antam oleh Kejaksaan Agung

Baca Selengkapnya

Deretan Mobil Mewah Harvey Moeis yang Disita Kejagung, dari Rolls Royce sampai Ferrari

5 hari lalu

Deretan Mobil Mewah Harvey Moeis yang Disita Kejagung, dari Rolls Royce sampai Ferrari

Berikut sederet mobil Harvey Moeis yang telah disita Kejaksaan Agung.

Baca Selengkapnya

Setelah Harvey Moeis, Kejagung Tetapkan 5 Tersangka Kasus Korupsi Timah Termasuk Pejabat Pemerintahan Bangka Belitung

5 hari lalu

Setelah Harvey Moeis, Kejagung Tetapkan 5 Tersangka Kasus Korupsi Timah Termasuk Pejabat Pemerintahan Bangka Belitung

Usai Harvey Moeis, Kejagung kembali menetapkan lima tersangka kasus tindak pidana korupsi PT Timah Tbk tahun 2015 sampai 2022.

Baca Selengkapnya