ICJR Beri Masukan soal Kekerasan Berbasis Gender Online untuk RUU TPKS

Reporter

Dewi Nurita

Editor

Amirullah

Senin, 4 April 2022 10:26 WIB

Sejumlah kelompok aktivis perempuan memperingati Hari Perempuan Internasional di kawasan Patung Kuda, Monas, Jakarta, Selasa 7 Maret 2022. Dalam aksinya aktivis perempuan menuntut disahkannya RUU TPKS dan wujudkan sistem perlindungan sosial yang tidak diskriminatif, inklusif dan menjamin setiap orang untuk bebas dari kemiskinan. TEMPO/Subekti.

TEMPO.CO, Jakarta - DPR dan Pemerintah melanjutkan pembahasan Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) pada hari ini, Senin, 4 April 2022. Pembahasan sebelumnya telah dilakukan mulai 28 Maret hingga 1 April 2022 dan hampir menyelesaikan semua substansi.

Terdapat beberapa isu yang pembahasannya ditunda, yakni mengenai perumusan unsur tindak pidana kekerasan berbasis gender online (KBGO), eksploitasi seksual, pemaparan tentang tindak pidana pemaksaan aborsi dan pengaturan rehabilitasi pelaku. Hari ini, Panja RUU TPKS akan membahas isu-isu tersebut bersama pemerintah.

Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) memberi masukan, di antaranya penguatan perumusan KBGO dan aturan yang masih berbahaya bagi korban dengan tidak dicabutnya Pasal 27 ayat (1) UU ITE. ICJR menyarankan unifikasi pengaturan tentang akses, penyebaran, transmisi konten pribadi seseorang di luar kehendak orang yang menjadi objek atau pun yang menerima konten.

"Sehingga, tiga hal tersebut bisa dilarang dalam RUU TPKS, yaitu perbuatan merekam, mengakses, menyebar, mentransmisikan konten pribadi seseorang atau kepada orang yang tidak berkehendak menerima," ujar ujar Peneliti ICJR, Maidina Rahmawati lewat keterangannya, Senin, 4 April 2022.

Dengan unifikasi ini, ujar Maidina, ketentuan penutup dalam Pasal 71 RUU TPKS juga dapat menghapus Pasal 27 ayat (1) UU ITE tentang larangan penyebaran konten melanggar kesusilaan, karena pasal ini tidak lagi diperlukan dengan adanya ketentuan KUHP, UU Pornografi dan nantinya UU TPKS.

Advertising
Advertising

Selain itu, ICJR juga mengingatkan perlunya memasukkan aturan mengenai pemberlakuan segera ketentuan hukum acara dan perlindungan korban dalam ketentuan peralihan. "Perlu ditekankan untuk kasus-kasus kekerasan seksual yang telah dilaporkan dengan UU yang ada saat ini, ketentuan hukum acara dan hak korban mengikuti UU TPKS yang baru ini," ujar Maidina.

Konsep sejenis, kata Maidina, diatur dalam Pasal 102 ketentuan peralihan UU Sistem Peradilan Pidana Anak. Bahwa pada saat UU tersebut telah berlaku, hukum acara perkara yang sudah masuk penyidikan akan diselesaikan dengan UU baru, namun tidak untuk perkara yang sudah masuk persidangan. "Hal ini penting diakomodasi untuk menjamin kepentingan kemudahan korban, namun tidak untuk berlakunya delik/tindak pidana," tuturnya.

Sejauh ini, ICJR mengapresiasi jalannya pembahasan RUU TPKS sepekan ke belakang. Pembahasan berlangsung secara terbuka dengan dimudahkannya akses informasi pembahasan, baik secara fisik maupun online, sehingga membuat masyarakat sipil dapat memantau langsung atau pun melalui online proses pembahasan RUU. Pembahasan antara pemerintah dan DPR juga dinilai dilakukan dengan sangat substansial menjangkau bahasan-bahasan krusial dalam rumusan RUU TPKS.

"Kami juga mengapresiasi keterbukaan anggota DPR maupun perwakilan pemerintah terhadap masukan dari masyarakat sipil, baik masukan yang sebelumnya telah disampaikan, maupun komunikasi real time yang dilakukan pada saat pembahasan. Agaknya pembahasan seperti ini dapat dicontoh pada semua pembahasan RUU, guna benar-benar menjalankan prinsip negara demokrasi," ujar Maidina.

ICJR menaruh apresiasi khusus terhadap komitmen DPR dan Pemerintah untuk mengakomodasi masukan tentang perlunya mekanisme victim trust fund atau dana bantuan korban untuk mengefektifkan pemulihan hak korban yang komprehensif tanpa terganjar masalah penganggaran. Sumber pendanaan dan tata cara pemberian dana bantuan korban akan diatur dengan peraturan pemerintah.

Anggota Panja RUU TPKS Christina Aryani optimistis Panja dan Pemerintah akan menyelesaikan pembahasan mengenai RUU TPKS pekan ini. “Saya optimis minggu depan bisa diselesaikan. Senin akan dibahas beberapa jenis tindak pidana lain yang hendak dikonstruksikan,” kata Christina, Ahad lalu.

Setelah melewati tahapan pembahasan, RUU TPKS akan melalui proses redaksional di Tim Perumus dan Tim Sinkronisasi, sebelum dibawa ke Pleno Badan Legislasi untuk disetujui. Christina menjelaskan, RUU TPKS telah mengalami penyempurnaan dalam pembahasan, dan mengatur dengan seksama berkaitan dengan jenis-jenis tindak pidana kekerasan seksual beserta ancaman hukumannya.

RUU TPKS juga membahas mengenai hukum acara dari tindak pidana kekerasan seksual. “RUU ini memiliki keberpihakan terhadap korban, hak-hak korban diatur komprehensif hingga pada tahap pencegahan, koordinasi, dan pemantauan, serta siapa saja yang akan berperan di dalamnya,” kata Christina.

DEWI NURITA

Berita terkait

Jokowi Pastikan Pilkada 2024 sesuai Jadwal, Berikut Tahapan dan Jadwal Lengkapnya

14 jam lalu

Jokowi Pastikan Pilkada 2024 sesuai Jadwal, Berikut Tahapan dan Jadwal Lengkapnya

Presiden Jokowi mengatakan tidak ada pengajuan dari pemerintah untuk percepatan Pilkada 2024. Berikut tahapan dan jadwal lengkap Pilkada serentak 2024

Baca Selengkapnya

Jokowi Pastikan Pilkada 2024 Tetap Berlangsung pada November

17 jam lalu

Jokowi Pastikan Pilkada 2024 Tetap Berlangsung pada November

Presiden Jokowi mengatakan tidak ada pengajuan dari pemerintah untuk percepatan Pilkada 2024.

Baca Selengkapnya

Anggota DPR Minta Pemerintah Benahi Pengawasan dan Sistem Distribusi KIP Kuliah

18 jam lalu

Anggota DPR Minta Pemerintah Benahi Pengawasan dan Sistem Distribusi KIP Kuliah

Sejumlah penerima KIP Kuliah sebelumnya ramai dibicarakan karena sudah dinilai tak layak menerima.

Baca Selengkapnya

RUU Penyadapan Masih Mandek di Tahap Perumusan oleh DPR

20 jam lalu

RUU Penyadapan Masih Mandek di Tahap Perumusan oleh DPR

Pengesahan RUU Penyadapan mandek meskipun sudah masuk dalam Prolegnas 2015-2019.

Baca Selengkapnya

Korupsi Rumah Dinas DPR RI, KPK Periksa Hiphi Hidupati

1 hari lalu

Korupsi Rumah Dinas DPR RI, KPK Periksa Hiphi Hidupati

KPK memanggil Kepala Bagian Pengelolaan Rumah Jabatan Sekretariat Jenderal DPR RI Hiphi Hidupati dalam dugaan korupsi rumah dinas

Baca Selengkapnya

Dosen UPN Veteran Yogyakarta Akui Dugaan Kekerasan Seksual, Ini Sanksi Kampus

2 hari lalu

Dosen UPN Veteran Yogyakarta Akui Dugaan Kekerasan Seksual, Ini Sanksi Kampus

Beredar surat permohonan maaf seorang dosen UPN Veteran Yogyakarta (UPNVYK) terkait dugaan kekerasan seksual kepada seorang mahasiswi kampus tersebut.

Baca Selengkapnya

Respons DPR atas Rencana Prabowo Bentuk Presidential Club

2 hari lalu

Respons DPR atas Rencana Prabowo Bentuk Presidential Club

Anggota DPR Saleh Partaonan Daulay menilai perlu usaha dan kesungguhan dari Prabowo untuk menciptakan presidential club.

Baca Selengkapnya

Anggota Dewan Minta Pemerintah Pertimbangkan Kenaikan Tarif KRL

2 hari lalu

Anggota Dewan Minta Pemerintah Pertimbangkan Kenaikan Tarif KRL

Anggota Komisi V DPR RI Suryadi Jaya Purnama mengatakan kenaikan tarif tidak boleh membebani mayoritas penumpang KRL

Baca Selengkapnya

Ketahui 3 Aturan Baru Tentang Kepala Desa Dalam UU Desa

4 hari lalu

Ketahui 3 Aturan Baru Tentang Kepala Desa Dalam UU Desa

Pemerintah akhirnya mengesahkan UU Desa terbaru yang telah diteken Jokowi dan diwacanakan perubahannya sejak Mei 2022. Apa saja aturan barunya?

Baca Selengkapnya

Permintaan Tambah Masa Jabatan Kepala Desa Dikabulkan, Kok Bisa?

4 hari lalu

Permintaan Tambah Masa Jabatan Kepala Desa Dikabulkan, Kok Bisa?

Permintaan para kepala desa agar masa jabatannya ditambah akhirnya dikabulkan pemerintah. Samakah hasilnya dengan UU Desa?

Baca Selengkapnya