Polda Sumut Ungkap Alasan Periksa BNN Langkat soal Kasus Kerangkeng Manusia

Kamis, 31 Maret 2022 16:30 WIB

Migrant Care mengungkap temuan kerangkeng manusia di kediaman Terbit Rencana Perangin Angin, Bupati Langkat, Sumatera Utara.

TEMPO.CO, Jakarta - Kepolisian Daerah Sumatera Utara turut memeriksa pejabat Badan Narkotika Nasional Kabupaten Langkat dalam kasus kerangkeng manusia di rumah Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Perangin Angin.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Sumatera Utara Komisaris Besar Hadi Wahyudi menjelaskan, pemeriksaan dan koordinasi yang dilakukan tim penyidik Polda Sumut ini dilakukan karena BNNK terpantau pernah mendatangi kerangkeng itu. "Beberapa waktu lalu pihak BNNK pernah mendatangi keberadaan kerangkeng tersebut," kata dia saat dihubungi, Kamis, 31 Maret 2022.

Selain itu, hari ini tim penyidik juga dikatakannya memeriksa kembali 8 orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam pengembangan perkara tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di kerangkeng tersebut. "Itu atas nama SP, TS, HS, IS, RG, DP, JA, dan HG. Kemudian juga Koordinasi dengan Tim Investigasi Komnas HAM," tutur Hadi.

Hadi memastikan bahwa Polda Sumatera Utara akan mengembangkan kasus kerangkeng di rumah Bupati Langkat nonaktif itu. Salah satunya soal dugaan adanya pelaku lain yang terlibat.

"Jadi seperti yang sudah kami sampaikan sebelumnya, bahwa Polda Sumut dalam hal ini penyidik Ditreskrimum tidak berhenti di penetapan 8 tersangka. Ada dugaan pelaku lain yang terlibat dan akan berpotensi menjadi tersangka," ujar dia dalam keterangan tertulis, Senin malam, 28 Maret 2022.

Menurutnya kemungkinan adanya tersangka lain itu ada karena rangkaian peristiwa ini terjadi dari tahun 2010 sampai dengan 2022. Saat ini polisi telah memeriksa lebih dari 80 orang saksi sejak penyelidikan hingga ditetapkannya 8 orang tersangka yang belum ditahan.

Hadi juga menjelaskan alasan penyidik tak melakukan penahanan. "Penyidik belum melakukan penahanan terhadap 8 orang tersangka, karena saat ini masih terus mengembangkannya dan masih ada potensi pelaku yang lain," katanya.

Penyidik memiliki dasar dan pertimbangan masa penahanan dan juga masih adanya kemungkinan tambahan tersangka baru. Sehingga apabila menahan delapan tersangka, tapi kasus belum tuntas, maka para tersangka kasus kerangkeng manusia itu mau tak mau dibebaskan dari penahanan.

Baca Juga: Begini Alasan Polda Sumut Tak Menahan 8 Tersangka Kasus Kerangkeng Manusia

Berita terkait

Polda Sumut Pakai Teknologi BRIN untuk Menemukan Ladang Ganja

3 jam lalu

Polda Sumut Pakai Teknologi BRIN untuk Menemukan Ladang Ganja

Polda Sumut memanfaatkan tekonologi dari BRIN untuk melacak keberadaan ladang ganja.

Baca Selengkapnya

Biaya Kuliah Mahal, Komnas HAM Bakal Audit Kampus soal Hak atas Pendidikan

3 hari lalu

Biaya Kuliah Mahal, Komnas HAM Bakal Audit Kampus soal Hak atas Pendidikan

Kenaikan biaya kuliah terjadi di sejumlah perguruan tinggi negeri dan menimbulkan reaksi keras dari mahasiswa.

Baca Selengkapnya

Komnas HAM Soroti Potensi Konflik Berbasis Diskriminasi Etnis di Pilkada 2024

3 hari lalu

Komnas HAM Soroti Potensi Konflik Berbasis Diskriminasi Etnis di Pilkada 2024

Komnas HAM akan menggunakan UU Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis dalam melakukan pengawasan Pilkada 2024.

Baca Selengkapnya

TNI Pakai Istilah OPM, Polri Nyatakan Tetap akan Sebut KKB

8 hari lalu

TNI Pakai Istilah OPM, Polri Nyatakan Tetap akan Sebut KKB

Polri menyatakan tetap akan memakai penyebutan kelompok kriminal bersenjata (KKB) terhadap kelompok yang mengupayakan kemerdekaan Papua.

Baca Selengkapnya

Komnas HAM Papua Rekomendasikan Pasukan Tambahan ke Intan Jaya Bukan Orang Baru

14 hari lalu

Komnas HAM Papua Rekomendasikan Pasukan Tambahan ke Intan Jaya Bukan Orang Baru

Komnas HAM Papua berharap petugas keamanan tambahan benar-benar memahami kultur dan struktur sosial di masyarakat Papua.

Baca Selengkapnya

Tambahan Pasukan ke Intan Jaya, Komnas HAM Papua Ingatkan Soal Ini

14 hari lalu

Tambahan Pasukan ke Intan Jaya, Komnas HAM Papua Ingatkan Soal Ini

Komnas HAM mengingatkan agar pasukan tambahan yang dikirimkan ke Intan Jaya sudah berpengalaman bertugas di Papua.

Baca Selengkapnya

Kata Komnas HAM Papua soal Permintaan TPNPB-OPM Warga Sipil Tinggalkan Kampung Pogapa: Wajar Demi Keselamatan

14 hari lalu

Kata Komnas HAM Papua soal Permintaan TPNPB-OPM Warga Sipil Tinggalkan Kampung Pogapa: Wajar Demi Keselamatan

Komnas HAM Papua menyatakan permintaan TPNPB-OPM bukan sesuatu yang berlebihan.

Baca Selengkapnya

Komnas HAM Inisiasi Penilaian untuk Kementerian dan Lembaga, Ini Kategori Hak yang Dinilai

15 hari lalu

Komnas HAM Inisiasi Penilaian untuk Kementerian dan Lembaga, Ini Kategori Hak yang Dinilai

Komnas HAM menggunakan 127 indikator untuk mengukur pemenuhan kewajiban negara dalam pelaksanaan HAM.

Baca Selengkapnya

Bertemu Panglima TNI, Ketua Komnas HAM Sebut Tak Khusus Bahas Soal Papua

27 hari lalu

Bertemu Panglima TNI, Ketua Komnas HAM Sebut Tak Khusus Bahas Soal Papua

Pertemuan Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto dan Komnas HAM tidak secara khusus membahas konflik di Papua dan upaya penyelesaiannya.

Baca Selengkapnya

Kecelakaan Maut Terjadi di KM 58 Tol Jakarta-Cikampek, Pernah Terjadi Pula Tragedi Unlawful Killing di KM 50

30 hari lalu

Kecelakaan Maut Terjadi di KM 58 Tol Jakarta-Cikampek, Pernah Terjadi Pula Tragedi Unlawful Killing di KM 50

Tol Cikampek Kilometer atau KM 50-an kembali menjadi lokasi tragedi. Sebuah kecelakaan maut terjadi di KM 58 Tol Jakarta-Cikampek pada arus mudik lalu

Baca Selengkapnya