Ini Alasan Paguyuban Korban Doni Salmanan Selektif Menerima Anggota

Jumat, 18 Maret 2022 12:18 WIB

Polisi menggiring tersangka kasus penipuan aplikasi Quotex Doni Salmanan saat konferensi pers di Bareskrim, Mabes Polri Jakarta, Selasa, 15 Maret 2022. Dalam kasus tersebut, diketahui Doni menerima keuntungan 80 persen apabila para member kalah dan 20 persen apabila para member menang dalam aplikasi Quotex. TEMPO/ Faisal Ramadhan

TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Paguyuban Korban Doni Salmanan Quotex Indonesia, Finsensius Mendrofa, yang juga seorang pengacara, mengungkapkan bahwa jumlah anggota paguyuban terus mengalami penambahan.

Saat ini, dia mengatakan, laporan yang masuk ke paguyuban sebagai korban dan ingin menjadi anggota terus bertambah, jumlahnya hingga ribuan orang. Namun setelah didata, ia menyebut baru sekitar puluhan orang.

"Untuk quotex kami masih mendata para korban, anggota paguyuban yang sudah terdata sudah puluhan orang, tapi kalau yang menghubungi kami melalui email dan WhatsApp bisa mencapai ratusan bahkan ribuan korban," kata dia saat dihubungi, Jumat, 18 Maret 2022.

Meski begitu, dia menekankan, paguyuban akan tetap berhati-hati dalam memverifikasi para korban afiliator tersebut yang ingin menjadi anggota. Sebab, menurutnya, masih banyak ditemukan laporan yang masuk berasal dari korban afiliator lain, bukan korban Doni Salmanan.

"Kami masih hati-hati mendata korban karena ada saja korban yang mengklaim sebagai korban DS padahal bukan korban DS tapi korban afiliator lain," ungkap pengacara yang juga menangani korban afiliator Binomo, Indra Kenz.

Advertising
Advertising

Finsensius sebelumnya juga telah mengatakan paguyuban sudah berkomunikasi dengan LPSK untuk memperjuangkan hak para korban. Rencana, pekan depan Paguyuban bakal menyerahkan nama-nama korban yang sudah terverifikasi kepada Bareskrim.

Pembentukan perkumpulan itu disebutnya merupakan arahan dari Kepala Bareskrim Polri, Komisaris Jenderal Agus Andrianto. Diduga jumlah korban Doni mencapai ratusan ribu orang. Jumlah member Doni di tiga grup Telegram disebut menembus lebih dari 260 ribu orang.

Polisi pun telah memamerkan sejumlah aset milik Doni Salmanan, tersangka kasus aplikasi binary option Quotex, yang telah disita penyidik. Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Asep Edi Suheri mengatakan total nilai aset tersebut mencapai Rp 64 miliar.

"Total barang bukti yang kita sita sampai saat ini sebanyak 97 item. Total nilai barang bukti estimasi kurang lebih Rp64 miliar," kata Asep saat konferensi pers di halaman depan Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa, 15 Maret 2022.

Dalam perkara ini, Doni Salmanan, yang mendapatkan julukan Crazy Rich Bandung, dijerat dengan Pasal 45 ayat (1) juncto Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang ITE ancamannya 6 tahun penjara.

Selain itu, Pasal 378 KUHP ancaman penjara 4 tahun dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dengan ancaman 20 tahun penjara dan denda maksimal Rp10 miliar.

Baca: Doni Salmanan Sebar Duit ke Pesohor Diduga untuk Tarik Perhatian Publik

Berita terkait

Polri Bongkar Jaringan Narkoba Hydra di Indonesia, Mengingatkan Organisasi Kriminal Musuh Captain America

1 menit lalu

Polri Bongkar Jaringan Narkoba Hydra di Indonesia, Mengingatkan Organisasi Kriminal Musuh Captain America

Polri ungkap jaringan narkoba Hydra belum lama ini. Pecinta komik dan film Captain America pasti teringat organisasi kriminal musuhnya itu.

Baca Selengkapnya

Kepolisian Ungkap Jaringan Narkoba Hydra, Berikut Informasi Jaringan Ini dan Kode Pemasarannya

21 jam lalu

Kepolisian Ungkap Jaringan Narkoba Hydra, Berikut Informasi Jaringan Ini dan Kode Pemasarannya

Polisi berhasil mengungkap jaringan narkoba Hydra di Bali. Berikut informasi tentang jaringan tersebut, dan bagaimana cara mereka memasarkannya.

Baca Selengkapnya

Kasus Pabrik Narkoba di Bali, Polisi Buru 2 WNA asal Ukraina

23 jam lalu

Kasus Pabrik Narkoba di Bali, Polisi Buru 2 WNA asal Ukraina

Bareskrim Polri mengungkap pabrik narkoba yang berada di kompleks vila Sunny Village, Desa Tibubeneng, Kuta Utara, Badung, Bali

Baca Selengkapnya

Ganja Hidroponik Produksi Villa Sunny Cangu di Bali Dipasarkan Lewat Telegram dengan Pembayaran Bitcoin

2 hari lalu

Ganja Hidroponik Produksi Villa Sunny Cangu di Bali Dipasarkan Lewat Telegram dengan Pembayaran Bitcoin

Bareskrim Polri bersama dengan Bea Cukai dan Imigrasi membongkar pabrik ganja hidroponik di Bali. Dipasarkan lewat grup Telegram.

Baca Selengkapnya

Buronan Jaringan Narkoba Fredy Pratama Ditangkap dalam Kamar Kos di Bali, Polisi Temukan 6 Kilogram Sabu

3 hari lalu

Buronan Jaringan Narkoba Fredy Pratama Ditangkap dalam Kamar Kos di Bali, Polisi Temukan 6 Kilogram Sabu

Dit Narkoba Bareskrim Polri menangkap 1 buronan kasus clandestine laboratorium Sunter, Jakarta Utara, yang dikendalikan oleh tersangka Fredy Pratama.

Baca Selengkapnya

Seorang ASN di Gresik Dilaporkan ke Bareskrim Karena Bubarkan Paksa Ibadah Kenaikan Isa Al Masih

3 hari lalu

Seorang ASN di Gresik Dilaporkan ke Bareskrim Karena Bubarkan Paksa Ibadah Kenaikan Isa Al Masih

Seorang ASN yang menjadi guru di sebuah SMA Negeri di Gresik dilaporkan ke Bareskrim karena diduga membubarkan paksa ibadah Kenaikan Isa Al Masih.

Baca Selengkapnya

Usut Dugaan TPPU Syahrul Yasin Limpo, KPK Panggil Penyanyi Nayunda Nabila

3 hari lalu

Usut Dugaan TPPU Syahrul Yasin Limpo, KPK Panggil Penyanyi Nayunda Nabila

Nayunda Nabila dan pihak biro perjalanan swasta akan diperiksa KPK dalam kasus dugaan pencucian uang Syahrul Yasin Limpo.

Baca Selengkapnya

Rahmady Effendy Akui Dibebastugaskan dari Jabatan Kepala Bea Cukai Purwakarta, Usai Dilaporkan ke KPK

4 hari lalu

Rahmady Effendy Akui Dibebastugaskan dari Jabatan Kepala Bea Cukai Purwakarta, Usai Dilaporkan ke KPK

Kepala Bea Cukai Purwakarta Rahmady Effendy Hutahaean membenarkan dirinya saat ini telah dibebastugaskan dari jabatannya lantaran sedang dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK.

Baca Selengkapnya

Rangkaian Kasus TPPU yang Menjerat Abdul Ghani Kasuba Eks Gubernur Maluku Utara

4 hari lalu

Rangkaian Kasus TPPU yang Menjerat Abdul Ghani Kasuba Eks Gubernur Maluku Utara

KPK kembali menetapkan eks Gubernur Maluku Utara Abdul Ghani Kasuba sebagai tersangka dalam kasus dugaan TPPU dengan nilai mencapai Rp 100 miliar.

Baca Selengkapnya

Bareskrim dan Kementerian ESDM Bongkar Tambang Ilegal Bijih Emas, Satu WNA Cina Ditangkap

4 hari lalu

Bareskrim dan Kementerian ESDM Bongkar Tambang Ilegal Bijih Emas, Satu WNA Cina Ditangkap

Bareksrim Polri dan Ditjen Minerba Kementerian ESDM membongkar tambang ilegal bijih emas di Ketapang, Kalimantan Barat

Baca Selengkapnya