Kasus Tahanan Tewas, ICRJ Minta Penahanan di Kantor Polisi Dihapus

Reporter

Fajar Pebrianto

Editor

Febriyan

Kamis, 17 Maret 2022 19:51 WIB

Ilustrasi tewas atau jenazah atau jasad. shutterstock.com

TEMPO.CO, Jakarta - Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) meminta pemerintah menghapus prosedur penahanan yang selama ini dilakukan di kantor-kantor polisi. Permintaan disampaikan karena kasus tahanan tewas di kantor polisi terus berlangsung sampai hari ini.

"Penahanan di kantor kepolisian harus dilarang," kata peneliti ICJR Genoveva Alicia dalam keterangan tertulis, Kamis, 17 Maret 2022.

Kasus tahanan yang tewas terakhir adalah Hermanto. Pria berusia 47 tahun itu tewas saat pemeriksaan di kantor Polsek Lubuklinggau Utara, Sumatera Selatan. Korban tewas dalam keadaan lebam dan beberapa bagian tubuh diduga patah akibat penyiksaan.

"Temuan tersebut mempertegas bahwa aparat telah lakukan penyiksaan yang begitu brutal kepada almarhum Hermanto," kata Rozy Brilian, anggota Divisi Riset dan Dokumentasi Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), dalam konferensi pers virtual hari ini.

Sebelumnya pada September 2020, ICJR juga mencatat dua korban tewas di dalam tahanan polisi. Mereka adalah Joko Dodi Kurniawan dan Rudi Efendi yang tewas saat ditahan di Polsek Sunggal, Sumatera Utara. Desember 2020, ada lagi korban bernama Herman yang meninggal saat ditahan di Polres Balikpapan, Kalimantan Timur.

Advertising
Advertising

Studi LBH Masyarakat pada 2021 juga menemukan bahwa dari 150 peserta penyuluhan hukum di rumah tahanan di Jakarta, terdapat 22 orang mengalami penyiksaan di tingkat kepolisian. Sementara Komnas HAM menangani setidaknya 11 kasus kematian tahanan kepolisian sepanjang 2020-2021. Mereka disebut meninggal kurang dari 24 jam setelah ditangkap secara paksa oleh polisi.

Rentetan kejadian ini membuat ICJR meminta penahanan di kantor polisi dihapuskan. Sebab, penahanan ini dinilai bisa membuka peluang besar dilakukannya pemeriksaan incommunicado, atau tanpa komunikasi dengan dunia luar.

"Situasi-situasi ini sangat rentan menjadi ruang penyiksaan untuk mendapatkan informasi dan pengakuan dari tersangka," kata Genoveva.

Sekalipun penahanan harus dilakukan, kata dia, sebenarnya tersedia bentuk penahanan selain di dalam lembaga. Pasal 22 KUHAP misalnya mengatur tiga jenis penahanan, yaitu: Penahanan di Rumah Tahanan (Rutan), penahanan Kota, dan Penahanan Rumah.

"Yang di dalam lembaga adalah penahanan Rutan. Harusnya dilakukan di Rutan," kata Genoveva.

Dia juga menyatakan bahwa berdasarkan pasal 22 ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dan pasal 18 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 27 tahun 1983 menyebutkan penahanan di kantor kepolisian hanya diperbolehkan dilakukan apabila di daerah tersebut belum terdapat Rutan Negara.

"Artinya penahanan kepolisian bersifat sementara dan bukan suatu hal yang biasa," ujar Genoveva.

Untuk itu, ICJR meminta pemerintah, DPR, Komnas HAM, lembaga-lembaga dalam Kerjasama untuk Pencegahan Penyiksaan (KuPP) menyerukan penghentian penahanan di kantor-kantor kepolisian. ICJR menyebut upayanya dapat dimulai dengan seruan Revisi KUHAP yang sudah jauh tertinggal jaman.

Baca: Tim Advokasi: Ada Rekayasa Kasus Tahanan Tewas di Polsek Lubuklinggau Utara

Berita terkait

Kata Komnas HAM Papua soal Permintaan TPNPB-OPM Warga Sipil Tinggalkan Kampung Pogapa: Wajar Demi Keselamatan

11 jam lalu

Kata Komnas HAM Papua soal Permintaan TPNPB-OPM Warga Sipil Tinggalkan Kampung Pogapa: Wajar Demi Keselamatan

Komnas HAM Papua menyatakan permintaan TPNPB-OPM bukan sesuatu yang berlebihan.

Baca Selengkapnya

Komnas HAM Inisiasi Penilaian untuk Kementerian dan Lembaga, Ini Kategori Hak yang Dinilai

16 jam lalu

Komnas HAM Inisiasi Penilaian untuk Kementerian dan Lembaga, Ini Kategori Hak yang Dinilai

Komnas HAM menggunakan 127 indikator untuk mengukur pemenuhan kewajiban negara dalam pelaksanaan HAM.

Baca Selengkapnya

Pengamat Sebut Penangkapan Polisi yang Terlibat Kasus Narkoba Layak Diapresiasi

9 hari lalu

Pengamat Sebut Penangkapan Polisi yang Terlibat Kasus Narkoba Layak Diapresiasi

ISESS sebut penangkapan polisi yang diduga terlibat kasus narkoba perlu diapresiasi.

Baca Selengkapnya

Bertemu Panglima TNI, Ketua Komnas HAM Sebut Tak Khusus Bahas Soal Papua

13 hari lalu

Bertemu Panglima TNI, Ketua Komnas HAM Sebut Tak Khusus Bahas Soal Papua

Pertemuan Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto dan Komnas HAM tidak secara khusus membahas konflik di Papua dan upaya penyelesaiannya.

Baca Selengkapnya

Kecelakaan Maut Terjadi di KM 58 Tol Jakarta-Cikampek, Pernah Terjadi Pula Tragedi Unlawful Killing di KM 50

15 hari lalu

Kecelakaan Maut Terjadi di KM 58 Tol Jakarta-Cikampek, Pernah Terjadi Pula Tragedi Unlawful Killing di KM 50

Tol Cikampek Kilometer atau KM 50-an kembali menjadi lokasi tragedi. Sebuah kecelakaan maut terjadi di KM 58 Tol Jakarta-Cikampek pada arus mudik lalu

Baca Selengkapnya

Komnas HAM Catat Ada 12 Peristiwa Kekerasan di Papua pada Maret-April 2024

18 hari lalu

Komnas HAM Catat Ada 12 Peristiwa Kekerasan di Papua pada Maret-April 2024

Komnas HAM mendesak pengusutan kasus-kasus kekerasan yang terjadi di Papua secara transparan oleh aparat penegak hukum

Baca Selengkapnya

Begini Kata Komnas HAM Soal OPM dan Kekerasan di Papua

18 hari lalu

Begini Kata Komnas HAM Soal OPM dan Kekerasan di Papua

Apa kata Komnas HAM soal OPM?

Baca Selengkapnya

Ragam Reaksi atas Keputusan TNI Kembali Pakai Istilah OPM

19 hari lalu

Ragam Reaksi atas Keputusan TNI Kembali Pakai Istilah OPM

Penggantian terminologi KKB menjadi OPM dinilai justru bisa membuat masalah baru di Papua.

Baca Selengkapnya

Begini Respons Komnas HAM soal Perubahan Istilah KKB Jadi OPM

20 hari lalu

Begini Respons Komnas HAM soal Perubahan Istilah KKB Jadi OPM

Komnas HAM perlu mempelajari implikasi dari kebijakan pemerintah dengan perubahan penyebutan dari KKB menjadi OPM.

Baca Selengkapnya

Komnas HAM Ungkap Warga Desa Pakel Kecewa dengan Pemda Banyuwangi, Polres, dan PT Bumisari

24 hari lalu

Komnas HAM Ungkap Warga Desa Pakel Kecewa dengan Pemda Banyuwangi, Polres, dan PT Bumisari

Komisoner Komnas HAM Anis Hidayah turun untuk meninjau lokasi dan situasi konflik lahan di Desa Pakel, Kecamatan Licin, Kabupaten Banyuwangi.

Baca Selengkapnya