KPK Limpahkan Berkas 4 Penyuap Rahmat Effendi ke Pengadilan Tipikor Bandung

Reporter

M Rosseno Aji

Editor

Febriyan

Kamis, 17 Maret 2022 15:26 WIB

Tersangka Direktur PT MAM Energindo, Ali Amril, dan Camat Rawalumbu Makhfud Saifudin berjalan keluar usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Jumat, 4 Maret 2022. Dengan berkas yang dinyatakan P21, keempat tersangka pemberi suap kepada Rahmat Effendi itu bakal segera diadili. Tempo/ Cristian Hansen

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpahkan berkas perkara 4 tersangka pemberi suap terhadap Walikota Bekasi nonaktif Rahmat Effendi. Keempatnya akan menjalani persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung.

“Hari ini, tim jaksa telah selesai melimpahkan berkas perkara berikut surat dakwaan terdakwa Ali Amril dkk ke Pengadilan Tipikor pada PN Bandung,” kata pelaksana tugas juru bicara KPK Ali Fikri, Kamis, 17 Maret 2022.

Ali mengatakan empat tersangka itu adalah Direktur PT MAM Energindo Ali Amril, pihak swasta Lai Bui Min, Direktur Kota Bintang Rayatri Suryadi dan Camat Rawalumbu Makhfud Saifudin. Penahanan keempat tersangka, menurut Ali, beralih dan menjadi wewenang Pengadilan Tipikor. Untuk saat ini tempat penahanan tetap dilakukan di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur.

Selanjutnya, tim jaksa KPK akan menunggu penetapan dan penunjukkan majelis hakim dan hari sidang pertama dengan agenda pembacaan dakwaan. Ali berujar keempat terdakwa didakwa melanggara pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

KPK menuding Rahmat Effendi menerima suap sebesar Rp 30 juta dari Ali Amril. Uang itu diduga sebagai pelicin untuk pengurusan proyek dan tenaga kerja kontrak di Pemerintah Kota Bekasi.

Advertising
Advertising

Direktur Kota Bintang Rayatri Suryadi, disebut memberikan suap kepada Pepen, sebutan untuk Rahmat Effendi. Uang itu terkait dengan proses pengadaan lahan pembangunan proyek Grand Kota Bintang Bekasi.

Tersangka lainnya, Lai Bu Min alias Anen, di memberikan uang suap senilai Rp 4 miliar kepada orang kepercayaan Rahmat Effendi. Dia disebut sebagai salah satu pengusaha yang mengerjakan sejumlah proyek di Kota Bekasi.

Pepen juga disebut menerima suap dalam proyek pembebasan lahan sekolah dan lahan Polder Air di Kecamatan Rawalumbu. Dia disebut menunjuk langsung tanah yang harus dibeli Pemkot Bekasi untuk proyek tersebut dan menerima suap dari pemilik tahan. Dalam kasus inilah Camat Rawalumbu Makhfud Saifudin terjerat

Tak hanya proyek, KPK menduga Rahmat Effendi juga menerima uang dari jual beli jabatan di Pemkot Bekasi. KPK juga menetapkan 4 tersangka penerima suap. Mereka adalah Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan PTSP M Bunyamin, Lurah Jatisari Mulyadi, Camat Jatisampurna Wahyudin dan Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan Kota Bekasi Jumhana Lutfi. Ali mengatakan untuk para tersangka penerima suap masih dalam tahap penyidikan.

Baca: 4 Polemik Klaim Luhut Soal Big Data Penundaan Pemilu 2024

Berita terkait

KPK Tetapkan Bekas Gubernur Maluku Utara Abdul Ghani Kasuba Tersangka TPPU

1 jam lalu

KPK Tetapkan Bekas Gubernur Maluku Utara Abdul Ghani Kasuba Tersangka TPPU

Mantan Gubernur Maluku Utara Abdul Ghani Kasuba ditetapkan sebagai tersangka pencucian uang

Baca Selengkapnya

Busyro Muqoddas Tak Lagi Percaya Pansel KPK Bentukan Jokowi, Desak Ada Proses Demokratis

6 jam lalu

Busyro Muqoddas Tak Lagi Percaya Pansel KPK Bentukan Jokowi, Desak Ada Proses Demokratis

Busyro Muqoddas tak ingin KPK kian terpuruk setelah pimpinan yang dipilih lewat pansel hasil penunjukkan Jokowi bermasalah

Baca Selengkapnya

Gus Muhdlor Ditahan, Wakil Bupati Sidoarjo Dilantik Jadi Plt Bupati

7 jam lalu

Gus Muhdlor Ditahan, Wakil Bupati Sidoarjo Dilantik Jadi Plt Bupati

Gus Muhdlor dilarang menjalankan tugas sebagai bupati jika sedang menjalani masa tahanan.

Baca Selengkapnya

Praperadilan Eks Kepala Rutan KPK Ditolak, Pengacara Tidak Sependapat dengan Putusan Hakim

7 jam lalu

Praperadilan Eks Kepala Rutan KPK Ditolak, Pengacara Tidak Sependapat dengan Putusan Hakim

Pengacara eks Kepala Rutan KPK menghormati putusan praperadilan meski tidak sependapat dengan hakim.

Baca Selengkapnya

Kasus Gazalba Saleh Bekas Hakim MA, Korupsi hingga Penggunaan Identitas Palsu

8 jam lalu

Kasus Gazalba Saleh Bekas Hakim MA, Korupsi hingga Penggunaan Identitas Palsu

Terdakwa Hakim MA, Gazalba Saleh, telah mengikuti sidang perdana pembacaan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin, 6 Mei 2024

Baca Selengkapnya

Praperadilan Bekas Kepala Rutan KPK Ditolak, Status Tersangka Pungli Tetap Sah

9 jam lalu

Praperadilan Bekas Kepala Rutan KPK Ditolak, Status Tersangka Pungli Tetap Sah

Hakim PN Jakarta Selatan menolak gugatan praperadilan eks Kepala Rumah Tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (Rutan KPK), Achmad Fauzi

Baca Selengkapnya

KPK Buka Peluang Hadirkan Febri Diansyah dan Rasamala Aritonang di Sidang Syahrul Yasin Limpo, Bahas Kebocoran BAP

11 jam lalu

KPK Buka Peluang Hadirkan Febri Diansyah dan Rasamala Aritonang di Sidang Syahrul Yasin Limpo, Bahas Kebocoran BAP

Eks Sespri Kasdi Subagyono minta perlindungan LPSK karena BAP miliknya di KPK bocor ke tangan Syahrul Yasin Limpo.

Baca Selengkapnya

Sidang Korupsi Syahrul Yasin Limpo, Jaksa KPK Hadirkan 4 Saksi dari Kementan

12 jam lalu

Sidang Korupsi Syahrul Yasin Limpo, Jaksa KPK Hadirkan 4 Saksi dari Kementan

Jaksa KPK menghadirkan empat saksi dalam sidang bekas Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo alias SYL di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Rabu, 8 Mei 2024

Baca Selengkapnya

Kepala Bea Cukai Purwakarta Dilaporkan ke KPK, Bermula dari Bisnis Ekspor Impor

12 jam lalu

Kepala Bea Cukai Purwakarta Dilaporkan ke KPK, Bermula dari Bisnis Ekspor Impor

Kepala Bea Cukai Purwakarta Rahmady Effendy Hutahaean dilaporkan ke KPK oleh pengacara bernama Andreas atas tuduhan tak lapor LHKPN secara benar.

Baca Selengkapnya

KPK Masih Kumpulkan Alat Bukti Baru untuk Kembali Tetapkan Eks Wamenkumham Eddy Hiariej sebagai Tersangka

13 jam lalu

KPK Masih Kumpulkan Alat Bukti Baru untuk Kembali Tetapkan Eks Wamenkumham Eddy Hiariej sebagai Tersangka

Johanis Tanak mengatakan dalam penyidikan baru tersebut KPK akan mencari bukti untuk penetapan tersangka.

Baca Selengkapnya