PGRI Akui Diundang Uji Publik RUU Sisdiknas, Tapi Hanya 5 Menit

Reporter

Arrijal Rachman

Editor

Febriyan

Senin, 14 Maret 2022 14:19 WIB

Ilustrasi kegiatan belajar mengajar di rumah.

TEMPO.CO, Jakarta - Pengurus Besar Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) mengakui pernah mendapatkan undangan uji publik membahas draf Revisi Undang-undang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas) oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi. Akan tetapi mereka menyatakan hanya diberi kesempatan lima menit untuk memberikan tanggapan.

Wakil Sekretaris Jenderal PGRI Dudung Abdul Qadir menyatakan uji publik itu dilakukan pada 10 Februari 2022. Dia menyatakan mereka tak tahu menahu soal awal draf itu dibuat.

"Kami waktu itu tanggal 10 Februari diundang untuk uji publik. Kami hanya diberikan kesempatan lima menit, itu namanya sosialisasi, paling banter FGD (Focus Group Discussion)," ujar Dudung saat dihubungi, Senin, 14 Maret 2022.

Padahal, menurut Dudung, uji publik seharusnya dilakukan dengan dialog yang sangat terukur dan komprehensif. Dia menceritakan, pihak Kemendikbudristek hanya mencatat masukan dari peserta saat itu.

"Mereka seharusnya langsung membuat sebuah perubahan di situ ketika masukkan PGRI begini-begini per ayat, per pasal, itu baru uji publik. Ketika uji publik saya sampaikan sangat tidak layak melakukan uji publik hanya 5 menit," kata dia.

Advertising
Advertising

Dia pun mengusulkan kepada Kemendikbudristek agar melakukan uji publik ulang. Dudung menilai pelaksanaan uji publik draf RUU Sisdiknas minimal dilakukan dua hari. Dengan waktu sepanjang itu, masing-masing pemangku kepentingan akan bisa terserap aspirasinya.

"Dengan PGRI dua hari, hari apa dengan Muhammadiyah dua hari, baru itu kelihatan uji publik yang sangat dahsyat, terstruktur, sistematis, kalau mau serius ingin menggagas draf RUU Sisdiknas ke depan. Jadi kalau begitu publik mana yang diajak," tuturnya.

Dudung menduga pembuatan draf RUU Sisdiknas itu sesuai mekanisme pembuatan perundang-undangan seperti yang tertuli dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011. Misalnya, penggagas pembuat undang-undang harus melalui tahapan-tahapan yang berdasarkan undang-undang, salah satunya melibatkan para pemangku kepentingan disetiap prosesnya.

Dalam ketentuan itu, Dudung menekankan, pemerintah wajib mengajak seluruh stakeholder pendidikan, termasuk publik secara umum dari mulai perencanan, penyusunan, pembahasan, hingga pengundangannya.

"Mereka sudah menyatakan, sudah melibatkan, melibatkan siapa. Saya tanya ke Muhammadiyah, Muhammadiyah tidak diajak, tiba-tiba ada uji publik, ini menjadi soal," kata Dudung.

Tak hanya dari PGRI, draf RUU Sisdiknas yang tengah dibahas oleh Kemendikbudristek mendapatkan kecaman dari Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G). Mereka menilai naskah akademi revisi ini dibuat tak komprehensif. P2G bahkan menemukan banyak masalah dalam draf yang rencananya akan masuk ke daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) DPR pada Mei 2022 tersebut.

Baca:P2G Khawatirkan RUU Sisdiknas Picu Praktik Bisnis Ujian

Berita terkait

Kemendikbudristek Nilai Pandangan Subsidi Silang dalam UKT Tidak Tepat

8 menit lalu

Kemendikbudristek Nilai Pandangan Subsidi Silang dalam UKT Tidak Tepat

Mahasiswa mampu yang mendapatkan UKT kelompok terakhir artinya membiayai biaya secara mandiri. Ia tak membantu mahasiswa kurang mampu.

Baca Selengkapnya

UIN Sebut UKT Naik Akibat Inflasi, Kemendikbudristek: Itu Keliru

1 hari lalu

UIN Sebut UKT Naik Akibat Inflasi, Kemendikbudristek: Itu Keliru

Kemendikbudristek merespons soal UIN Syarif Hidayatullah Jakarta yang menyatakan, kenaikan Uang Kuliah Tunggal (UKT) dipengaruhi oleh inflasi

Baca Selengkapnya

Kemendikbudristek Bilang Kampus Dibebaskan Tentukan Kelompok UKT, Kecuali Kelompok 1 dan 2

1 hari lalu

Kemendikbudristek Bilang Kampus Dibebaskan Tentukan Kelompok UKT, Kecuali Kelompok 1 dan 2

Bila sudah memenuhi kedua kelompok itu, perguruan tinggi diberi kebebasan menentukan jumlah kelompok dan tarif tiap kelompok UKT.

Baca Selengkapnya

Kemendikbud Akui Masih Ada Kasus UKT yang Tak Sesuai dengan Ekonomi Mahasiswa

1 hari lalu

Kemendikbud Akui Masih Ada Kasus UKT yang Tak Sesuai dengan Ekonomi Mahasiswa

Kemendikbud mengakui, masih terdapat kasus adanya ketidaksesuaian antara UKT yang harus dibayarkan dengan kemampuan ekonomi mahasiswa

Baca Selengkapnya

Soal Mahasiswa dengan Orang Tua PNS Pasti Dapat UKT Tinggi, Ini Penjelasan Kemendikbudristek

1 hari lalu

Soal Mahasiswa dengan Orang Tua PNS Pasti Dapat UKT Tinggi, Ini Penjelasan Kemendikbudristek

Kemendikbudristek merespons isu soal isu mahasiswa dengan orang tua yang bekerja sebagai PNS dipukul rata mendapat UKT tertinggi.

Baca Selengkapnya

Kemendikbud Tanggapi Demo Mahasiswa Protes UKT Naik: Sebagian Besar Kampus Aman-Aman Saja

1 hari lalu

Kemendikbud Tanggapi Demo Mahasiswa Protes UKT Naik: Sebagian Besar Kampus Aman-Aman Saja

Kemendikbud mengklaim, aksi protes mengenai kenaikan UKT tidak terjadi pada seluruh PTN di Indonesia, namun hanya sebagian kecil.

Baca Selengkapnya

Kemendikbudristek Akui Keterbatasan Bantuan Operasional PTN

1 hari lalu

Kemendikbudristek Akui Keterbatasan Bantuan Operasional PTN

Masyarakat dilibatkan karena pemerintah memiliki keterbatasan memberikan Bantuan Operasional Perguruan Tinggi Negeri

Baca Selengkapnya

Kemendikbudristek: UKT Secara Pinsip Tidak Alami Kenaikan, Hanya Penambahan Kelompok

1 hari lalu

Kemendikbudristek: UKT Secara Pinsip Tidak Alami Kenaikan, Hanya Penambahan Kelompok

Sejak 2016, Kemendikbudristek tidak pernah mengeluarkan surat edaran untuk menaikkan atau melakukan penyesuaian UKT di Perguruan Tinggi.

Baca Selengkapnya

Kemendikbudristek Duga Kumba Digdowiseiso Minta Namanya Dimasukan di Artikel Mahasiswa

1 hari lalu

Kemendikbudristek Duga Kumba Digdowiseiso Minta Namanya Dimasukan di Artikel Mahasiswa

Kemendikbudristek saat ini membentuk Tim Integritas Akademik untuk mengusut dugaan kasus pelanggaran akademik Kumba Digdowiseiso.

Baca Selengkapnya

Kemendikbudristek: Kumba Digdowiseiso Masih Jadi Dosen di Unas

1 hari lalu

Kemendikbudristek: Kumba Digdowiseiso Masih Jadi Dosen di Unas

Kemendikbudristek menyebut Kumba Digdowiseiso masih berstatus sebagai dosen di Unas. Dia masih melakukan aktivitas seperti biasa.

Baca Selengkapnya