P2G Khawatirkan RUU Sisdiknas Picu Praktik Bisnis Ujian

Reporter

Arrijal Rachman

Editor

Febriyan

Senin, 14 Maret 2022 11:24 WIB

Mendikbud Nadiem Makarim ketika bermalam di rumah salah satu guru di Kalimantan Utara. Dok. Kemdikbud

TEMPO.CO, Jakarta - Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G) mengkhawatirkan munculnya praktik bisnis ujian di ekosistem pendidikan Indoensia. Kekhawatiran itu muncul setelah dalam rancangan Revisi Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas) tercantum soal lembaga mandiri yang ikut mengevaluasi siswa.

"Yang cukup mengganjal dalam Pasal 105, ada ketentuan Lembaga Mandiri ikut melakukan evaluasi terhadap siswa. Mengapa ada evaluasi siswa oleh Lembaga Mandiri?," kata Kepala Bidang Kajian Kebijakan P2G Agus Setiawan melalui keterangan tertulis, Senin, 14 Maret 2022.

Keberadaan lembaga mandiri itu masuk ke dalam RUU Sisdiknas yang tengah dibahas Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, tepatnya pada pasal 102. Tugas dan wewenang lembaga mandiri itu juga diatur dalam pasal 105. Pasal itu menyebutkan layanan oleh lembaga mandiri untuk menilai kompetensi tertentu.

Dalam Undang-Undang Sisdiknas yang berlaku saat ini, lembaga mandiri juga sudah disebut. Lembaga ini disebut pada pasal 1 sebagai dewan pendidikan atau komite sekolah/madrasah.

Agus menyatakan, dalam draft RUU Sisdiknas yang ada saat ini mengubah pemahaman dan kewenangan lembaga mandiri. Semestinya, Agus menekankan, evaluasi yang resmi terhadap siswa cukup dilakukan oleh guru di sekolah dan Kemendikbudristek dengan catatan tidak seperti Ujian Nasional (UN) dulu yang dianggap merugikan siswa dan guru.

Advertising
Advertising

“P2G khawatir evaluasi siswa oleh lembaga mandiri berpotensi melahirkan proyek-proyek rente ujian bahkan jual beli sertifikat dari lembaga swasta. Karena pengakuan evaluasi dilakukan melalui Sertifikat yang dikeluarkan lembaga swasta tersebut," ujar Agus.

Agus menduga, ketentuan yang tertuang dalam Pasal 105 ayat 3-4 tersebut akan melahirkan bisnis pendidikan yang difasilitasi negara. Bahkan, tak menutup kemungkinan akan terjadi praktik kolusi antara lembaga swasta dengan pemerintah.

"Praktik bisnis pendidikan model begini merusak ekosistem sekolah karena menciptakan persaingan bisnis di luar konteks pembelajaran. Bukannya memperbaiki kualitas asesmen dalam kelas," tegas dia.

Dengan ketentuan itu, Kemdikbudristek malah disebutnya akan mengundang pihak luar sekolah untuk mengintervensi hasil belajar. Hasilnya, para siswa akan terbebani banyak format ujian sebagaimana pada masa UN. Bedanya, kata dia, ini dikerjakan oleh pihak swasta.

Agus menilai lembaga mandiri sebaiknya digunakan untuk melakukan evaluasi sistem atau program di Kemdikbudristek. Seperti Evaluasi Program Sekolah Penggerak, Evaluasi Program Guru Penggerak, dan Evaluasi Kurikulum Merdeka, dan kebijakan pendidikan lain.

"Jangan logikanya dibolak-balik. Siswa dievaluasi lembaga mandiri eskternal, sedangkan Kemdikbudristek tidak, ini kan menggelikan," tegasnya.

P2G juga melontarkan sejumlah kritik lainnya dalam hal RUU Sisdiknas ini. Selain soal lembaga mandiri, mereka juga melontarkan kritik soal naskah akademik yang dinilai tak ilmiah hingga penghapusan mata pelajaran Sejarah sebagai pelajaran wajib.

Baca: P2G Minta Naskah Akademik RUU Sisdiknas Lebih Ilmiah dan Komprehensif

Berita terkait

Komisi X DPR Bakal Evaluasi Study Tour usai Kecelakaan Bus SMK Lingga Kencana Depok

1 jam lalu

Komisi X DPR Bakal Evaluasi Study Tour usai Kecelakaan Bus SMK Lingga Kencana Depok

Komisi X DPR akan meninjau kembali sejauh mana output study tour terhadap pengembangan pendidikan siswa usai kecelakaan bus SMK LIngga Kencana

Baca Selengkapnya

Kemendikbudristek Nilai Pandangan Subsidi Silang dalam UKT Tidak Tepat

2 jam lalu

Kemendikbudristek Nilai Pandangan Subsidi Silang dalam UKT Tidak Tepat

Mahasiswa mampu yang mendapatkan UKT kelompok terakhir artinya membiayai biaya secara mandiri. Ia tak membantu mahasiswa kurang mampu.

Baca Selengkapnya

UIN Sebut UKT Naik Akibat Inflasi, Kemendikbudristek: Itu Keliru

1 hari lalu

UIN Sebut UKT Naik Akibat Inflasi, Kemendikbudristek: Itu Keliru

Kemendikbudristek merespons soal UIN Syarif Hidayatullah Jakarta yang menyatakan, kenaikan Uang Kuliah Tunggal (UKT) dipengaruhi oleh inflasi

Baca Selengkapnya

Kemendikbudristek Bilang Kampus Dibebaskan Tentukan Kelompok UKT, Kecuali Kelompok 1 dan 2

1 hari lalu

Kemendikbudristek Bilang Kampus Dibebaskan Tentukan Kelompok UKT, Kecuali Kelompok 1 dan 2

Bila sudah memenuhi kedua kelompok itu, perguruan tinggi diberi kebebasan menentukan jumlah kelompok dan tarif tiap kelompok UKT.

Baca Selengkapnya

Kemendikbud Akui Masih Ada Kasus UKT yang Tak Sesuai dengan Ekonomi Mahasiswa

1 hari lalu

Kemendikbud Akui Masih Ada Kasus UKT yang Tak Sesuai dengan Ekonomi Mahasiswa

Kemendikbud mengakui, masih terdapat kasus adanya ketidaksesuaian antara UKT yang harus dibayarkan dengan kemampuan ekonomi mahasiswa

Baca Selengkapnya

Soal Mahasiswa dengan Orang Tua PNS Pasti Dapat UKT Tinggi, Ini Penjelasan Kemendikbudristek

1 hari lalu

Soal Mahasiswa dengan Orang Tua PNS Pasti Dapat UKT Tinggi, Ini Penjelasan Kemendikbudristek

Kemendikbudristek merespons isu soal isu mahasiswa dengan orang tua yang bekerja sebagai PNS dipukul rata mendapat UKT tertinggi.

Baca Selengkapnya

Kemendikbud Tanggapi Demo Mahasiswa Protes UKT Naik: Sebagian Besar Kampus Aman-Aman Saja

1 hari lalu

Kemendikbud Tanggapi Demo Mahasiswa Protes UKT Naik: Sebagian Besar Kampus Aman-Aman Saja

Kemendikbud mengklaim, aksi protes mengenai kenaikan UKT tidak terjadi pada seluruh PTN di Indonesia, namun hanya sebagian kecil.

Baca Selengkapnya

Kemendikbudristek Akui Keterbatasan Bantuan Operasional PTN

1 hari lalu

Kemendikbudristek Akui Keterbatasan Bantuan Operasional PTN

Masyarakat dilibatkan karena pemerintah memiliki keterbatasan memberikan Bantuan Operasional Perguruan Tinggi Negeri

Baca Selengkapnya

Kemendikbudristek: UKT Secara Pinsip Tidak Alami Kenaikan, Hanya Penambahan Kelompok

1 hari lalu

Kemendikbudristek: UKT Secara Pinsip Tidak Alami Kenaikan, Hanya Penambahan Kelompok

Sejak 2016, Kemendikbudristek tidak pernah mengeluarkan surat edaran untuk menaikkan atau melakukan penyesuaian UKT di Perguruan Tinggi.

Baca Selengkapnya

Kemendikbudristek Duga Kumba Digdowiseiso Minta Namanya Dimasukan di Artikel Mahasiswa

2 hari lalu

Kemendikbudristek Duga Kumba Digdowiseiso Minta Namanya Dimasukan di Artikel Mahasiswa

Kemendikbudristek saat ini membentuk Tim Integritas Akademik untuk mengusut dugaan kasus pelanggaran akademik Kumba Digdowiseiso.

Baca Selengkapnya