5 Hal Mengenai Penundaan Pemilu 2024, Mengapa Menuai Polemik?

Reporter

Tempo.co

Editor

Bram Setiawan

Kamis, 3 Maret 2022 17:09 WIB

Mahasiswa saat menggelar aksi long march menuju Istana Negara, di Jakarta, Rabu, 2 Maret 2022. Mahasiswa juga menolak wacana penundaan pemilu 2024 dan menuntut penghapusan Presidential Threshold menjadi 0 persen. TEMPO/Subekti

TEMPO.CO, Jakarta - Usulan penundaan Pemilihan Umum atau Pemilu 2024 yang disampaikan Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Muhaimin Iskandar (Cak Imin) menuai polemik. Pakar politik Universitas Al Azhar Indonesia, Ujang Komarudin menduga usulan penundaan Pemilu bakal diikuti oleh partai koalisi pemerintah lainnya.

“Bisa juga Ketum-ketum (ketua umum) partai akan ditekan untuk bersuara yang sama seperti Cak Imin,” kata Ujang kepada Tempo, Kamis, 24 Januari 2022. Belakangan usulan Cak Imin mendapat dukungan dari ketua umum partai lainnya. Ketua Partai Amanat Nasional, Zulkifli Hasan dan Golkar, Airlangga Hartarto, yang juga Menteri Koordinator Perekonomian pun mengusulkan penundaan Pemilu 2024.

Mengapa penundaan Pemilu 2024 menuai polemik?

  • Hanya merujuk media sosial

Menurut Cak Imin, dari 100 juta subjek akun di media sosial, sebanyak 60 persen mendukung penundaan pemilu. Sisanya menolak. “Big data mulai jadi referensi kebijakan dalam mengambil keputusan,” katanya melalui keterangan tertulis, Ahad, 27 Februari 2022. Cak Imin menambahkan, pengambilan sikap bergeser dari sebelumnya merujuk survei beralih big data.

Menurut Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) Arsul Sani, wacana penundaan Pemilu 2024 harus ditanyakan kepada rakyat. Tidak cukup berdasarkan representasi hasil survei atau melihat data dukungan di media sosial. “Kalau hanya melihat dari situ, nanti bisa mudah diskenariokan. Apalagi banyak pelaku survei abal-abal, buzzer dan penggunaan booth untuk booster isu di medsos,” kata Arsul, kepada Tempo, Senin, 28 Februari 2022.

  • Ada kesan penyalahgunaan kekuasaan

Jika hanya mengandalkan kekuasaan formal MPR untuk mengubah UUD 1945, Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat Arsul Sani menjelaskan, syarat dalam Pasal 37 bisa dipenuhi. Berdasarkan Pasal 37 UUD 1945, usul perubahan pasal-pasal Undang-Undang Dasar diagendakan dalam sidang MPR apabila diajukan sekurang-kurangnya sepertiga dari jumlah anggota MPR.

Advertising
Advertising

Pasal yang sama mengatur untuk mengubah pasal-pasal UUD 1945, sidang MPR dihadiri sekurang-kurangnya dua pertiga dari jumlah anggota. Putusan mengubah pasal-pasal UUD dilakukan dengan persetujuan sekurang-kurangnya 50 persen ditambah satu anggota dari seluruh anggota MPR.

Dari 575 anggota DPR, lebih dari 400 di antaranya berasal dari koalisi pemerintah. Angka ini sudah lebih dari 50 persen plus satu. Tapi, jika amendemen dilakukan atas kekuasaan formal MPR saja, kata Arsul, kesan abuse of power (penyalahgunaan kekuasaan) MPR tidak akan bisa dihindari.

  • Masih usulan, MPR belum terima permintaan amendemen

Wakil Ketua MPR, Zulkifli Hasan (Zulhas) mengatakan bakal mengajukan usulan penundaan Pemilu 2024 kepada para ketua umum partai. Tapi, Wakil Ketua MPR lainnya, Hidayat Nur Wahid, mengklaim belum ada satu pun usulan resmi masuk ke MPR berkaitan amandemen UUD 1945 untuk menunda Pemilu 2024. Jika ingin ada pembahasan pengubahan konstitusi, menurut Hidayat, pihaknya harus menerima usulan formal terlebih dahulu.

“Belum ada usulan dari Zulhas di MPR, ya,” kata Hidayat kepada Tempo, Rabu, 2 Maret 2022.

  • Penundaan pemilu belum memenuhi syarat

Menurut Hidayat, merujuk UUD 1945 Pasal 37, diperlukan 1 dari 3 atau 237 anggota MPR sebagai syarat mengajukan usulan formal untuk amendemen. Saat ini baru tiga partai yang setuju dengan usulan itu. “Golkar ada 85 kursi, PKB 58, PAN 44, jumlahnya 187 kursi. Padahal yang diperlukan 237, masih kurang 50,” kata Hidayat. Jumlah itu belum memenuhi syarat utama pengusulan perubahan UUD 1945.

  • Ditolak banyak pihak

Usulan penundaan Pemilu 2024 menuai penolakan. Koalisi masyarakat sipil beramai-ramai menolak penundaan Pemilu 2024. Pemilu yang ditunda tanpa alasan kuat mengancam masa depan demokrasi.

Perwakilan dari Indonesia Corruption Watch Egi Primayogha meminta Presiden Joko Widodo menolak usulan penundaan Pemilu 2024. “Meminta Presiden Joko Widodo untuk secara tegas menolak wacana penundaan pemilu,” katanya melalui keterangan tertulis, Rabu, 2 Maret 2022.

Ketua Badan Pengurus Nasional Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia (PBHI), Julius Ibrani, mengatakan organisasinya bersama kelompok masyarakat sipil tengah membahas kemungkinan mengajukan upaya formal dan nonformal untuk menolak penundaan Pemilu 2024. "Kami masih berkoordinasi tahap awal karena isu ini bergulir secara mendadak dan cepat," kata Julius saat dihubungi Tempo.

HENDRIK KHOIRUL MUHID

Baca: Soal Penundaan Pemilu 2024, Sekjen PDIP Ungkap Soal Orang di Sekitar Jokowi

Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.


Catatan koreksi:
Berita ini telah mengalami perubahan pada Sabtu 5 Maret 2022 pukul 11.41 karena kesalahan penulisan jabatan Julius Ibrani

Berita terkait

Alasan Demokrat Tolak Usulan Politik Uang Dilegalkan dalam Pilkada 2024

29 menit lalu

Alasan Demokrat Tolak Usulan Politik Uang Dilegalkan dalam Pilkada 2024

Partai Demokrat menolak usulan agae politik uang atau money politics dilegalkan pada Pemilihan Kepala Daerah alias Pilkada 2024.

Baca Selengkapnya

Ketua KPU Disanksi Kebocoran Data, Begini Posisi Perkaranya

23 jam lalu

Ketua KPU Disanksi Kebocoran Data, Begini Posisi Perkaranya

DKPP memutuskan menjatuhkan sanksi berupa peringatan kepada ketua dan jajaran Komisi Pemilihan Umum (KPU) atas gugatan DPT yang diduga bocor.

Baca Selengkapnya

Respons Mendagri Tito Karnavian Soal Perlunya Sistem Pemilu Dievaluasi

23 jam lalu

Respons Mendagri Tito Karnavian Soal Perlunya Sistem Pemilu Dievaluasi

Mendagri mengatakan perbaikan sistem pemilu melalui RUU jangan sampai bersifat kejar tayang.

Baca Selengkapnya

4 Alasan Komisi II DPR Sebut Sistem Pemilu Harus Dievaluasi

1 hari lalu

4 Alasan Komisi II DPR Sebut Sistem Pemilu Harus Dievaluasi

KPU menyatakan siap memberikan masukan perihal revisi Undang-Undang Pemilu.

Baca Selengkapnya

Politikus PDIP Bilang Usulan Melegalkan Money Politics Pernyataan Sarkasme

1 hari lalu

Politikus PDIP Bilang Usulan Melegalkan Money Politics Pernyataan Sarkasme

Anggota Komisi II DPR dari Fraksi PDIP, Hugua, meminta KPU melegalkan praktik money politics saat pemilu lewat PKPU.

Baca Selengkapnya

Ramai-ramai Tolak Usulan Money Politics Dilegalkan Saat Pemilu

1 hari lalu

Ramai-ramai Tolak Usulan Money Politics Dilegalkan Saat Pemilu

ICW menganggap usulan melegalkan money politics saat pemilu tidak pantas dan sangat tidak menunjukkan integritas.

Baca Selengkapnya

PKS Tanggapi Usulan Legalkan Money Politics di Pemilu: Justru Harus Diperangi

1 hari lalu

PKS Tanggapi Usulan Legalkan Money Politics di Pemilu: Justru Harus Diperangi

Fraksi PKS menyebut money politics dalam pemilu harusnya diperangi jangan justru dilegalkan

Baca Selengkapnya

Anggota DPR Usul Money Politics Dilegalkan, ICW: Logika Berpikirnya Berbahaya

1 hari lalu

Anggota DPR Usul Money Politics Dilegalkan, ICW: Logika Berpikirnya Berbahaya

Indonesia Corruption Watch menanggapi usulan anggota DPR dari Fraksi PDIP yang meminta money politics dilegalkan saat pemilu.

Baca Selengkapnya

Bawaslu Ungkap Alasan Caleg Terpilih Harus Mundur Jika Maju pada Pilkada 2024

1 hari lalu

Bawaslu Ungkap Alasan Caleg Terpilih Harus Mundur Jika Maju pada Pilkada 2024

Bawaslu menyatakan PKPU tentang pencalonan diperlukan untuk menghindari sengketa pada proses Pilkada 2024.

Baca Selengkapnya

PAN Tolak Usulan Money Politics Dilegalkan saat Pemilu

1 hari lalu

PAN Tolak Usulan Money Politics Dilegalkan saat Pemilu

PAN menentang usulan anggota Komisi II DPR dari Fraksi PDIP, Hugua, yang meminta money politics dilegalkan selama pemilu.

Baca Selengkapnya