Ini Alasan Angelina Sondakh Tak Bebas Lebih Cepat
Reporter
M Rosseno Aji
Editor
Febriyan
Rabu, 2 Maret 2022 14:10 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Mantan anggota DPR RI Angelina Sondakh akan keluar dari penjara dengan status Cuti Menjelang Bebas (CMB) mulai Kamis besok, 3 Maret 2022. Kepala Bagian Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Rika Aprianti menyatakan perempuan yang menyandang gelar Putri Indonesia 2001 itu seharusnya bisa keluar penjara sejak Oktober 2021.
"Tanggal 3 Maret 2022 Angelina Sondakh akan dikeluarkan dari Lapas Perempuan Jakarta untuk mulai menjalankan program cuti menjelang bebas," kata Rika lewat keterangan tertulis, Rabu, 2 Maret 2022.
Rika menyatakan bahwa Angelina harus menjalani hukuman pidana pengganti selama 4 bulan 5 hari karena belum membayar uang pengganti kasus korupsinya sebesar Rp 4,5 miliar.
“Maka waktu CMB Angelina Sondakh jatuh pada bulan Maret 2022,” kata Rika.
Angelina mendekam di penjara dalam kasus korupsi wisma atlet Jakabaring yang dibangun untuk SEA Games Jakarta-Palembang. Mantan Politikus Partai Demokrat itu dinilai terbukti bersalah menerima suap Rp 2,5 miliar dan US$ 1,2 juta dari Grup Permai.
Angie masuk penjara pada 27 April 2012 setelah Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menghukumnya 10 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan. Putusan itu dikuatkan pada tingkat banding.
Pada tingkat kasasi, Mahkamah Agung memperberat putusan itu. Majelis hakim yang dipimpin oleh Artidjo Alkostar menghukum perempuan yang akrab disapa Angie itu menjadi 12 tahun penjara. Dia juga diwajibkan membayar uang pengganti Rp 2,5 miliar dan US$ 1,2 juta. Hukuman tersebut kembali turun menjadi 10 tahun setelah pihak Angie mengajukan peninjauan kembali.
Dari jumlah uang pengganti itu, menurut Rika, Angie sudah membayar Rp 8,8 miliar namun menunggak Rp 4,5 miliar. Mantan istri almarhum Adjie Massaid itu sebenarnya bisa bebas murni pada 27 April 2022 bila melunasi denda dan uang pengganti.
Karena kurang bayar, hukuman Angelina Sondakh mesti ditambah 4 bulan 5 hari. Meski demikian, dia tetap bisa menjalani Cuti Menjelang Bebas pada Maret ini, karena mantan aktris itu mendapatkan remisi dasawarsa sebanyak 3 bulan. Remisi ini hanya diberikan setiap 10 tahun sekali.
Baca: Pencabutan Spanduk Penolakan Tambang Wadas, LBH Yogyakarta Ungkap Kronologinya