LPSK Lindungi Nurhayati Setelah Bebas dari Jerat Hukum, Ini Alasannya

Editor

Febriyan

Rabu, 2 Maret 2022 13:13 WIB

Edwin Partogi Pasaribu di Kantor LPSK, Jakarta. TEMPO/Wisnu Agung Prasetyo

TEMPO.CO, Jakarta - Pelapor kasus korupsi dana Desa Citemu, Cirebon, Nurhayati, mendapatkan perlindungan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) setelah terlepas dari jerat hukum. Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi menyatakan mereka baru memberikan perlindungan bagi Nurhayati karena harus melalui proses pendalaman setelah menerima permohonan pada 18 Februari lalu.

“Baru (memutuskan), karena kan permohonannya itu masuk tanggal 18 Februari 2022, setelah itu kami melakukan pendalaman dulu untuk mengetahui sifat penting keterangan,” ujar Edwin saat dihubungi Tempo, Rabu 2 Maret 2022.

Menurut Edwin, LPSK mendalami keterangan berbagai pihak setelah menerima surat permohonan. Mereka telah berbicara dengan Nurhayati, Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Citemu, dan pihak kepolisian di Kabupaten Cirebon. Setelah itu, LPSK melakukan penilai soal ancaman yang kemungkinan diterima Nurhayati dan akhirnya mengambil keputusan.

Edwin menyatakan Nurhayati akan tetap mendapatkan perlindungan meskipun telah tak lagi menjadi tersangka. Pasalnya, dia masih menjadi saksi bagi tersangka Kepala Desa Citemu, Supriyadi.

“Ini bukan hanya dalam konteks Nurhayati dalam sebagai tersangka saat ini, tapi sebagai saksi atas dugaan korupsi dana desa itu,” kata Edwin.

Advertising
Advertising

LPSK akan memberikan pemenuhan hak prosedural terhadap Nurhayati, berupa pendampingan pada setiap proses hukum, baik di penyidikan maupun di persidangan. Selain itu, ada perlindungan hukum, dalam rangka mencegah atau memastikan posisi Nurhayati sebagai whistleblower, sehingga tidak bisa kembali dijerat baik secara pidana maupun perdata.

“Soal lainya, karena sebelumnya kan memang Nurhayati ini sengaja ditutupi oleh BPD, tapi sekarang kalau sudah terbuka begini, kami memutuskan juga untuk memberikan perlindungan fisik berupa monitoring,” tutur Edwin.

Polres Cirebon sebelumnya menetapkan Nurhayati sebagai tersangka kasus korupsi dana Desa Citemu. Padahal, dia merupakan salah satu pihak yang membongkar kasus itu bersama BPD Citemu.

Kasus ini kemudian viral dan menyita perhatian publik karena dia dianggap sebagai whistleblower. Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia dan Kejaksaan Agung akhirnya turun tangan untuk mengevaluasi kasus itu.

Dalam perkembangannya, Kejaksaan Negeri Kabupaten Cirebon resmi menghentikan penuntutan perkara terhadap Nurhayati. Hal ini ditandai dengan keluarnya surat ketetapan penghentian penuntutan (SKP2) pada Selasa kemarin. Sementara kasus korupsi dana Desa Citemu dengan tersangka Supriyadi tetap berjalan.

Baca: LPSK Putuskan Lindungi Nurhayati, Pelapor Korupsi yang Jadi Tersangka

Berita terkait

LPSK Dorong Masa Tugas Tim Pemantau PPHAM Berat Diperpanjang

1 hari lalu

LPSK Dorong Masa Tugas Tim Pemantau PPHAM Berat Diperpanjang

LPSK mengatakan dukungan psikososial bagi korban pelanggaran HAM berat perlu terus diberikan.

Baca Selengkapnya

Bunyi Sumpah 7 Anggota LPSK di Hadapan Jokowi Hari Ini

2 hari lalu

Bunyi Sumpah 7 Anggota LPSK di Hadapan Jokowi Hari Ini

Sebanyak 7 anggota LPSK mengucapkan sumpah di hadapan Presiden Jokowi. Apa bunyi sumpahnya?

Baca Selengkapnya

Tujuh Anggota LPSK Dilantik Jokowi, Imbau Masyarakat tak Ragu Minta Perlindungan

2 hari lalu

Tujuh Anggota LPSK Dilantik Jokowi, Imbau Masyarakat tak Ragu Minta Perlindungan

Presiden Jokowi mengambil sumpah jabatan dan melantik 7 Anggota Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban atau LPSK periode 2024-2029.

Baca Selengkapnya

Formappi Nilai Uji Kelayakan Calon Pejabat oleh DPR Perlu Dikaji Ulang, Apa Alasannya?

2 hari lalu

Formappi Nilai Uji Kelayakan Calon Pejabat oleh DPR Perlu Dikaji Ulang, Apa Alasannya?

Formappi menyebut uji kelayakan dan kepatutan oleh DPR membuka peluang lebar terjadinya transaksi politik dan uang.

Baca Selengkapnya

Whistleblower Israel Ungkap Penyiksaan Tahanan Palestina dari Gaza di Penjara Negev

5 hari lalu

Whistleblower Israel Ungkap Penyiksaan Tahanan Palestina dari Gaza di Penjara Negev

Para pengungkap fakta atau whistleblower Israel mengungkapkan kondisi tahanan Palestina di sebuah pangkalan militer yang digunakan sebagai penjara

Baca Selengkapnya

Peristiwa Penyanderaan 36 Jam Perwira Polri oleh Ratusan Napi Terorisme di Mako Brimob Kelapa Dua 5 Tahun Lalu

8 hari lalu

Peristiwa Penyanderaan 36 Jam Perwira Polri oleh Ratusan Napi Terorisme di Mako Brimob Kelapa Dua 5 Tahun Lalu

Peristiwa kerusuhan Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, pada 8 Mei 2018 disertai penyanderaan perwira Polri oleh ratusan napi terorisme.

Baca Selengkapnya

Setelah Laporkan Kapolres Tangsel ke Divisi Propam Polri, Pengusaha ini ke LPSK Bawa Bukti Penembakan Kantornya

20 hari lalu

Setelah Laporkan Kapolres Tangsel ke Divisi Propam Polri, Pengusaha ini ke LPSK Bawa Bukti Penembakan Kantornya

Budi meminta perlindungan LPSK. Lawan pengusaha importir mesin itu diduga dibekingi jenderal.

Baca Selengkapnya

BAP di KPK Bocor, Mantan Sespri Sekjen Kementan Merasa Dapat Tekanan Psikis dari SYL

23 hari lalu

BAP di KPK Bocor, Mantan Sespri Sekjen Kementan Merasa Dapat Tekanan Psikis dari SYL

Mantan Sespri Sekjen Kementan Merdian mengaku tertekan saat BAP di KPK dalam kasus SYL bocor. Ia merasa mendapat tekanan psikis.

Baca Selengkapnya

Khawatir Diintimidasi, Mahasiswa Korban TPPO Ferienjob: Aku Butuh Perlindungan LPSK

38 hari lalu

Khawatir Diintimidasi, Mahasiswa Korban TPPO Ferienjob: Aku Butuh Perlindungan LPSK

Mahasiswa itu khawatir terkena masalah hukum karena sudah beberapa kali menyampaikan kejadian yang dialami selama ferienjob di Jerman.

Baca Selengkapnya

Tangani 6 Mahasiswa Korban TPPO Ferienjob, Ini Kata LPSK

38 hari lalu

Tangani 6 Mahasiswa Korban TPPO Ferienjob, Ini Kata LPSK

Wakil Ketua LPSK Maneger berjanji penanganan kasus perlindungan korban ferienjob akan dilakukan dengan cepat.

Baca Selengkapnya