Pakar Hukum: Rencana Tunda Pemilu 2024 Gunakan Alasan Apa?

Editor

Amirullah

Rabu, 2 Maret 2022 08:52 WIB

Ilustrasi pemilu. REUTERS

TEMPO.CO, Jakarta - Pakar hukum dari Universitas Gadjah Mada, Herlambang P Wiratraman, menjelaskan secara konstitusi penundaan Pemilu 2024 tak punya dasar hukum, kecuali menggunakan Pasal 12 UUD 1945, yaitu presiden menyatakan negara dalam keadaan bahaya.

“Syarat-syarat dan akibat keadaan bahaya juga harus ditetapkan dengan UU,” ujar dia dalam diskusi virtual bertajuk ‘Menunda Pemilu, Membajak Demokrasi’, Selasa, 1 Maret 2022.

Sementara, Herlambang melanjutkan, jika melihat secara eksplisit Pasal 7 atau Pasal 22E, disebutkan bahwa soal bisa dipilih kembali, itu hanya untuk satu kali masa jabatan. Lima tahun plus dapat dipilih kembali satu kali masa jabatan lima tahun, artinya sepuluh tahun.

Herlambang mengatakan jika melihat aturan itu sebenarnya sudah memberikan panduan yang cukup kepada penyelenggara pemerintah. “Kalau mau mengakhiri kekuasaan, ya, harus siap-siap di tahun ke sepuluh harus mundur posisinya, kecuali memang mekanisme Pasal 12,” katanya.

Namun, Herlambang berujar, masalahnya adalah bagaimana cara menafsirkan Pasal 12. Itu pun acaranya dalam hukum tata negara ada dua, yaitu keadaan bahaya karena hukumnya tidak mengatur, dan keadaan bahaya dalam arti yang sesungguhnya, seperti adanya bencana alat atau perang.

Advertising
Advertising

Untuk memaknai keadaan bahaya dalam konteks ini juga perlu beberapa alasan yang jelas. Herlambang mencontohkan alasan ekonomi, tentu tidak diterima. Karena jika ekonomi jadi alasan, dia mempertanyakan mengapa ramai-ramai berencana untuk pindah ibu kota negara yang membutuhkan dana besar.

“Kok, ngebet banget. Kalau memang alokasi dana terkait dengan ekonomi, kenapa proyek strategis nasional begitu besar jumlahnya. Jadi, ya bisa ditafsir sendiri dan ekonom bisa menjelaskannya,” tutur Herlambang.

Peneliti di Lembaga Penelitian, Pendidikan dan Penerangan Ekonomi dan Sosial (LP3ES) itu meminta agar alasan penundaan Pemilu 2024 tidak dibuat-buat.

Bila alasannya pandemi Covid-19, kata Herlambang, Indonesia sudah berpengalaman saat menggelar Pilkada 2020. “Pertanyaannya hari ini menggunakan alasan apa? Pandemi saja tidak pernah dinyatakan keadaan bahaya. Itu sebabnya Pilkada jalan terus,” ujar dia.

Berita terkait

BIN Ungkap Kemungkinan Sistem Keamanan IKN Pakai Kecerdasan Buatan

31 menit lalu

BIN Ungkap Kemungkinan Sistem Keamanan IKN Pakai Kecerdasan Buatan

BIN menyatakan siap membantu Otorita IKN untuk memperkuat sistem pertahanan dan keamanan di IKN Nusantara.

Baca Selengkapnya

Menteri PUPR Bantah Rencana Uji Coba Kereta Otonom Tanpa Rel di IKN: Belum Ada Desain Finalnya

1 jam lalu

Menteri PUPR Bantah Rencana Uji Coba Kereta Otonom Tanpa Rel di IKN: Belum Ada Desain Finalnya

Menteri PUPR Basuki Hadimuljono membantah rencana Otorita IKN melakukan uji coba kereta otonom pada Juli mendatang. Prasarana belum siap.

Baca Selengkapnya

Pemerintah Anggarkan Rp 355 Miliar untuk Bangun Taman Peringatan di Ibu Kota Nusantara

2 jam lalu

Pemerintah Anggarkan Rp 355 Miliar untuk Bangun Taman Peringatan di Ibu Kota Nusantara

Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Basuki Hadimuljono menyebut taman peringatan di Ibu Kota Nusantara bisa jadi lokasi kunjungan tamu negara

Baca Selengkapnya

Mahfud Md: Pilpres 2024 Secara Hukum Sudah Selesai, tapi Secara Politik Belum

3 jam lalu

Mahfud Md: Pilpres 2024 Secara Hukum Sudah Selesai, tapi Secara Politik Belum

Mahfud Md mengatakan Pilpres 2024 secara hukum konstitusi sudah selesai, tapi secara politik belum karena masih banyak yang bisa dilakukan.

Baca Selengkapnya

Pembangunan Capai 20 Persen, Bandara VVIP IKN Berpotensi Layani Penerbangan Komersial

7 jam lalu

Pembangunan Capai 20 Persen, Bandara VVIP IKN Berpotensi Layani Penerbangan Komersial

Kementerian PUPR menggarap runaway, sedangkan Kemenhub menggarap gedung terminal bandara VVIP IKN.

Baca Selengkapnya

Mahfud Md: Pola Kecurangan Pemilu Sudah Berubah, Kini Kembali Melibatkan Negara

7 jam lalu

Mahfud Md: Pola Kecurangan Pemilu Sudah Berubah, Kini Kembali Melibatkan Negara

Mahfud Md menyebut curangan pemilu saat ini bentuknya mirip dengan pemilu yang belangsung era Orde Baru, karena pemenang telah ditentukan.

Baca Selengkapnya

Menteri PUPR Banding Atas Gugatan JATAM Kaltim, Tutupi Informasi Soal Proyek Air dan Sponge City IKN

15 jam lalu

Menteri PUPR Banding Atas Gugatan JATAM Kaltim, Tutupi Informasi Soal Proyek Air dan Sponge City IKN

Komisi Informasi Pusat mengabulkan sebagian gugatan JATAM Kaltim soal keterbukan informasi proyek air dan sponge city di IKN.

Baca Selengkapnya

Terus Perpanjangan Kontrak Freeport Sampai 2061, Bagaimana Kronologinya Sejak Kontrak Pertama?

23 jam lalu

Terus Perpanjangan Kontrak Freeport Sampai 2061, Bagaimana Kronologinya Sejak Kontrak Pertama?

Kontrak Freeport adalah salah satu kontrak pertambangan terbesar dan paling signifikan di dunia, yang terletak di Provinsi Papua, Indonesia.

Baca Selengkapnya

Fakta-fakta PDIP Ajukan Gugatan KPU ke PTUN

1 hari lalu

Fakta-fakta PDIP Ajukan Gugatan KPU ke PTUN

PDIP mengajukan gugatan ke PTUN karena menganggap KPU melakukan perbuatan melawan hukum.

Baca Selengkapnya

Datangi IKN, Luhut Targetkan Persoalan Lahan yang Belum Clear Selesai Akhir Mei

1 hari lalu

Datangi IKN, Luhut Targetkan Persoalan Lahan yang Belum Clear Selesai Akhir Mei

Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan menargetkan permasalahan lahan di proyek Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara rampung akhir Mei.

Baca Selengkapnya