Menyelaraskan Konservasi SDA Hayati dan Ekosistem

Selasa, 1 Maret 2022 16:36 WIB

INFO NASIONAL-Lebih dari 30 tahun Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 Tentang Konservasi Sumberdaya Alam Hayati dan Ekosistemnya diundangkan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia sejak10 Agustus 1990. Pemerintah telah melakukan pengelolaan konservasi, sumberdaya alam serta ekosistem perairan di Indonesia dengan baik.

Dalam perkembangannya, masyarakat adat, lokal dan tradisional, pelaku usaha, NGO/LSM turut memanfaatkan dan menjaga sumber daya alam hayati dan ekosistem, melalui pendekatan budaya dan kearifan lokal, maupun kemajuan teknologi.

Pemanfaatan mikroorganisma yang sangat kaya di perairan laut, melalui bioteknologi mampu mengidentifikasi kandungan zat/unsur mikroorganisma yang dapat digunakan sebagai bahan obat-obatan. Diantaranya mikroorganisma Cephalosporium sp sebagai antibiotik cephalosporin C dan cephalospirin PI, bryozoan B, serta Neritina sebagaisumber penghasil anti kanker.

Begitu juga halnya dengan potensi pemanfaatan 28,4 juta ha kawasan konservasi hayati laut, yang ditargetkan pemerintah menjadi 32,5 juta ha di 2030, membutuhkan kebijakan pengelolaan konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistem, yang meliputi tiga tingkatan, yakni ekosistem, jenis/spesies, dan genetika.

Pengertian ekosistem adalah hubungan timbal balik antara komunitas biota dengan lingkungan non hayati yang berinteraksi dinamis dan berfungsi sebagai suatu satuan ekologi. Jenis/spesies adalah peringkat taksonomi yang dipakai dalam klasifikasi biologis untuk merujuk pada satu atau beberapa kelompok individu makhluk hidup (populasi) yang serupa, dan dapat saling membuahi satu sama lain d idalam kelompoknya (saling berbagi gen), sehingga menghasilkan keturunan yang fertil (subur). Adapun genetika adalah pewarisan sifat gen pada organisme maupun suborganisme.

Advertising
Advertising

Dalam tiga tingkatan diatas, hendaknya pemerintah mengatur dengan tegas instansi pengampunya, baik biota di daratan,maupun biota di perairan, seperti gajah, buaya, ikan, mangrove, terumbu karang, padang lamun, plankton. Pengelolaan biota dimaksud melingkupi flora, fauna dan mikroorganisma.

Kewenangan terkait kawasan konservasi hayati laut, diantaranya UU Nomor 31 Tahun 2004 jo UU Nomor 45 Tahun 2009, mengatur penetapan ekosistem/habitat sumber daya ikan menjadi kawasan konservasi perairan dan penetapan jenis ikan terancam punah, langka, kharismatik dan fekunditas rendah untuk dilindungi, seperti karang, penyu, dan mamalia laut.

Berikutnya, UU Nomor 27 Tahun 2007 Jo UU Nomor 1 Tahun 2014, mengatur perencanaan pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil untuk melindungi ekosistem pesisir dan alur migrasi biota laut. Sedangkan UU Nomor 32 Tahun 2014, mengatur penetapan dan pengelolaan konservasi (termasuk ikan) di wilayah perairan pedalaman, kepulauan, teritorial dan wilayah yurisdiksi.

Dalam implementasi kebijakannya, terdapat ketidakselarasan antara UU No. 27 Tahun 2007 Jo UU No. 1 Tahun 2014,yang melarang penambangan terumbu karang, sedangkan dalam UU No. 5/1990 Tentang KSDAHE, terdapat kewenangan menerbitkan izin pemanfaatan karang berdasarkan kuota.

Begitu juga dengan pengaturan perlindungan penuh bambu laut, sampai lima tahun sesuai Kepmen Kelautan dan Perikanan No. 46 Tahun 2014, namun d isisi lain pengambilan bambu laut diijinkan oleh BKSDA kepada pelaku usaha.

Melihat belum selarasnya pengaturan diatas, maka pemerintah bersama-sama Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan stakeholder lainnya, hendaknya mengharmonisasikan regulasi tersebut,melalui pembahasan substansi/muatan UU No. 5 Tahun 1990, yang terkait lima hal substansi.

Pertama, penyelarasan UU Nomor 5 Tahun 1990 dengan UU Perikanan, UU Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, UU Kelautan serta mengakomodir perkembangan IPTEK menyangkut rekayasa genetik biota perairan yang belum diatur dalam UU 5/1990.

Kedua, mempertimbangkan pokok-pokok pikiran hasil Convention on Biodiversity, diantaranya penetapan minimal 10 persen dari luas wilayah perairan, sebagai kawasan konservasi perairan untuk mengantisipasi penurunan kualitas keanekaragaman hayati dan ekosistem perairan.

Ketiga, menyelesaikan perbedaan implementasi kebijakan konservasi jenis ikan, diantaranya terkait management authority CITES untuk biota aquatic, agar pembagian pengelolaan biota aquatic dan terrestrial dipertegas, untuk mengawal kepentingan Indonesia pada konvensi perdagangan internasional.

Keempat, menindaklanjuti rekomendasi Komisi Pencegahan Korupsi (KPK) dalam Gerakan Nasional Penyelamatan SDA untuk penyelarasan pelaksana pengelolaan konservasi jenis dan ekosistem perairan. Diantaranya pengalihan otoritas pengelolaan konservasi jenis ikan dan CITES, serta mempertimbangkan kewenangan kawasan konservasi di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil.

Kelima, partisipasi pelaku usaha/swasta melakukan pengusahaan di kawasan konservasi, dan masyarakat adat yang memanfaatkan kawasan konservasi sebagai wilayah kelola, termasuk masyarakat lokal dan tradisional.

Melalui penyelarasan perundangan bersama semua pihak terkait, diharapkan implementasi kebijakan konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistem dapat dilakukan lebih optimal, selaras dan komprehensif, serta bermanfaat bagi masyarakat disekitar kawasan konservasi, pelaku usaha/swasta, LSM/NGO, maupun pemerintah.

Ditulis oleh Rido Miduk Sugandi Batubara, Ahli Madya Pengelola Ekosistem Laut dan Pesisir (PELP), dan Amehr Hakim, Koordinator Penataan Kawasan Konservasi, Ditjen Pengelolaan Ruang Laut, Kementerian Kelautan dan Perikanan. (*)

Berita terkait

Sederet Fakta Modeling Budidaya Ikan Nila Salin yang Diresmikan Jokowi di Karawang

21 jam lalu

Sederet Fakta Modeling Budidaya Ikan Nila Salin yang Diresmikan Jokowi di Karawang

Presiden Jokowi mengatakan pembukaan modeling Budidaya Ikan Nila Salin (BINS) ini karena ada permintaan pasar yang sangat besar. Berikut sederet fakta

Baca Selengkapnya

Presiden Jokowi Resmikan Modeling Kawasan Tambak BINS

1 hari lalu

Presiden Jokowi Resmikan Modeling Kawasan Tambak BINS

Presiden Joko Widodo (Jokowi), didampingi Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono, meresmikan modeling kawasan tambak budidaya ikan nila salin (BINS), di Karawang, Rabu 8 Mei 2024.

Baca Selengkapnya

Presiden Jokowi akan Resmikan Budidaya Ikan Nila Salin Milik KKP

1 hari lalu

Presiden Jokowi akan Resmikan Budidaya Ikan Nila Salin Milik KKP

Modeling budidaya ikan nila salin merupakan terobosan Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono, yang dibangun sejak 2023 di lahan seluas 80 hektare.

Baca Selengkapnya

Vietnam Buka Tur di Tengah Hutan Malam Hari, Apa Saja yang Bisa Dinikmati?

1 hari lalu

Vietnam Buka Tur di Tengah Hutan Malam Hari, Apa Saja yang Bisa Dinikmati?

Cuc Phuong di Veitnam merupakan taman nasional tertua dan terbesar di Vietnam, banyak hal yang ditawarkan kepada wisatawan.

Baca Selengkapnya

BRIN Undang Periset dan Mahasiswa Ikut Platform Kolaborasi Biologi Struktur untuk Gali Potensi Keanekaragaman Hayati

5 hari lalu

BRIN Undang Periset dan Mahasiswa Ikut Platform Kolaborasi Biologi Struktur untuk Gali Potensi Keanekaragaman Hayati

BRIN terus berupaya menemukan metode yang paling baru, efektif, dan efisien dalam proses pemurnian protein.

Baca Selengkapnya

KKP Tangani Paus Terdampar di Gorontalo

8 hari lalu

KKP Tangani Paus Terdampar di Gorontalo

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), melalui Balai Pengelolaan Sumberdaya Pesisir dan Laut (BPSPL) Makassar, Wilayah Kerja (Wilker) Gorontalo, tangani paus terdampar.

Baca Selengkapnya

Didukung Mahasiswa dari 104 Kampus, KOBI Himpun 11.137 Data Keanekaragaman Hayati Indonesia

9 hari lalu

Didukung Mahasiswa dari 104 Kampus, KOBI Himpun 11.137 Data Keanekaragaman Hayati Indonesia

Konsorsium Biologi Indonesia (KOBI) himpun 11.137 data keanekaragaman hayati Indonesia dengan dukungan mahasiswa dari 104 kampus.

Baca Selengkapnya

KKP Galang Kolaborasi Internasional untuk Perluas Kawasan Konservasi Laut

14 hari lalu

KKP Galang Kolaborasi Internasional untuk Perluas Kawasan Konservasi Laut

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), menggalang dukungan internasional untuk mewujudkan perluasan kawasan konservasi laut seluas 97,5 juta hektare (ha) atau setera 30 persen luas laut perairan Indonesia pada tahun 2045.

Baca Selengkapnya

KKP dan Kejagung Kawal Implementasi Aturan Tata Kelola Lobster

16 hari lalu

KKP dan Kejagung Kawal Implementasi Aturan Tata Kelola Lobster

Sebagai upaya menjaga keberlanjutan Benih Bening Lobster (BBL), Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menggandeng Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) dalam pendampingan implementasi tata kelola lobster.

Baca Selengkapnya

Pantau Pemanfaatan Kuota BBL, KKP Manfaatkan Sistem Canggih

17 hari lalu

Pantau Pemanfaatan Kuota BBL, KKP Manfaatkan Sistem Canggih

Kementerian Kelautan dan Perikanan melalui Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap, menyiapkan sistem informasi pemantauan elektronik yang memuat hulu-hilir pengelolaan pemanfaatan BBL.

Baca Selengkapnya