Pimpinan MPR Sebut Aturan Restitusi Belum Terintegrasi

Rabu, 23 Februari 2022 14:35 WIB

Wakil Ketua MPR Arsul Sani meluncurkan buku "Catatan dari Senayan 2: Relasi Islam dan Negara, Perjalanan Indonesia".

TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Ketua MPR, Arsul Sani, ikut menanggapi putusan Pengadilan Negeri Bandung yang memvonis terpidana kasus pemerkosaan 13 santriwati Herry Wirawan. Karena dihukum penjara seumur hidup, maka disebutkan biaya restitusi sebanyak Rp 331.527.186 tidak bisa dibebankan ke Herry melainkan kepada pemerintah, melalui Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kementerian PPPA).

“Saya melihat bahwa ketentuan-ketentuan hukum yang terkait dengan restitusi dalam peraturan perundang-undangan belum terintegrasi secara tuntas dan baik dalam sistem pemidanaan,” ujar Arsul dalam diskusi virtual Restitusi Vs Kompensasi bagi Korban Kekerasan Seksual yang digelar Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Rabu, 23 Februari 2022.

Dia menjelaskan beberapa peraturan yang berkaitan dengan perlindungan dan pemulihan korban kekerasan perlu dipelajari kembali. Mulai dari UU Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM, UU Nomor 23/2002 atau UU Nomor 35/2014 tentang Perlindungan Anak, UU Nomor 13/2006 atau UU Nomor 31/2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban. Lalu UU Nomor 21/2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), hingga UU Nomor 11/2012 tentang Sistem Peradilan Pidana.

Asrul mengatakan peraturan turunannya, seperti Peraturan Pemerintah Nomor 3/2003 tentang Kompensasi Restitusi dan Rehabilitasi yang terkait dengan korban pelanggaran HAM berat, kemudian PP Nomor 7/2018 dan PP Nomor 35/2020 tentang Pemberian Kompensasi Restitusi dan Pemberian Bantuan Kepada Saksi dan Korban. Serta PP Nomor 43/2017 tentang Pelaksanaan Restitusi Bagi Anak yang Menjadi Korban Pidana. “Itu adalah aturan yang kita miliki.”

Menurut politikus PPP itu, belum ada penjelasan soal status restitusi, apakah pidana pokok atau tambahan. Karena restitusi tidak diatur dalam KUHP sebagai salah satu jenis pidana. Kemudian tidak dijelaskan pula siapa yang dimaksud pihak ketiga yang memberikan ganti rugi kepada korban atau keluarganya, seperti yang dijelaskan dalam definisi restitusi pada UU Perlindungan Saksi dan Korban,

Advertising
Advertising

Selain itu, ia menilai secara struktural terdapat beberapa perbedaan prosedur pemberian restitusi. Pada umumnya restitusi diajukan melalui LPSK, tapi dalam UU TPPO terbuka kemungkinan untuk dilakukan tanpa harus melalui LPSK.

Serta umumnya, Arsul melanjutkan, restitusi diajukan sebelum tuntutan, tapi UU Perlindungan Saksi dan Korban memungkinkan restitusi diajukan setelah putusan pengadilan. “Kemudian belum ada prosedur baku pemberian restitusi terhadap semua tindak pidana,” tutur Asrul.

Berkaca pada kasus Herry Wirawan, Asrul mencoba mendalami cara berpikir hakim memakai Pasal 67 KUHP yang menjelaskan bahwa terpidana mati atau terpidana seumur hidup tidak dapat dijatuhkan pidana lain. Menurut dia, putusan soal restitusi yang seharusnya dibebankan ke tersangka dikonversikan menjadi kompensasi yang merupakan tanggung jawab negara.

Padahal, Asrul Sani mengetahui bahwa Herry Wirawan masih memiliki aset kekayaan meskipun belum diketahui apakah atas nama pribadi atau yayasan. “Tapi itu bisa dipakai untuk mengganti rugi berdasarkan putusan pengadilan,” kata dia ihwal putusan restitusi di kasus pemerkosaan.

Baca: ICJR Pesimistis Negara Bayar Restitusi ke Korban Herry Wirawan

MOH KHORY ALFARIZI

Berita terkait

Sederet Fakta Sidang Perdana Sengketa Pileg di MK, Beda Posisi Anwar Usman dan Arsul Sani

1 hari lalu

Sederet Fakta Sidang Perdana Sengketa Pileg di MK, Beda Posisi Anwar Usman dan Arsul Sani

MK menggelar sidang perdana sengketa pileg DPR RI, DPRD provinsi, DPRD kabupaten atau kota, dan DPD RI hari ini. Berikut sederet faktanya.

Baca Selengkapnya

MK: Arsul Sani Tidak Ikut Memutus Sengketa Pileg Terkait PPP

1 hari lalu

MK: Arsul Sani Tidak Ikut Memutus Sengketa Pileg Terkait PPP

Arsul Sani adalah bekas kader PPP yang kini menjabat hakim konstitusi.

Baca Selengkapnya

Kontroversi Hakim MK Arsul Sani Tangani Sengketa Pileg PPP, Boleh atau Tidak?

1 hari lalu

Kontroversi Hakim MK Arsul Sani Tangani Sengketa Pileg PPP, Boleh atau Tidak?

Hakim MK Arsul Sani diperbolehkan menangani sengketa pileg terkait dengan PPP. Padahal sebelum jadi hakim MK, Arsul adalah politikus partai tersebut.

Baca Selengkapnya

Penjelasan Hakim Saldi Isra soal Arsul Sani Tangani Sidang Sengketa Pileg PPP

1 hari lalu

Penjelasan Hakim Saldi Isra soal Arsul Sani Tangani Sidang Sengketa Pileg PPP

Hakim MK Saldi Isra menjelaskan, hakim konstitusi Arsul Sani tetap menangani sidang sengketa pileg untuk PPP. Tapi Arsul tak menggunakan haknya untuk memutus.

Baca Selengkapnya

PPP Soal Arsul Sani Tangani Sengketa Pileg: Siapa yang Melarang?

2 hari lalu

PPP Soal Arsul Sani Tangani Sengketa Pileg: Siapa yang Melarang?

PPP tidak memiliki urusan apa pun dengan hakim MK Arsul Sani dalam gugatan Pileg 2024.

Baca Selengkapnya

Setelah Laporkan Kapolres Tangsel ke Divisi Propam Polri, Pengusaha ini ke LPSK Bawa Bukti Penembakan Kantornya

4 hari lalu

Setelah Laporkan Kapolres Tangsel ke Divisi Propam Polri, Pengusaha ini ke LPSK Bawa Bukti Penembakan Kantornya

Budi meminta perlindungan LPSK. Lawan pengusaha importir mesin itu diduga dibekingi jenderal.

Baca Selengkapnya

Hakim MK Arsul Sani Boleh Tangani Sengketa Pileg PPP

4 hari lalu

Hakim MK Arsul Sani Boleh Tangani Sengketa Pileg PPP

Sebelum jadi hakim MK, Arsul Sani adalah politikus PPP.

Baca Selengkapnya

BAP di KPK Bocor, Mantan Sespri Sekjen Kementan Merasa Dapat Tekanan Psikis dari SYL

6 hari lalu

BAP di KPK Bocor, Mantan Sespri Sekjen Kementan Merasa Dapat Tekanan Psikis dari SYL

Mantan Sespri Sekjen Kementan Merdian mengaku tertekan saat BAP di KPK dalam kasus SYL bocor. Ia merasa mendapat tekanan psikis.

Baca Selengkapnya

Ketua KPU Hasyim Asy'ari Dilaporkan untuk Dugaan Asusila, Apa yang Masuk Kategori Pelecahan Seksual?

8 hari lalu

Ketua KPU Hasyim Asy'ari Dilaporkan untuk Dugaan Asusila, Apa yang Masuk Kategori Pelecahan Seksual?

Ketua KPU Hasyim Asy'ari telah dilaporkan ke DKPP atas dugaan asusila terhadap seorang perempuan anggota PPLN. Ini aturan pidana pelecehan seksual.

Baca Selengkapnya

Hari Ini: MK Bacakan Hasil Putusan Sengketa Pilpres Pukul 09.00

8 hari lalu

Hari Ini: MK Bacakan Hasil Putusan Sengketa Pilpres Pukul 09.00

Setelah 12 Hari bersidang dan jeda lebaran, MK membacakan hasil sengketa Pilpres 2024 serentak pada Senin 22 April 2024, pukul 09.00. Apa hasilnya?

Baca Selengkapnya