Jaksa: Putusan terhadap Rohainil Bukan Bukti Baru Kasus Munir
Selasa, 20 Januari 2009 22:23 WIB
"Ada atau tidak putusan itu memori kasasi bisa dibuat," kata Ritonga di kantornya, Selasa (20/1).
Dalam sidang kasasi, kata dia, majelis hanya akan mengkaji penerapan hukum, bukan fakta baru. Muchdi telah divonis bebas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akhir Desember lalu. Atas putusan tersebut, jaksa lantas mengajukan kasasi.
Sementara itu, Mahkamah Agung memvonis Rohainil Aini satu tahun penjara. Majelis kasasi yang dipimpin Artidjo Alkostar menyatakan mantan Sekretaris Kepala Pilot Airbus 330 PT Garuda Indonesia ini bersalah karena membuat surat palsu penugasan bagi pilot Pollycarpus Budihari Priyanto.
Pada 12 Februari 2008, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memvonis bebas Rohainil. Pengadilan menganggap Rohainil tidak terbukti membantu perencanaan pembunuhan Munir, aktivis hak asasi manusia. Jaksa lalu mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. Munir sendiri tewas diracun dalam penerbangan menuju Belanda—transit di Singapura—dengan pesawat Garuda pada September 2004.
Ritonga mengatakan bahwa majelis kasasi berpendapat pengadilan negeri telah salah menerapkan hukum. Menurut Ritonga, ada hal-hal relevan secara hukum yang tidak dipertimbangkan hakim pengadilan negeri. Di antaranya, kata dia, Rohainil tidak berwenang membuat surat nota perubahan Nomor OFA/219/04 tanggal 6 September 2004, yang mengubah jadwal penerbangan Pollycarpus, terpidana 20 tahun penjara dalam kasus yang sama, atas permintaaan Pollycarpus.
Ritonga mengatakan Kejaksaan Agung belum menerima petikan putusan majeiis, sehingga Rohainil belum dapat dieksekusi. "Kalau sudah ada salinan putusannya, Rohainil akan dieksekusi secepatnya," kata dia.
ANTON SEPTIAN