TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia telah memulai penyelidikan terhadap kasus pembunuhan aktivis Munir Said Thalib. Komnas HAM menargetkan penyelidikan itu akan rampung pada akhir tahun 2023.
“Target kami memang begitu, akhir tahun ini diupayakan selesai jika tidak ada hambatan,” kata Komisioner Komnas HAM Hari Kurniawan lewat pesan teks, Jumat, 12 Mei 2023.
Hari mengatakan tim ad hoc penyelidikan kasus pelanggaran HAM berat Munir saat ini masih bekerja. Dia mengatakan tim tersebut tengah menyeleksi anggota dari eksternal Komnas HAM untuk dimasukkan menjadi anggota tim. Setelah dibentuk, kata dia, selanjutnya tim tersebut akan mulai melakukan pemeriksaan terhadap para saksi-saksi.
“Penyelidikan segera dilakukan ketika tim yang terdiri dari pihak eksternal dan internal Komnas HAM terbentuk,” ujar dia.
Hari mengatakan hal tersebut setelah menerima kunjungan dari Komite Aksi Solidaritas untuk Munir (KASUM) di kantornya pada Jumat, 12 Mei 2023. Anggota KASUM yang datang di antaranya Usman Hamid, Bivitri Susanti, serta istri Munir, Suciwati.
Usman Hamid mengatakan KASUM kembali datang ke Komnas HAM untuk menanyakan perkembangan penyelidikan pro justisia kasus pembunuhan Munir. “Dalam pertemuan tadi salah satu komisioner menjelaskan bahwa perkembangannya cukup positif,” kata dia.
Usman mengatakan Komnas HAM telah mengirimkan surat pemberitahuan dimulainya penyelidikan kepada Jaksa Agung. Menurut dia, Komnas HAM saat ini sedang merapihkan dokumen hasil kajian dan penyelidikan yang dilakukan oleh komisioner terdahulu. “Perbaikan dokumen itu ditargetkan selesai akhir bulan ini,” kata Usman.
Direktur Eksekutif Amnesty Internasional Indonesia itu mengatakan setelah dokumen tersebut dirapihkan, maka akan dilakukan pemeriksaan-pemeriksaan terhadap para saksi. Kepada KASUM, Usman mengatakan komisioner Komnas HAM menjanjikan penyelidikan kasus ini rampung pada akhir tahun ini. “Komnas HAM menjanjikan 2023 ini kasus Munir selesai diselidiki secara pro justisia,” kata Usman.
Munir Said Thalib dibunuh dalam penerbangan menuju Amsterdam pada 7 September 2004. Aktivis demokrasi itu tewas dua jam sebelum pesawat mendarat di Bandara Schipol pukul 08.10 waktu setempat. Hasil autopsi kepolisian Belanda dan Indonesia menyimpulkan dia tewas karena racun arsenik. Hasil penyelidikan saat itu mendapati bahwa pelaku pembunuhan adalah pilot Garuda Indonesia Pollycarpus Budihari Priyanto. Pollycarpus divonis 14 tahun penjara pada 12 Desember 2005.
Kasus Munir ditengarai tidak hanya melibatkan Pollycarpus sebagai pelaku lapangan. Deputi V Badan Intelijen Negara saat itu, Muchdi Purwoprandjono sempat menjadi terdakwa pembunuhan Munir. Namun, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan membebaskannya dari segala dakwaan pada 31 Desember 2008.
Para aktivis pembela HAM menilai pembunuhan Munir penting untuk ditetapkan menjadi pelanggaran HAM berat. Jika tidak, kasus ini akan dianggap kasus kriminal biasa yang bisa kedaluwarsa. Dalam aturan hukum pidana, terdapat ketentuan yang menyebutkan kasus pidana akan kedaluwarsa setelah 18 tahun. Masa waktu 18 tahun kasus pembunuhan Munir jatuh pada 7 September 2022.
Pilihan Editor: Partai Ummat Pastikan Amien Rais Tidak Masuk Daftar Bacaleg