TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mengatakan perkembangan pembentukan ulang tim ad hoc kasus Munir saat ini baru rampung di internal. Komisioner Komnas HAM Anis Hidayah menyebut pihaknya masih menunggu nama-nama yang akan direkomendasikan masyarakat sipil.
"Tim tersebut sudah selesai di tingkat internal komisioner Komnas HAM. Kami masih menanti proses selanjutnya," ujar dia pada Rabu 28 Desember 2022.
Anis mengatakan saat ini belum ada pembahasan mengenai program tim ad hoc tersebut dalam menginvestigasi kasus Munir. Termasuk, kata dia, apakah tim adhoc ini nantinya akan meneruskan temuan hasil penyelidikan terdahulu atau memulai lagi dari awal.
"Semua akan diumumkan pada rapat paripurna Komnas HAM di Januari. Termasuk anggotanya, program, dan lain sebagainya," kata dia saat ditemui di Tebet, Jakarta Selatan Rabu 28 Desember 2022.
Rapat paripurna Komnas HAM nanti, kata Anis, juga akan membahas beberapa kasus lain yang akan diselidiki ulang oleh Komnas HAM. Ia menyebut salah satu yang dibicarakan secara intensif di pihak internal Komnas HAM adalah penyelidikan ulang pelanggaran HAM berat di Aceh.
"Selain itu kita juga sedang follow up kasus kericuhan Stadion Kanjuruhan dan pelanggaran HAM di Desa Wadas," ujar dia.
Sebelumnya, Komnas HAM dan Komite Aksi Untuk Munir (KASUM) bertemu pada 22 Desember 2022 lalu. Pembicaraan tersebut terkait dengan pembentukan ulang tim adhoc penyelidikan kasus Munir dengan melibatkan eksternal dari masyarakat sipil.
Anggota KASUM Andi Rizaldi Muhammad mengatakan pembahasan mengenai nama yang akan direkomendasikan kepada Komnas HAM masih terus dibicarakan secara internal. Namun yang pasti, kata dia, Komnas HAM tidak membatasi kriteria apa saja yang ditetapkan terkait calon tersebut.
"Untuk nama-nama yang direkomendasikan kami masih belum bisa buka kepada publik. Nama-nama tersebut masih dibahas secara internal," ujar dia saat dihubungi Tempo.
Baca: Tak Bisa Umumkan Hasil Penyelidikan, Eks TPF Munir Sebut Terbelenggu Keppres Era SBY