Dede Yusuf Jabarkan Norma-Norma Substansi Perubahan RUU Keolahragaan

Selasa, 15 Februari 2022 18:14 WIB

INFO NASIONAL - Ketua Panja RUU SKN, Dede Yusuf menyampaikan beberapa pokok-pokok bahasan atau norma-norma substansi perubahan RUU Keolahragaan yang dibahas selama perjalanan RUU SKN No.3 tahun 2005 yang akhirnya disahkan DPR RI menjadi UU Keolahragaan.

"Saya ingin menyampaikan secara singkat pokok-pokok bahasan atau norma-norma substansi perubahan RUU yang bermanfaat dan berdampak positif bagi dunia keolahragaan di Indonesia," kata Dede Yusuf dalam Rapat Paripurna DPR RI ke-15 Masa Persidangan III tahun Sidang 2021-2022 di Gedung Nusantara II, Jakarta, Selasa, 15 Februari 2022.

Dede Yusuf menjelaskan, RUU SKN telah diterapkan selama lebih dari 17 tahun. Sehingga, dipandang perlu untuk diganti agar dapat mengkonstruksikan penataan lembaga keolahragaan dalam tatanan sistem hukum nasional.

Adapun norma-norma substansi perubahan RUU terdiri atas 10 butir. Pertama, penguatan olahraga sebagai penguatan dari SDG's. Karena itu, RUU ini menekankan untuk meningkatkan kualitas hidup dan kesejahteraan manusia. Pembangunan nasional di bidang keolahragaan dilakukan secara terencana, sistematis, terpadu, berjenjang, berkelanjutan, dan diarahkan untuk mencapai kualitas kesehatan dan kebugaran masyarakat.

Dua, penguatan olahragawan sebagai profesi. Pengaturan mengenai kesejahteraan serta penghargaannya bukan hanya dalam bentuk pemberian kemudahan beasiswa, pekerjaan, kenaikan pangkat luar biasa, tanda kehormatan kewarganegaraan. Melainkan juga perlindungan jaminan sosial melalui SJSN.

Advertising
Advertising

Tiga, dalam hal pendanaan RUU ini mengatur mengenai dana perwalian keolahragaan yaitu dana hibah yang diberikan oleh satu atau beberapa pemberi hibah yang dikelola secara mandiri dan profesional oleh lembaga non pemerintah sebagai wali amanat untuk tujuan pembinaan dan pengembangan olahraga nasional.

Empat, KONI memiliki kewenangan memberikan rekomendasi kepada KOI untuk mengirim atlet di ajang internasional. KOI harus melaksanakan rekomendasi KONI itu.
Dengan demikian terjadi sinergi dan kolaborasi yang baik diantara keduanya. Lima, RUU ini mengatur mengenai DBON untuk pusat dan desain olahraga daerah untuk daerah provinsi, kabupaten dan kota. Pemerintah daerah kabupaten/kota wajib mengelola paling sedikit dua cabang olahraga unggulan yang bertaraf nasional dan atau internasional.

Enam, RUU ini mengatur tentang hak dan kewajiban penonton dan suporter, antara lain dalam bentuk hak mendapatkan perlindungan hukum dan mendapatkan prioritas menjadi bagian dari pemilik klub. Tujuh, pengaturan mengenai olahraga berbasis tekhnologi digital atau elektronik namun tetap berorientasi pada kebugaran, kesehatan dan interaksi sosial serta didorong untuk mendukung pengembangan industri olahraga. Selain itu olahraga berbasis teknologi digital elektronik diselenggarakan dengan memperhatikan nilai kemanusiaan sosial, budaya, literasi fisik, keamanan, norma kepatutan dan kesusilaan.

Delapan, membentuk sistem data keolahragaan nasional terpadu sebegai satu data olahraga nasional yang memuat data mengenai pembinaan, pengembangan, penghargaan dan kesejahteraan olahragawan dan pelaku olahraga. Sembilan, penyelesaian sengketa olahraga diatur oleh satu badan arbitrase yang bersifat mandiri. Keputusannya final dan mengikat, serta dibentuk berdasarkan Piagam Olimpiade.

Terakhir, RUU ini menyelaraskan dengan UU Penyandang Disabilitas. Pembinaan dan pengembangan olahraga penyandang disabilitas dilaksanakan oleh Komite Paralimpiade Indonesia dengan menekankan kemampuan menejerial melalui pendidikan dan pelatihan secara berkelanjutan. (*)

Berita terkait

Bali Maritime Tourism Hub Harus Terintegrasi

13 hari lalu

Bali Maritime Tourism Hub Harus Terintegrasi

Pelindo harus memastikan BMTH menjadi destinasi yang membuat wisatawan mancanegara bisa tinggal lama di Bali.

Baca Selengkapnya

Sigit Sosiantomo Prihatin 85,88 Persen Jembatan Rusak di Jalan Nasional

35 hari lalu

Sigit Sosiantomo Prihatin 85,88 Persen Jembatan Rusak di Jalan Nasional

Kerusakan jembatan di jalan nasional dikhawatirkan akan mengganggu kelancaran dan keselamatan arus mudik.

Baca Selengkapnya

DPR akan Rapat dengan TNI Bahas Ledakan Gudang Amunisi Ciangsana

35 hari lalu

DPR akan Rapat dengan TNI Bahas Ledakan Gudang Amunisi Ciangsana

Komisi I akan meminta penjelasan terkait relokasi maupun standar operasional prosedur penyimpanan amunisi.

Baca Selengkapnya

Edy Wuryanto Ingatkan Pemerintah Antisipasi Demam Berdarah

41 hari lalu

Edy Wuryanto Ingatkan Pemerintah Antisipasi Demam Berdarah

Banyak rumah sakit penuh sehingga pasien tidak tertampung. Masyarakat miskin kesulitan akses pelayanan kesehatan.

Baca Selengkapnya

Puan akan Hadiri Sidang Umum Forum Parlemen Dunia di Swiss

46 hari lalu

Puan akan Hadiri Sidang Umum Forum Parlemen Dunia di Swiss

Sidang IPU di Swiss mengusung tema perdamaian karena ada 56 negara yang mengalami konflik bersenjata.

Baca Selengkapnya

DPR Minta Riset Perilaku Penjualan Minyak Makan Merah

47 hari lalu

DPR Minta Riset Perilaku Penjualan Minyak Makan Merah

riset tersebut penting untuk mengetahui bagaimana perilaku masyarakat setelah mencoba produk olahan minyak sawit mentah

Baca Selengkapnya

Puan dan Peserta KTT di Prancis Sepakat Perjuangkan Hak Perempuan

58 hari lalu

Puan dan Peserta KTT di Prancis Sepakat Perjuangkan Hak Perempuan

Sejumlah gagasan yang disampaikan Puan diadopsi pada joint statement di KTT Ketua Parlemen Perempuan.

Baca Selengkapnya

Puan Bicara di Women Speakers' Summit tentang Perempuan dan Pemilu

59 hari lalu

Puan Bicara di Women Speakers' Summit tentang Perempuan dan Pemilu

Puan mengimbau delegasi parlemen perempuan dari 24 negara memperjuangkan hak-hak perempuan di negara masing-masing.

Baca Selengkapnya

Nasdem Tunggu Instruksi Surya Paloh untuk Gulirkan Hak Angket

7 Maret 2024

Nasdem Tunggu Instruksi Surya Paloh untuk Gulirkan Hak Angket

Fraksi Partai Nasdem belum mendapatkan instruksi dari Ketua Umum Surya Paloh untuk menandatangani persetujuan hak angket.

Baca Selengkapnya

Isi Diskusi Puan dan Ketua Majelis Nasional Prancis Prancis

6 Maret 2024

Isi Diskusi Puan dan Ketua Majelis Nasional Prancis Prancis

Puan dan Yal Braun-Pivet banyak membahas tentang persamaan hak perempuan.

Baca Selengkapnya