33 Tahun Kasus Talangsari, KontraS: Pemerintah Tidak Berpihak pada Korban

Rabu, 9 Februari 2022 19:15 WIB

Suasana audiensi korban peristiwa Talangsari 1989 di gedung Komnas HAM, Jakarta, Senin, 4 Maret 2019. Koordinator Paguyuban Korban Talangsari Lampung Edi Arsadad menjelaskan bahwa maksud mereka ke Komnas HAM agar mendesak Kejaksaan Agung segera memproses kasus Talangsari ke pengadilan tingkat lebih lanjut. TEMPO/M Taufan Rengganis

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) menilai pemerintah tidak memihak kepada korban kasus Talangsari, Lampung, kendati telah lewat 33 tahun. Hal tersebut disampaikan Kepala Divisi Pemantauan Impunitas KontraS Tioria Pretty dalam konferensi pers virtual, Rabu, 9 Februari 2022.

Tioria berujar KontraS dan Paguyuban Keluarga Korban Talangsari Lampung (PK2TL) dalam memperingati 33 tahun peristiwa Talangsari 7 Februari 1989, telah bertemu dan memberikan masukan kepada pemerintah. Mereka juga bertemu dengan sejumlah kementerian dan lembaga berkaitan dengan penuntasan pelanggaran HAM berat.

“Ada perkembangan sejumlah kebijakan pemulihan dari Kementerian Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan serta Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia,” ujar dia.

Peristiwa Talangsari menyebabkan 130 orang meninggal, terbakarnya 109 rumah hingga berbagai bentuk kekerasan lainnya dari aparat terhadap warga. Pelaku belum dimintai pertanggungjawaban, kebenaran belum diungkap, korban belum dipulihkan, dan perubahan di tubuh institusi aparat juga tak kunjung dihadirkan.

Tim Terpadu Penanganan Dugaan Pelanggaran HAM Berat yang menjadikan Talangsari sebagai area fokus dari penerapan pemulihan versi pemerintah, kini di ambang masa purnatugas. Pilihan ini menjadi masuk akal setelah serangkaian kontroversi hingga maladministrasi ditemukan Ombudsman di dalam tim tersebut.

Dalam pelaksanaannya tim tercatat sering tidak mengindahkan ketentuan peraturan serta suara publik, terutama para korban. Hal itu senasib dengan Rancangan Peraturan Presiden tentang Unit Kerja Presiden untuk Penanganan Peristiwa Pelanggaran Hak Asasi Manusia Berat Melalui Mekanisme Non-Yudisial (UKP-PPHB) yang tidak jadi disahkan “Karena sebab intensi, proses dan muatannya begitu buruk, sehingga ditolak oleh banyak pihak,” kata Tioria.

Dalam pertemuan Senin, 7 Februari 2022 lalu dengan Kemenkumham dan Kemenko Polhukam juga tercetus bahwa sudah ada proses serius penyusunan Rancangan Undang-Undang Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (RUU KKR). Adanya aturan itu memang penting, tapi harus diawasi betul seperti apa tujuan, cara kerja, dan prinsip dari Komisi pengungkapan kebenaran yang akan dibentuk tersebut.

KontraS dan PK2TL, kata Tioria, berpendapat ada upaya yang sama buruknya dengan tidak dilibatkannya suara korban dan publik dalam penyusunannya. Padahal, UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan Pasal 88, 89, 96 jo. Perpres Nomor 87/2014 Pasal 171, 175 telah menyebutkan penyebarluasan RUU yang berasal dari Presiden wajib dilaksanakan oleh instansi pemrakarsa, dalam hal ini Kemenkumham.

“Pada setiap tahap dimulai sejak penyusunan RUU dengan tujuan untuk memberikan informasi dan memperoleh masukan masyarakat serta para pemangku kepentingan, dalam hal ini korban,” tutur Tioria.

Tioria meminta pemerintah berhenti menjadikan korban hanya sebagai obyek sosialisasi, dan mulai melibatkan korban sebagai apa adanya mereka, yakni pemangku kepentingan. “Oleh karena itu sebagai partner pemerintah, korban harus diajak berdiskusi sejak awal penyusunan kebijakan yang berimplikasi pada korban,” ujar dia.

Edi Arsadad dari PK2TL mengatakan bahwa proses penyelesaian kasus Talangsari. sudah berlarut-larut dan korban sudah terlalu lama menanti kepastian hukumnya. “Pada peringatan ke 33 tahun PK2Tl berharap ada kepastian hukum dari Presiden Jokowi,” katanya.

Baca Juga: Kasus Talangsari, Hendropriyono: Mereka Bunuh Diri

Berita terkait

Jadwal Pendaftaran Sekolah Kedinasan 2024 dan Syaratnya

20 jam lalu

Jadwal Pendaftaran Sekolah Kedinasan 2024 dan Syaratnya

Kapan jadwal pendaftaran sekolah kedinasan pada 2024? Ini penjelasan Kemenpan RB serta syarat yang harus dipenuhi ketika mendaftar.

Baca Selengkapnya

Mendag Zulkifli Hasan Kembalikan Aturan Impor Bahan Baku Industri ke Aturan Lama, Ini Alasannya

1 hari lalu

Mendag Zulkifli Hasan Kembalikan Aturan Impor Bahan Baku Industri ke Aturan Lama, Ini Alasannya

Mendag Zulkifli Hasan kembalikan aturan impor bahan baku industri. Apa alasannya? Begini bunyi Permendag 25/2022.

Baca Selengkapnya

Indonesia akan Gugat KPK Inggris soal Kasus Suap Pembelian Pesawat Garuda

1 hari lalu

Indonesia akan Gugat KPK Inggris soal Kasus Suap Pembelian Pesawat Garuda

Lembaga antikorupsi Inggris, Serious Fraud Office (SFO), mendapat kompensasi 992 juta Euro terkait kasus suap pembelian pesawat Garuda pada 2017

Baca Selengkapnya

Uang Judi Online Tembus Rp 327 Triliun, Alasan Judi Slot Diminati Masyarakat Indonesia

8 hari lalu

Uang Judi Online Tembus Rp 327 Triliun, Alasan Judi Slot Diminati Masyarakat Indonesia

PPATK mencatat ada 3,2 juta pemain judi online di Indonesia

Baca Selengkapnya

3,2 Juta Masyarakat Indonesia Main Judi Online, Perputaran Uang Rp 327 Triliun

8 hari lalu

3,2 Juta Masyarakat Indonesia Main Judi Online, Perputaran Uang Rp 327 Triliun

Bagaimana langkah pemerintah menyikapi sekitar 3,2 juta masyarakat Indonesia merupakan pemain judi online?

Baca Selengkapnya

Pemerintah Godok Satgas Pemberantasan Judi Online

8 hari lalu

Pemerintah Godok Satgas Pemberantasan Judi Online

Kemenkopolhukam menggodok pembentukan Satuan Tugas (Satgas) Pemberantasan Judi Online bersama sejumlah kementerian dan lembaga

Baca Selengkapnya

Strategi Jokowi Berantas Judi Online Lewat Satgas Terpadu

13 hari lalu

Strategi Jokowi Berantas Judi Online Lewat Satgas Terpadu

Pemerintah ingin ada langkah yang lebih komprehensif dalam membereskan masalah judi online.

Baca Selengkapnya

TNI Sebut OPM Lakukan Pelanggaran HAM Berat, Bagaimana Kategorinya Berdasar UU HAM?

17 hari lalu

TNI Sebut OPM Lakukan Pelanggaran HAM Berat, Bagaimana Kategorinya Berdasar UU HAM?

TNI sebut pembunuhan oleh OPM terhadap Danramil Aradide sebagai pelanggaran HAM berat. Bagaimana kategori jenis pelanggaran HAM berat sesuai UU HAM?

Baca Selengkapnya

Kapuspen TNI Sebut Pembunuhan Prajurit TNI di Papua oleh OPM sebagai Pelanggaran HAM Berat, Ini Batasannya

17 hari lalu

Kapuspen TNI Sebut Pembunuhan Prajurit TNI di Papua oleh OPM sebagai Pelanggaran HAM Berat, Ini Batasannya

Pembunuhan terhadap Danramil Aradide oleh OPM disebut sebagai Pelanggaran HAM Berat. Pelanggaran HAM seperti apa yang masuk kategori berat?

Baca Selengkapnya

Pro-Kontra atas Keputusan TNI Kembali Gunakan Istilah OPM

17 hari lalu

Pro-Kontra atas Keputusan TNI Kembali Gunakan Istilah OPM

Penyebutan OPM bisa berdampak negatif karena kurang menguntungkan bagi Indonesia di luar negeri.

Baca Selengkapnya